JAKARTA // MEDIATNI-PILRI.COM / Pemerintah mengumumkan kebijakan terkait pemberian THR dan bonus kepada pekerja swasta, BUMN, dan BUMD (10/3/2025).
Dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para pekerja pada Hari Raya Idulfitri 1446 H.
Presiden menyampaikan bahwa pemberian THR tersebut akan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Terkait besaran dan mekanismenya akan diatur lebih lanjut melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan.
Selain pekerja di sektor formal, pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada para pengemudi dan kurir online.
Presiden menilai bahwa para pekerja tersebut telah memberikan kontribusi penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.
Untuk itu, pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi dapat memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja.
Sumber: BPMI Setpres



























