Media TNI POLRI
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • Lainnya
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • KESEHATAN
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • Lainnya
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • KESEHATAN
No Result
View All Result
Media TNI POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • TNI-POLRI
Home HUKUM & KRIMINAL

Kadis Kesehatan Provsu dan Rekanan Korupsi Rp. 24 M Disaat Pandemi Global COVID-19 Terancam Hukuman Mati

Heri Redaksi by Heri Redaksi
March 14, 2024
in HUKUM & KRIMINAL
0
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN // mediatni-polri.com / Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung  Covid-19 berupa Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020 yang ancaman hukumanya pidana mati.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH didampingi Aspidsus Dr, Iwan Ginting dan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH serta Tim Pidsus kedua tersangka adalah dr.AMH (selaku kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara/Pengguna Anggaran) dan RMN (pihak swasta/rekanan.

“Sebelumnya, Tim Pidsus Kejati Sumut sudah menemukan bukti permulaan yang cukup dan sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” katanya.

Dalam rangka efektivitas proses penyidikan, lanjut Kajati Sumut serta berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

BACA JUGA :  Ops Cempaka Krakatau, Polres Lampung Utara Ungkap TO Orang dan Tempat

“Kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda yaitu Rutan Pancur Batu dan di Rutan Labuhan Deli. Penahanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan,” paparnya.

Adapun kronologi perkaranya adalah pada tahun 2020, telah diadakan pengadaan APD (Alat Pelindung Diri) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 39.978.000.000 (Tiga Puluh Sembilan Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah), salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang mana dalam penyusunan RAB yang ditandatangani oleh tersangka dr. AMH diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan, sehingga nilai dalam RAB tersebut terjadi pemahalan harga/mark up yang cukup signifikan.

Kemudian, dalam pelaksanaannya RAB tersebut diduga diberikan kepada tersangka RMN (selaku pihak swasta/rekanan), sehingga RMN membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.

BACA JUGA :  Berantas Peredaran Narkoba, Satgas Yonif 131/Brajasakti Kembali Amankan Ganja di Perbatasan RI-PNG

“Disamping itu, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5,” katanya.

Adapun jenis pengadaan yang dilakukan berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N95

Lebih lanjut mantan Kajati Bali ini menyampaikan bahwa akibat perbuatan tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat dari Universitas Tadulako telah terjadi kerugian negara sebesar Rp. 24.007.295.676,80 (Dua Puluh Empat Milyar Tujuh Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah Delapan Puluh Sen).

“Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” jelasnya.

BACA JUGA :  Perkembangan Kasus Ledakan di Siantan, Kabidhumas Pelaku Sudah Diamankan.

Saat ditanya apakah ada kemungkinan tersangka baru dalam perkara ini, Kajati Sumut Idianto menyampaikan bahwa Tim Penyidik telah melakukan koordinasi dengan PPATK untuk melakukan pelacakan kerugian negara mengalir ke siapa saja.

“Kita meminta kepada pihak-pihak yang menerima aliran dana dari tindak pidana dugaan korupsi ini agar segera mengembalikannya ke tim penyidik,” tandasnya.(Leodepari)

(Tim/Red)

Baca Juga . . .

Ancam Sebar Video Asusila, Pemuda di Pardasuka Pringsewu Setubuhi Pacar. Polisi Pelaku sudah ditangkap

Ancam Sebar Video Asusila, Pemuda di Par...

Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, Kejati Tetapkan Kadis ESDM Kalteng Tersangka Korupsi Tambang Zirkon

Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, Kejati Tet...

Tidak Ada Negosiasi! Sat Narkoba Polres Simalungun Tindak Tegas Pengedar Sabu, Sita 2,69 Gram Barang Bukti

Tidak Ada Negosiasi! Sat Narkoba Polres ...

Lakukan Pencurian, Seorang Warga Digelandang Polsek Pasir Sakti

Lakukan Pencurian, Seorang Warga Digelan...

Polsek Jasinga dan Polsek Cigudeg Gagalkan Aksi Pencurian Kerbau di Bogor

Polsek Jasinga dan Polsek Cigudeg Gagalk...

Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Berhasil Ringkus Kembali Dua orang Pria Kedapatan miliki Narkotika

Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, ...

Ditres Narkoba Metro Jaya Berhasil Ungkap Narkotika Jenis Shabu 6 KG Di Dalam Boneka

Ditres Narkoba Metro Jaya Berhasil Ungka...

Bravo! Seluruh Tahanan Melarikan Diri Polres Way Kanan Berhasil Ditangkap

Bravo! Seluruh Tahanan Melarikan Diri Po...

Tekab 308 Presisi Polsek Waway Karya Berhasil Ungkap Kasus Curanmor Di Sumberrejo

Tekab 308 Presisi Polsek Waway Karya Ber...

Modus Pinjam Motor Berujung Pencurian HP, Pelaku Berhasil Diringkus Tekab 308 Polsek Bumi Ratu Nuban

Modus Pinjam Motor Berujung Pencurian HP...

Previous Post

Teganya Kades Aktif Diduga Hendak Cabuli Bocah Umur 14 Tahun yang Masih Keluarga Sendiri.

Next Post

Gerak Cepat Dalam Pengembangan Penyelidikan Aksi Tawuran Desa Pasirgaok, Polsek Rancabungur Telah Berhasil Amankan 4 (Empat) Orang Remaja Kembali

Heri Redaksi

Heri Redaksi

Related Posts

Pengedar Shabu di Ngabang Berhasil di Tangkap Polisi

Pengedar Shabu di Ngabang Berhasil di Tangkap Polisi
by Yatimatul Hidayah
April 28, 2026
0
ShareTweetSend

Truk Kredit Digelapkan, Dua Pria Dibekuk Polisi Pringsewu

Truk Kredit Digelapkan, Dua Pria Dibekuk Polisi Pringsewu
by Yatimatul Hidayah
April 28, 2026
0
ShareTweetSend

Kurang Satu Jam Ungkap Kasus, Polres Way Kanan Kembali Bekuk Pelaku Diduga Edarkan Sabu di Panca Negeri

Kurang Satu Jam Ungkap Kasus, Polres Way Kanan Kembali Bekuk Pelaku Diduga Edarkan Sabu di Panca Negeri
by Yatimatul Hidayah
April 27, 2026
0
ShareTweetSend

Polres Way Kanan Ringkus Dua Pria Diduga Edarkan Sabu di Negeri Bumi Putra

Polres Way Kanan Ringkus Dua Pria Diduga Edarkan Sabu di Negeri Bumi Putra
by Yatimatul Hidayah
April 27, 2026
0
ShareTweetSend

Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Dua Pelaku Diamankan

Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Dua Pelaku Diamankan
by Yatimatul Hidayah
April 26, 2026
0
ShareTweetSend

Tersangka Curanmor Di Desa Buko Poso Berhasil Di Tangkap Anggota Reskrim Polsek Way Serdang Bersama Tekab 308 Polres Mesuji

Tersangka Curanmor Di Desa Buko Poso Berhasil Di Tangkap Anggota Reskrim Polsek Way Serdang Bersama Tekab 308 Polres Mesuji
by Yatimatul Hidayah
April 26, 2026
0
ShareTweetSend

Beraksi Di 5 TKP Tersangka Curas Kembali Ditangkap Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang Bersama Tekab 308 Polres Mesuji

Beraksi Di 5 TKP Tersangka Curas Kembali Ditangkap Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang Bersama Tekab 308 Polres Mesuji
by Yatimatul Hidayah
April 26, 2026
0
ShareTweetSend

Polda Jateng Ungkap Peredaran Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya di Demak, Seorang Bandar Diamankan

Polda Jateng Ungkap Peredaran Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya di Demak, Seorang Bandar Diamankan
by Yatimatul Hidayah
April 26, 2026
0
ShareTweetSend
Load More
Next Post
Gerak Cepat Dalam Pengembangan Penyelidikan Aksi Tawuran Desa Pasirgaok, Polsek Rancabungur Telah Berhasil Amankan 4 (Empat) Orang Remaja Kembali

Gerak Cepat Dalam Pengembangan Penyelidikan Aksi Tawuran Desa Pasirgaok, Polsek Rancabungur Telah Berhasil Amankan 4 (Empat) Orang Remaja Kembali

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tinjau Kesiapan Marselling Area Yonif TP 896/SP di Kabupaten Sarolangun

Tinjau Kesiapan Marselling Area Yonif TP 896/SP di Kabupaten Sarolangun

November 9, 2025
Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat Dengan UU ITE

Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat Dengan UU ITE

March 12, 2024
Junaidi Menuntut Kembalikan Lahan Perkebunan Karet yang dirusak dan di Serubut Oleh PT KPP

Junaidi Menuntut Kembalikan Lahan Perkebunan Karet yang dirusak dan di Serubut Oleh PT KPP

October 26, 2025
Prajurit Yonkav 6/NK Bantu Warga Terjebak Banjir di Asam Kumbang

Prajurit Yonkav 6/NK Bantu Warga Terjebak Banjir di Asam Kumbang

November 27, 2025

Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Mahfud MD di Bandara SIM

0

Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Mahfud MD di Bandara SIM

0

Owner Barometer99 Apresiasi Kegiatan Polda Sumsel

0

Owner Barometer99 Apresiasi Kegiatan Polda Sumsel

0
Bhabinkamtibmas Polsek Way Jepara Berperan Aktif Bantu Warga Membangun Rumah

Bhabinkamtibmas Polsek Way Jepara Berperan Aktif Bantu Warga Membangun Rumah

April 28, 2026
Polwan Polres Lampung Utara Raih Juara 1, Polki Sabet Runner Up 1 Muli Mekhanai 2026

Polwan Polres Lampung Utara Raih Juara 1, Polki Sabet Runner Up 1 Muli Mekhanai 2026

April 28, 2026
Satgas TMMD Ke-128 dan Warga Siapkan Septitank MCK Musholla Nurul Huda

Satgas TMMD Ke-128 dan Warga Siapkan Septitank MCK Musholla Nurul Huda

April 28, 2026
Senyum Hangat di Tanah Papua, Satgas Yonif 521/DY Gelar Komsos di Apalapsili

Senyum Hangat di Tanah Papua, Satgas Yonif 521/DY Gelar Komsos di Apalapsili

April 28, 2026

Recent News

Bhabinkamtibmas Polsek Way Jepara Berperan Aktif Bantu Warga Membangun Rumah

Bhabinkamtibmas Polsek Way Jepara Berperan Aktif Bantu Warga Membangun Rumah

April 28, 2026
Polwan Polres Lampung Utara Raih Juara 1, Polki Sabet Runner Up 1 Muli Mekhanai 2026

Polwan Polres Lampung Utara Raih Juara 1, Polki Sabet Runner Up 1 Muli Mekhanai 2026

April 28, 2026
Satgas TMMD Ke-128 dan Warga Siapkan Septitank MCK Musholla Nurul Huda

Satgas TMMD Ke-128 dan Warga Siapkan Septitank MCK Musholla Nurul Huda

April 28, 2026
Senyum Hangat di Tanah Papua, Satgas Yonif 521/DY Gelar Komsos di Apalapsili

Senyum Hangat di Tanah Papua, Satgas Yonif 521/DY Gelar Komsos di Apalapsili

April 28, 2026
Media TNI POLRI

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • TNI-POLRI
  • Uncategorized

Recent News

Bhabinkamtibmas Polsek Way Jepara Berperan Aktif Bantu Warga Membangun Rumah

Bhabinkamtibmas Polsek Way Jepara Berperan Aktif Bantu Warga Membangun Rumah

April 28, 2026
Polwan Polres Lampung Utara Raih Juara 1, Polki Sabet Runner Up 1 Muli Mekhanai 2026

Polwan Polres Lampung Utara Raih Juara 1, Polki Sabet Runner Up 1 Muli Mekhanai 2026

April 28, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak cipta mediatniI-polri.com © 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • TNI-POLRI

Hak cipta mediatniI-polri.com © 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb