BEKASI // MEDIATNI-POLRI.COM/ Jajaran Polsek Cikarang Timur Polres Metro Bekasi bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Layanan Polisi 110 terkait dugaan seorang Perempuan Tak Sadarkan Diri di Dalam Mobil di wilayah Desa Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Minggu malam (18/10/2026).
Laporan tersebut diterima sekitar pukul 23.23 WIB dari seorang warga yang menginformasikan adanya perempuan yang Perempuan Tak Sadarkan Diri di Dalam Mobil di Jalan Tropika VII Nomor 4, Desa Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel piket fungsi Polsek Cikarang Timur yang dipimpin Perwira Pengendali (Padal) AKP Edward Daniel langsung bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), memastikan kondisi korban, serta memberikan penanganan awal.
Setibanya di lokasi, petugas segera mengambil langkah penanganan dengan membawa perempuan yang dilaporkan ke rumah sakit terdekat guna mendapatkan pemeriksaan dan penanganan medis.
Langkah tersebut menjadi bagian dari respons kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pertolongan kepada masyarakat, khususnya perempuan yang mengalami musibah.
Polsek Cikarang Timur menempatkan keselamatan masyarakat sebagai prioritas dalam setiap tindak lanjut laporan pengaduan, termasuk penanganan dugaan tindak pidana pengancaman yang berpotensi membahayakan korban.
Adapun kronologi lengkap, penyebab dugaan pengancaman, serta keterlibatan pihak-pihak terkait sedang dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh Polsek Cikarang Timur berdasarkan keterangan dan fakta yang ditemukan.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk ancaman, kekerasan, maupun gangguan keamanan di lingkungan sekitarnya agar dapat segera ditangani oleh petugas kepolisian.
Layanan Polisi: 110
Layanan Kepolisian Polres Metro Bekasi: 0811-1939-110




























