BEKASI // MEDIATNI-POLRI.COM/ Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mengantisipasi tindak kejahatan pada jam rawan, jajaran Polsek Setu Polres Metro Bekasi melaksanakan Patroli Biru Kewilayahan dalam rangka Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) di sejumlah titik strategis wilayah Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Kamis (22/10/2026) mulai pukul 01.00 WIB.
Kegiatan patroli tersebut dilaksanakan oleh tiga personel Polsek Setu, yakni Aipda Subkhan, Aipda Dede Sulaeman, dan Aipda Wiwit P, dengan menyasar sejumlah lokasi yang menjadi perhatian dalam upaya pencegahan gangguan keamanan.
Adapun lokasi patroli meliputi basecamp ojek online di Kampung Cijengkol, Desa Lubang Buaya, terowongan Jalan Tol Cimaci di Kampung Burangkeng, Desa Burangkeng, serta kawasan Perumahan Grand Residence, Desa Cijengkol, Kecamatan Setu.
Patroli ini difokuskan pada langkah preventif untuk mengantisipasi tindak kejahatan 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta aksi begal, tawuran antarkelompok, dan berbagai potensi kejahatan jalanan lainnya.
Dalam pelaksanaannya, personel melakukan patroli mobile dengan menyusuri sejumlah kawasan yang menjadi sasaran pengawasan serta melaksanakan strong point di lokasi yang berpotensi mengalami gangguan kamtibmas, khususnya pada malam hingga dini hari.
Pemantauan juga dilakukan di kawasan permukiman dan jalur yang relatif sepi sebagai langkah meningkatkan kewaspadaan serta mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.
Kehadiran polisi di lapangan merupakan bentuk pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, termasuk pengendara ojek online serta warga yang masih beraktivitas pada malam hari.
Melalui kegiatan ini, Polsek Setu berupaya meningkatkan rasa aman masyarakat sekaligus memperkuat langkah pencegahan tindak kriminalitas secara berkelanjutan.
Berdasarkan hasil pemantauan, seluruh rangkaian kegiatan patroli berlangsung aman dan kondusif.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan gangguan kamtibmas dapat menghubungi Layanan Polisi 110 atau Layanan Kepolisian Polres Metro Bekasi di nomor 0811-1939-110.
(*)




























