BEKASI // MEDIATNI-POLRI.COM/ Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mengantisipasi berbagai potensi tindak kriminalitas pada jam rawan, jajaran Polsek Cikarang Pusat Polres Metro Bekasi melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) melalui patroli preventif dan strong point di Jalan Gang Sakum, Desa Cicau, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Kamis (22/10/2026) mulai pukul 01.30 WIB.
Kegiatan tersebut dipimpin Kanit Lantas Polsek Cikarang Pusat sekaligus Perwira Pengendali (Padal), Iptu J. Warman L, bersama empat personel gabungan fungsi, yakni Aiptu Arif dari Samapta, Aipda Sehat S. dari Lantas, Aipda Nurfriyono dari Binmas, serta Briptu Haira dari Intelkam.
Patroli dilaksanakan sebagai langkah preventif kepolisian dalam mengantisipasi kejahatan 3C, meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta berbagai bentuk kejahatan jalanan lainnya.
Selain itu, kegiatan tersebut juga difokuskan pada pencegahan aksi premanisme, tawuran antarkelompok, balap liar, dan potensi gangguan kamtibmas yang dapat mengancam keselamatan serta kenyamanan masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, personel melakukan pemantauan situasi keamanan di sekitar Jalan Gang Sakum dan melaksanakan strong point sebagai bentuk pengawasan pada lokasi yang menjadi sasaran patroli.
Petugas juga menyampaikan Himbauan kamtibmas kepada masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan, menjaga keamanan lingkungan secara bersama-sama, serta tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
Kegiatan patroli dini hari ini merupakan bagian dari upaya mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan sekaligus meningkatkan kehadiran polisi di tengah masyarakat, khususnya pada waktu yang berpotensi terjadi gangguan keamanan.
Melalui kegiatan KRYD dan strong point, Polsek Cikarang Pusat terus memperkuat langkah pencegahan kejahatan serta membangun sinergi dengan masyarakat guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan gangguan kamtibmas dapat menghubungi Layanan Polisi 110 atau Layanan Kepolisian Polres Metro Bekasi di nomor 0811-1939-110.
(*)



























