Media TNI POLRI
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • Lainnya
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • KESEHATAN
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • Lainnya
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • KESEHATAN
No Result
View All Result
Media TNI POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • TNI-POLRI
Home HUKUM & KRIMINAL

Kadis Kesehatan Provsu dan Rekanan Korupsi Rp. 24 M Disaat Pandemi Global COVID-19 Terancam Hukuman Mati

Heri Redaksi by Heri Redaksi
March 14, 2024
in HUKUM & KRIMINAL
0
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN // mediatni-polri.com / Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung  Covid-19 berupa Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020 yang ancaman hukumanya pidana mati.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH didampingi Aspidsus Dr, Iwan Ginting dan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH serta Tim Pidsus kedua tersangka adalah dr.AMH (selaku kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara/Pengguna Anggaran) dan RMN (pihak swasta/rekanan.

“Sebelumnya, Tim Pidsus Kejati Sumut sudah menemukan bukti permulaan yang cukup dan sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” katanya.

Dalam rangka efektivitas proses penyidikan, lanjut Kajati Sumut serta berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

BACA JUGA :  Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Lampung Utara Ringkus Pelaku Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Oku Selatan, Sumatera Selatan

“Kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda yaitu Rutan Pancur Batu dan di Rutan Labuhan Deli. Penahanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan,” paparnya.

Adapun kronologi perkaranya adalah pada tahun 2020, telah diadakan pengadaan APD (Alat Pelindung Diri) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 39.978.000.000 (Tiga Puluh Sembilan Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah), salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang mana dalam penyusunan RAB yang ditandatangani oleh tersangka dr. AMH diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan, sehingga nilai dalam RAB tersebut terjadi pemahalan harga/mark up yang cukup signifikan.

Kemudian, dalam pelaksanaannya RAB tersebut diduga diberikan kepada tersangka RMN (selaku pihak swasta/rekanan), sehingga RMN membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.

BACA JUGA :  Polsek Seputih Banyak Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, 2 Pelaku Diamankan

“Disamping itu, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5,” katanya.

Adapun jenis pengadaan yang dilakukan berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N95

Lebih lanjut mantan Kajati Bali ini menyampaikan bahwa akibat perbuatan tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat dari Universitas Tadulako telah terjadi kerugian negara sebesar Rp. 24.007.295.676,80 (Dua Puluh Empat Milyar Tujuh Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah Delapan Puluh Sen).

“Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” jelasnya.

BACA JUGA :  Diduga Akan Tawuran Dan Pembawa Sajam, Dua Pemuda Diamankan Polsek Mataram Baru

Saat ditanya apakah ada kemungkinan tersangka baru dalam perkara ini, Kajati Sumut Idianto menyampaikan bahwa Tim Penyidik telah melakukan koordinasi dengan PPATK untuk melakukan pelacakan kerugian negara mengalir ke siapa saja.

“Kita meminta kepada pihak-pihak yang menerima aliran dana dari tindak pidana dugaan korupsi ini agar segera mengembalikannya ke tim penyidik,” tandasnya.(Leodepari)

(Tim/Red)

Baca Juga . . .

Hasil Pengembangan, Satu orang Pelaku di...

Dibantu Warga, Polsek Limau Amankan Tiga Pemuda Terduga Pelaku Pencurian 11 Tabung Gas LPG di Kelumbayan Barat

Dibantu Warga, Polsek Limau Amankan Tiga...

Satresnarkoba Polres Tanggamus Berhasil ...

Polsek Parindu Ungkap Kasus Narkotika, A...

Polsek Jatiuwung Tangkap Residivis Curanmor, Pelaku Baru 6 Bulan Bebas dari Lapas

Polsek Jatiuwung Tangkap Residivis Curan...

Polri Selamatkan 11.407.315 Jiwa dari Bahaya Narkoba dengan Penindakan 6.681 Kasus

Polri Selamatkan 11.407.315 Jiwa dari Ba...

Petik Jagung Ditengah Malam, Seorang Warga Jabung Ditangkap Polisi

Petik Jagung Ditengah Malam, Seorang War...

Tiga Pria Asal Pesawaran Diamankan Polres Pringsewu Terkait Kasus Narkoba

Tiga Pria Asal Pesawaran Diamankan Polre...

Gelapkan Sepeda Motor Rekannya, Pelaku Berhasil Diamankan Polsek Terbanggi Besar

Gelapkan Sepeda Motor Rekannya, Pelaku B...

Cekcok Rumah Tangga Berujung Kekerasan, Polsek Seputih Mataram Amankan Suami Bawa Sajam

Cekcok Rumah Tangga Berujung Kekerasan, ...

Previous Post

Teganya Kades Aktif Diduga Hendak Cabuli Bocah Umur 14 Tahun yang Masih Keluarga Sendiri.

Next Post

Gerak Cepat Dalam Pengembangan Penyelidikan Aksi Tawuran Desa Pasirgaok, Polsek Rancabungur Telah Berhasil Amankan 4 (Empat) Orang Remaja Kembali

Heri Redaksi

Heri Redaksi

Related Posts

Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Dua Pelaku Diamankan

Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Dua Pelaku Diamankan
by Yatimatul Hidayah
April 26, 2026
0
ShareTweetSend

Tersangka Curanmor Di Desa Buko Poso Berhasil Di Tangkap Anggota Reskrim Polsek Way Serdang Bersama Tekab 308 Polres Mesuji

Tersangka Curanmor Di Desa Buko Poso Berhasil Di Tangkap Anggota Reskrim Polsek Way Serdang Bersama Tekab 308 Polres Mesuji
by Yatimatul Hidayah
April 26, 2026
0
ShareTweetSend

Beraksi Di 5 TKP Tersangka Curas Kembali Ditangkap Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang Bersama Tekab 308 Polres Mesuji

Beraksi Di 5 TKP Tersangka Curas Kembali Ditangkap Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang Bersama Tekab 308 Polres Mesuji
by Yatimatul Hidayah
April 26, 2026
0
ShareTweetSend

Polda Jateng Ungkap Peredaran Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya di Demak, Seorang Bandar Diamankan

Polda Jateng Ungkap Peredaran Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya di Demak, Seorang Bandar Diamankan
by Yatimatul Hidayah
April 26, 2026
0
ShareTweetSend

Polsek Bandar Huluan Berhasil Bekuk Tiga Tersangka Pencurian dengan Pemberatan dalam Semalaman, Kerugian Korban Capai Rp14 Juta Lebih

Polsek Bandar Huluan Berhasil Bekuk Tiga Tersangka Pencurian dengan Pemberatan dalam Semalaman, Kerugian Korban Capai Rp14 Juta Lebih
by Yatimatul Hidayah
April 26, 2026
0
ShareTweetSend

Penyelundupan Puluhan Kilogram Sabu “Kemasan Gambar Durian” Digagalkan, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Sergap Avanza di Pintu Tol Lubuk Pakam

Penyelundupan Puluhan Kilogram Sabu “Kemasan Gambar Durian” Digagalkan, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Sergap Avanza di Pintu Tol Lubuk Pakam
by Yatimatul Hidayah
April 24, 2026
0
ShareTweetSend

Satres Narkoba Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pemuda Diamankan

Satres Narkoba Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pemuda Diamankan
by Yatimatul Hidayah
April 24, 2026
0
ShareTweetSend

Dari Rel ke Sel, Pengedar Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan

Dari Rel ke Sel, Pengedar Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan
by Yatimatul Hidayah
April 24, 2026
0
ShareTweetSend
Load More
Next Post
Gerak Cepat Dalam Pengembangan Penyelidikan Aksi Tawuran Desa Pasirgaok, Polsek Rancabungur Telah Berhasil Amankan 4 (Empat) Orang Remaja Kembali

Gerak Cepat Dalam Pengembangan Penyelidikan Aksi Tawuran Desa Pasirgaok, Polsek Rancabungur Telah Berhasil Amankan 4 (Empat) Orang Remaja Kembali

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tinjau Kesiapan Marselling Area Yonif TP 896/SP di Kabupaten Sarolangun

Tinjau Kesiapan Marselling Area Yonif TP 896/SP di Kabupaten Sarolangun

November 9, 2025
Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat Dengan UU ITE

Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat Dengan UU ITE

March 12, 2024
Junaidi Menuntut Kembalikan Lahan Perkebunan Karet yang dirusak dan di Serubut Oleh PT KPP

Junaidi Menuntut Kembalikan Lahan Perkebunan Karet yang dirusak dan di Serubut Oleh PT KPP

October 26, 2025
Prajurit Yonkav 6/NK Bantu Warga Terjebak Banjir di Asam Kumbang

Prajurit Yonkav 6/NK Bantu Warga Terjebak Banjir di Asam Kumbang

November 27, 2025

Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Mahfud MD di Bandara SIM

0

Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Mahfud MD di Bandara SIM

0

Owner Barometer99 Apresiasi Kegiatan Polda Sumsel

0

Owner Barometer99 Apresiasi Kegiatan Polda Sumsel

0
Satgas TMMD ke 128 Kodim 0420/Sarko Buatkan Saluran Drainase Sepanjang 300 Meter Dititik Perbaikan Jalan

Satgas TMMD ke 128 Kodim 0420/Sarko Buatkan Saluran Drainase Sepanjang 300 Meter Dititik Perbaikan Jalan

April 27, 2026
Satreskrim Polres Batu Klarifikasi Transaksional Kasus Judol, AKP Joko Tetap Diproses dan Wajib Lapor, Terduga Pelaku AR Tidak ada Uang Damai

Satreskrim Polres Batu Klarifikasi Transaksional Kasus Judol, AKP Joko Tetap Diproses dan Wajib Lapor, Terduga Pelaku AR Tidak ada Uang Damai

April 27, 2026
Babinsa Koramil Bulukerto Pererat Sinergi dengan Petani, Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Bersama

Babinsa Koramil Bulukerto Pererat Sinergi dengan Petani, Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Bersama

April 27, 2026
Cahaya Ilmu Satgas Yonif 521/DY Terangi Masa Depan Anak-Anak Papua di Distrik Walesi

Cahaya Ilmu Satgas Yonif 521/DY Terangi Masa Depan Anak-Anak Papua di Distrik Walesi

April 27, 2026

Recent News

Satgas TMMD ke 128 Kodim 0420/Sarko Buatkan Saluran Drainase Sepanjang 300 Meter Dititik Perbaikan Jalan

Satgas TMMD ke 128 Kodim 0420/Sarko Buatkan Saluran Drainase Sepanjang 300 Meter Dititik Perbaikan Jalan

April 27, 2026
Satreskrim Polres Batu Klarifikasi Transaksional Kasus Judol, AKP Joko Tetap Diproses dan Wajib Lapor, Terduga Pelaku AR Tidak ada Uang Damai

Satreskrim Polres Batu Klarifikasi Transaksional Kasus Judol, AKP Joko Tetap Diproses dan Wajib Lapor, Terduga Pelaku AR Tidak ada Uang Damai

April 27, 2026
Babinsa Koramil Bulukerto Pererat Sinergi dengan Petani, Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Bersama

Babinsa Koramil Bulukerto Pererat Sinergi dengan Petani, Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Bersama

April 27, 2026
Cahaya Ilmu Satgas Yonif 521/DY Terangi Masa Depan Anak-Anak Papua di Distrik Walesi

Cahaya Ilmu Satgas Yonif 521/DY Terangi Masa Depan Anak-Anak Papua di Distrik Walesi

April 27, 2026
Media TNI POLRI

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • TNI-POLRI
  • Uncategorized

Recent News

Satgas TMMD ke 128 Kodim 0420/Sarko Buatkan Saluran Drainase Sepanjang 300 Meter Dititik Perbaikan Jalan

Satgas TMMD ke 128 Kodim 0420/Sarko Buatkan Saluran Drainase Sepanjang 300 Meter Dititik Perbaikan Jalan

April 27, 2026
Satreskrim Polres Batu Klarifikasi Transaksional Kasus Judol, AKP Joko Tetap Diproses dan Wajib Lapor, Terduga Pelaku AR Tidak ada Uang Damai

Satreskrim Polres Batu Klarifikasi Transaksional Kasus Judol, AKP Joko Tetap Diproses dan Wajib Lapor, Terduga Pelaku AR Tidak ada Uang Damai

April 27, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak cipta mediatniI-polri.com © 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • TNI-POLRI

Hak cipta mediatniI-polri.com © 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb