PRINGSEWU // MEDIATNI-POLRI.COM/ Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pringsewu, menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) . sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Acara yang digelar di Aula Kantor Dinas setempat Rabu (30/9/2026), dibuka oleh Siti Litawati, S.P., M.M. Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan Kabupaten Pringsewu Mewakili Bupati Riyanto Pamungkas dan Turut hadir dalam agenda tersebut, Universitas Aisyah Pringsewu, Ketua Apdesi Kecamatan se Kabupaten Pringsewu, Ketua IBI Kabupaten Pringsewu Tokoh Agama, Perwakilan Media, Ketua Yayasan 2000 peduli Kepala SLB Bagian Organisasi Dinas Sosial Dinas P3AP2KB, Pengadilan Agama Ketua PKH Kabupaten, Rumah Sakit/ Klinik.
Dalam Sambutannya Staff Ahli Bupati Siti Litawa Wati Menyampaikan Pada kesempatan itu Siti menekankan pentingnya Disdukcapil sebagai penyelenggara pelayanan publik untuk mampu mengkoordinasikan antara keinginan masyarakat dengan pelayanan diberikan.
“Adanya Forum konsultasi publik ini untuk menjaring aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan. Dengan begitu, kita bisa mencapai kesamaan persepsi dalam mencari solusi atas kendala yang ditemukan di lapangan kemudian dapat memperbaiki diri dalam melayani masyarakat Pringsewu,” katanya.
Siti menjelaskan, peningkatan pelayanan harus menjadi prioritas agar masyarakat mendapatkan kemudahan dalam mengurus dokumen kependudukan.
Selain itu juga Disdukcapil juga harus mensosialisasikan pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan. “Untuk itu masyarakat harus sadar akan pentingnya memiliki dokumen kependudukan, memanfaatkan data kependudukan sebagai satu-satunya data yang digunakan untuk semua kepentingan,” ujarnya.
Sementara itu Kadiadukcapil Pringsewu Sudarsih mengatakan, dengan digelarnya FKP Tahun 2026 ini sebagai langkah untuk meningkatan kualitas layanan, menyamakan pemahaman, mengevaluasi standar pelayanan, dan menyerap masukan langsung dari masyarakat maupun pemangku kepentingan (stakeholder) .
di Kabupaten Pringsewu.”Regulasi ini, mewajibkan instansi penyelenggara pelayanan publik untuk melaksanakan dialog partisipatif minimal satu kali dalam setahun,” katanya.
Lebihlanjut Darsih menjelaskan, kegiatan ini menjadi wadah serapan aspirasi masyarakat guna menyelaraskan kemampuan penyelenggara dengan harapan publik demi tata kelola administrasi kependudukan yang akuntabel.
“Pelaksanaan FKP ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik.,” ujarnya.
Selain itu juga imbuh Sudarsih, mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pringsewu agar senantiasa berhati-hati terhadap potensi yang menimbulkan penipuan yang berkaitan dengan aktivitas aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“Maka dari itu setiap masyarakat diminta untuk selalu melakukan pembaruan (update) data kependudukan secara berkala demi tertib administrasi daerah,” pungkasnya.
(*)




























