BEKASI // MEDIATNI-POLRI.COM/ Polsek Babelan Polres Metro Bekasi menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Kepolisian 110 terkait adanya gangguan kebisingan di kawasan Ruko Perumahan Pajibuwono, Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jumat (2/10/2026) malam.
Laporan tersebut diterima terkait aktivitas di salah satu warung kopi yang memutar musik dengan volume tinggi hingga dinilai mengganggu waktu istirahat warga di lingkungan sekitar.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, personel Polsek Babelan yang dipimpin Aipda Made Alit selaku Panit Samapta sekaligus perwira pengendali bersama gabungan piket fungsi mendatangi lokasi sekitar pukul 23.00 WIB.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan pengecekan sekaligus berkomunikasi dengan Sarif selaku penjaga warung kopi. Petugas kemudian menyampaikan imbauan kamtibmas secara humanis agar penggunaan pengeras suara dan musik diatur dengan memperhatikan waktu serta kenyamanan masyarakat sekitar.
Petugas mengingatkan agar aktivitas dengan suara musik tidak berlangsung hingga larut malam sehingga tidak menimbulkan keluhan warga maupun potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Langkah tersebut merupakan bagian dari pelayanan kepolisian dalam merespons laporan masyarakat sekaligus mengedepankan penyelesaian secara persuasif dan dialogis.
Polsek Babelan mengajak masyarakat untuk tetap menjaga toleransi, kenyamanan dan ketertiban lingkungan.
Apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau menemukan gangguan kamtibmas, masyarakat dapat menghubungi layanan Kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam atau Call Center Polres Metro Bekasi 0811-1939-110.
(*)




























