Media TNI POLRI
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • Lainnya
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • KESEHATAN
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • Lainnya
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • KESEHATAN
No Result
View All Result
Media TNI POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • TNI-POLRI
Home HUKUM & KRIMINAL

Kadis Kesehatan Provsu dan Rekanan Korupsi Rp. 24 M Disaat Pandemi Global COVID-19 Terancam Hukuman Mati

Heri Redaksi by Heri Redaksi
March 14, 2024
in HUKUM & KRIMINAL
0
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN // mediatni-polri.com / Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung  Covid-19 berupa Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020 yang ancaman hukumanya pidana mati.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH didampingi Aspidsus Dr, Iwan Ginting dan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH serta Tim Pidsus kedua tersangka adalah dr.AMH (selaku kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara/Pengguna Anggaran) dan RMN (pihak swasta/rekanan.

“Sebelumnya, Tim Pidsus Kejati Sumut sudah menemukan bukti permulaan yang cukup dan sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” katanya.

Dalam rangka efektivitas proses penyidikan, lanjut Kajati Sumut serta berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

BACA JUGA :  Ngaku Pegawai Koperasi, Pria di Wonogiri Ditangkap Satreskrim Polres Wonogiri atas Dugaan Penggelapan Mobil Innova

“Kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda yaitu Rutan Pancur Batu dan di Rutan Labuhan Deli. Penahanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan,” paparnya.

Adapun kronologi perkaranya adalah pada tahun 2020, telah diadakan pengadaan APD (Alat Pelindung Diri) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 39.978.000.000 (Tiga Puluh Sembilan Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah), salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang mana dalam penyusunan RAB yang ditandatangani oleh tersangka dr. AMH diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan, sehingga nilai dalam RAB tersebut terjadi pemahalan harga/mark up yang cukup signifikan.

Kemudian, dalam pelaksanaannya RAB tersebut diduga diberikan kepada tersangka RMN (selaku pihak swasta/rekanan), sehingga RMN membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.

“Disamping itu, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5,” katanya.

BACA JUGA :  Polsek Rumpin Amankan Pelaku Curanmor di Desa Cipinang

Adapun jenis pengadaan yang dilakukan berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N95

Lebih lanjut mantan Kajati Bali ini menyampaikan bahwa akibat perbuatan tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat dari Universitas Tadulako telah terjadi kerugian negara sebesar Rp. 24.007.295.676,80 (Dua Puluh Empat Milyar Tujuh Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah Delapan Puluh Sen).

“Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” jelasnya.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Kawanan Pencuri yang Gasak Kabel Senilai Ratusan Juta

Saat ditanya apakah ada kemungkinan tersangka baru dalam perkara ini, Kajati Sumut Idianto menyampaikan bahwa Tim Penyidik telah melakukan koordinasi dengan PPATK untuk melakukan pelacakan kerugian negara mengalir ke siapa saja.

“Kita meminta kepada pihak-pihak yang menerima aliran dana dari tindak pidana dugaan korupsi ini agar segera mengembalikannya ke tim penyidik,” tandasnya.(Leodepari)

(Tim/Red)

Baca Juga . . .

Kejagung Sita Rp 479 Miliar Dari Kasus TPPU Duta Palma

Kejagung Sita Rp 479 Miliar Dari Kasus T...

Kedapatan Memiliki Sabu, Dua Orang Diamankan Sat Res Narkoba Polres Mesuji

Kedapatan Memiliki Sabu, Dua Orang Diama...

Polsek Talang Padang dan Tekab 308 Presisi Dibantu Warga Berhasil Amankan Diduga Pelaku Curanmor di Indomaret Banding Agung

Polsek Talang Padang dan Tekab 308 Presi...

Ketua DPD PPRI Bekasi Minta PT Baraya Tunjukin Legalitas Kegiatan Usaha Pertambangan Golongan C Yang Di Duga Tidak Memiliki Izin Di Bojongmangu

Ketua DPD PPRI Bekasi Minta PT Baraya Tu...

Lagi Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Curat, Pelaku dan Barang Bukti Digelandang ke Polres Lampung Utara

Lagi Polres Lampung Utara Ungkap Kasus C...

Empat Pemuda Asal Provinsi Riau Diamankan Sat Res Narkoba Polres Mesuji Usai Transaksi

Empat Pemuda Asal Provinsi Riau Diamanka...

Pria di Pringsewu Cabuli Anak Tiri hingga Hamil, Terungkap Motif Sakit Hati kepada Istri

Pria di Pringsewu Cabuli Anak Tiri hingg...

Dibantu Warga dan Tekab 308, Polsek Kota Agung Amankan Dua Pelaku Curanmor

Dibantu Warga dan Tekab 308, Polsek Kota...

Pasangan Kekasih Diduga Edarkan Sabu, Salah Satu Tersangka Guru PPPK

Pasangan Kekasih Diduga Edarkan Sabu, Sa...

Pasutri Pengedar Sabu dan Seorang Pengguna Ditangkap Satresnarkoba Polres Lampung Tengah

Pasutri Pengedar Sabu dan Seorang Penggu...

Previous Post

Teganya Kades Aktif Diduga Hendak Cabuli Bocah Umur 14 Tahun yang Masih Keluarga Sendiri.

Next Post

Gerak Cepat Dalam Pengembangan Penyelidikan Aksi Tawuran Desa Pasirgaok, Polsek Rancabungur Telah Berhasil Amankan 4 (Empat) Orang Remaja Kembali

Heri Redaksi

Heri Redaksi

Related Posts

Tiga Pelaku Penggelapan Minyak CPO Ditangkap Polsek Trimurjo

Tiga Pelaku Penggelapan Minyak CPO Ditangkap Polsek Trimurjo
by Yatimatul Hidayah
July 27, 2026
0
ShareTweetSend

Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara Kembangkan Kasus Curas Modus Michat, Satu Tersangka Kembali Diamankan

Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara Kembangkan Kasus Curas Modus Michat, Satu Tersangka Kembali Diamankan
by Yatimatul Hidayah
July 26, 2026
0
ShareTweetSend

Pelaku Curas di Jalinsum Terbanggi Besar Ditangkap, Satu Rekannya Masih Diburu!

Pelaku Curas di Jalinsum Terbanggi Besar Ditangkap, Satu Rekannya Masih Diburu!
by Yatimatul Hidayah
July 25, 2026
0
ShareTweetSend

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Curat Bongkar Toko, Lima Orang Diamankan Termasuk Penadah

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Curat Bongkar Toko, Lima Orang Diamankan Termasuk Penadah
by Yatimatul Hidayah
July 25, 2026
0
ShareTweetSend

Gencar Brantas Narkoba, Gudang Narkoba Dibongkar Ditresnarkoba Polda Riau

Gencar Brantas Narkoba, Gudang Narkoba Dibongkar Ditresnarkoba Polda Riau
by Yatimatul Hidayah
July 24, 2026
0
ShareTweetSend

Polsek Bukit Kemuning Ungkap Kasus Curat Pencurian 50 Kg Biji Kopi, Pelaku Diamankan

Polsek Bukit Kemuning Ungkap Kasus Curat Pencurian 50 Kg Biji Kopi, Pelaku Diamankan
by Yatimatul Hidayah
July 24, 2026
0
ShareTweetSend

Modus COD Motor Kembali Makan Korban, Polisi Ringkus Dua Pelaku Curas

Modus COD Motor Kembali Makan Korban, Polisi Ringkus Dua Pelaku Curas
by Yatimatul Hidayah
July 23, 2026
0
ShareTweetSend

Modus Michat Berujung Curas, Empat Pelaku Dibekuk Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara

Modus Michat Berujung Curas, Empat Pelaku Dibekuk Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara
by Yatimatul Hidayah
July 23, 2026
0
ShareTweetSend
Load More
Next Post
Gerak Cepat Dalam Pengembangan Penyelidikan Aksi Tawuran Desa Pasirgaok, Polsek Rancabungur Telah Berhasil Amankan 4 (Empat) Orang Remaja Kembali

Gerak Cepat Dalam Pengembangan Penyelidikan Aksi Tawuran Desa Pasirgaok, Polsek Rancabungur Telah Berhasil Amankan 4 (Empat) Orang Remaja Kembali

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tinjau Kesiapan Marselling Area Yonif TP 896/SP di Kabupaten Sarolangun

Tinjau Kesiapan Marselling Area Yonif TP 896/SP di Kabupaten Sarolangun

November 9, 2025
Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat Dengan UU ITE

Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat Dengan UU ITE

March 12, 2024
Polisi Baku Tembak dengan Penembak Bripka Anumerta Arya, Pelaku Tewas

Polisi Baku Tembak dengan Penembak Bripka Anumerta Arya, Pelaku Tewas

May 15, 2026
Peluncuran Program Pangan Murah 1 Pekon 1 Ton, Puluhan Warga Pekon Kediri Terima Beras Gratis dari Polres Pringsewu

Peluncuran Program Pangan Murah 1 Pekon 1 Ton, Puluhan Warga Pekon Kediri Terima Beras Gratis dari Polres Pringsewu

September 24, 2025

Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Mahfud MD di Bandara SIM

0

Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Mahfud MD di Bandara SIM

0

Owner Barometer99 Apresiasi Kegiatan Polda Sumsel

0

Owner Barometer99 Apresiasi Kegiatan Polda Sumsel

0
Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Buka POPKAB 2026

Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Buka POPKAB 2026

July 27, 2026
Satlantas Polres Tulang Bawang Barat Sosialisasikan Aplikasi Siger Lampung Presisi Kepada Masyarakat

Satlantas Polres Tulang Bawang Barat Sosialisasikan Aplikasi Siger Lampung Presisi Kepada Masyarakat

July 27, 2026
Gemuruh di Hiu Putih! 9 Tim Yonif TP Kodam XXII Buktikan Kesamaptaan Lewat Lomba Lintas Medan 5,7 Km

Gemuruh di Hiu Putih! 9 Tim Yonif TP Kodam XXII Buktikan Kesamaptaan Lewat Lomba Lintas Medan 5,7 Km

July 27, 2026
Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

July 27, 2026

Recent News

Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Buka POPKAB 2026

Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Buka POPKAB 2026

July 27, 2026
Satlantas Polres Tulang Bawang Barat Sosialisasikan Aplikasi Siger Lampung Presisi Kepada Masyarakat

Satlantas Polres Tulang Bawang Barat Sosialisasikan Aplikasi Siger Lampung Presisi Kepada Masyarakat

July 27, 2026
Gemuruh di Hiu Putih! 9 Tim Yonif TP Kodam XXII Buktikan Kesamaptaan Lewat Lomba Lintas Medan 5,7 Km

Gemuruh di Hiu Putih! 9 Tim Yonif TP Kodam XXII Buktikan Kesamaptaan Lewat Lomba Lintas Medan 5,7 Km

July 27, 2026
Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

July 27, 2026
Media TNI POLRI

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • TNI-POLRI
  • Uncategorized

Recent News

Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Buka POPKAB 2026

Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Buka POPKAB 2026

July 27, 2026
Satlantas Polres Tulang Bawang Barat Sosialisasikan Aplikasi Siger Lampung Presisi Kepada Masyarakat

Satlantas Polres Tulang Bawang Barat Sosialisasikan Aplikasi Siger Lampung Presisi Kepada Masyarakat

July 27, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak cipta mediatniI-polri.com © 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • TNI-POLRI

Hak cipta mediatniI-polri.com © 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb