• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Media TNI POLRI
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Media TNI POLRI
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Kadis Kesehatan Provsu dan Rekanan Korupsi Rp. 24 M Disaat Pandemi Global COVID-19 Terancam Hukuman Mati

Heri Redaksi by Heri Redaksi
March 14, 2024
in HUKUM & KRIMINAL
0
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN // mediatni-polri.com / Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung  Covid-19 berupa Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020 yang ancaman hukumanya pidana mati.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH didampingi Aspidsus Dr, Iwan Ginting dan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH serta Tim Pidsus kedua tersangka adalah dr.AMH (selaku kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara/Pengguna Anggaran) dan RMN (pihak swasta/rekanan.

“Sebelumnya, Tim Pidsus Kejati Sumut sudah menemukan bukti permulaan yang cukup dan sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” katanya.

Dalam rangka efektivitas proses penyidikan, lanjut Kajati Sumut serta berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

BACA JUGA :  Dua Orang Terduga Penyalahgunaan Narkotika di Tangkap Sat Res Narkoba Polres Mesuji

“Kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda yaitu Rutan Pancur Batu dan di Rutan Labuhan Deli. Penahanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan,” paparnya.

Adapun kronologi perkaranya adalah pada tahun 2020, telah diadakan pengadaan APD (Alat Pelindung Diri) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 39.978.000.000 (Tiga Puluh Sembilan Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah), salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang mana dalam penyusunan RAB yang ditandatangani oleh tersangka dr. AMH diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan, sehingga nilai dalam RAB tersebut terjadi pemahalan harga/mark up yang cukup signifikan.

Kemudian, dalam pelaksanaannya RAB tersebut diduga diberikan kepada tersangka RMN (selaku pihak swasta/rekanan), sehingga RMN membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.

BACA JUGA :  Curi dan Jual Sebuah Motor, 2 Warga Diamankan Polsek Way Jepara

“Disamping itu, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5,” katanya.

Adapun jenis pengadaan yang dilakukan berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N95

Lebih lanjut mantan Kajati Bali ini menyampaikan bahwa akibat perbuatan tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat dari Universitas Tadulako telah terjadi kerugian negara sebesar Rp. 24.007.295.676,80 (Dua Puluh Empat Milyar Tujuh Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah Delapan Puluh Sen).

“Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” jelasnya.

BACA JUGA :  Penggerebekan Narkoba di Desa Banjar, Deli Serdang Satu Pelaku Diamankan, Tidak Ada Keterlibatan Anggota TNI

Saat ditanya apakah ada kemungkinan tersangka baru dalam perkara ini, Kajati Sumut Idianto menyampaikan bahwa Tim Penyidik telah melakukan koordinasi dengan PPATK untuk melakukan pelacakan kerugian negara mengalir ke siapa saja.

“Kita meminta kepada pihak-pihak yang menerima aliran dana dari tindak pidana dugaan korupsi ini agar segera mengembalikannya ke tim penyidik,” tandasnya.(Leodepari)

(Tim/Red)

Baca Juga . . .

Ungkap Kasus Curat, Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Tiga Orang Pelaku

Ungkap Kasus Curat, Satreskrim Polres Tu...

Polisi Ungkap Motif Pembongkaran Kompleks Pemakaman Yayasan Bhakti Suci di Kubu Raya

Polisi Ungkap Motif Pembongkaran Komplek...

Pelaku Curat Diruko Bimbel Texas Berhasil Diamankan Polsek Kotabumi Kota

Pelaku Curat Diruko Bimbel Texas Berhasi...

Dukung Program Nawacita Polres Sambas Tangkap Pengedar Shabu dan Sita Barang Bukti Sejumlah Paket Narkoba

Dukung Program Nawacita Polres Sambas Ta...

Ratusan Burung Ilegal Gagal Diselundupkan, Truk Diamankan di Pelabuhan Bakauheni

Ratusan Burung Ilegal Gagal Diselundupka...

Polda Sumut Musnahkan  57 Kg Sabu Dan Puluhan Ribu Butir Pill Ekstasi 

Polda Sumut Musnahkan  57 Kg Sabu Dan P...

Pelaku Pemalakan Supir dan Kenek Berhasil di Ringkus Polsek Gunung Sugih

Pelaku Pemalakan Supir dan Kenek Berhasi...

Polsek Trimurjo Amankan Residivis Kasus Pencurian, Ditemukan Bawa Senjata Tajam

Polsek Trimurjo Amankan Residivis Kasus ...

Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko Ditetapkan Tersangka, Berikut Penjelasannya

Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko ...

Aksi Aipda Deni Tangkap DPO Ranmor Saat Ingin Rayakan Ultah Bersama Istri dan Anaknya

Aksi Aipda Deni Tangkap DPO Ranmor Saat ...

Previous Post

Teganya Kades Aktif Diduga Hendak Cabuli Bocah Umur 14 Tahun yang Masih Keluarga Sendiri.

Next Post

Gerak Cepat Dalam Pengembangan Penyelidikan Aksi Tawuran Desa Pasirgaok, Polsek Rancabungur Telah Berhasil Amankan 4 (Empat) Orang Remaja Kembali

Heri Redaksi

Heri Redaksi

Related Posts

Viral Curas di Jalinsum Terbanggi Besar Ternyata Hoaks, Pelapor Gelapkan Uang Perusahaan Rp300 Juta

Viral Curas di Jalinsum Terbanggi Besar Ternyata Hoaks, Pelapor Gelapkan Uang Perusahaan Rp300 Juta
by Yatimatul Hidayah
January 16, 2026
0
ShareTweetSend

Unit Reskrim Polsek Salapian Ungkap Kasus Penganiayaan di Desa Ujung Teran

Unit Reskrim Polsek Salapian Ungkap Kasus Penganiayaan di Desa Ujung Teran
by Yatimatul Hidayah
January 15, 2026
0
ShareTweetSend

Polda Metro Jaya Bongkar Clandestine Lab Etomidate, Cegah Peredaran 15 Ribu Vape Narkotika

Polda Metro Jaya Bongkar Clandestine Lab Etomidate, Cegah Peredaran 15 Ribu Vape Narkotika
by Yatimatul Hidayah
January 15, 2026
0
ShareTweetSend

Hanya Karena Dilangkahi Saat Duduk, Pria di Way Serdang Tega Aniaya Rekan Kerja Hingga Gigi Patah!

Hanya Karena Dilangkahi Saat Duduk, Pria di Way Serdang Tega Aniaya Rekan Kerja Hingga Gigi Patah!
by Yatimatul Hidayah
January 15, 2026
0
ShareTweetSend

Kurang dari 10 Jam, Tekab 308 Polsek Bumiratu Nuban Ringkus Pelaku Curas terhadap Mantan Istri

Kurang dari 10 Jam, Tekab 308 Polsek Bumiratu Nuban Ringkus Pelaku Curas terhadap Mantan Istri
by Yatimatul Hidayah
January 14, 2026
0
ShareTweetSend

Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur Amankan 2 Warga Karena Gunakan Barang Terlarang

Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur Amankan 2 Warga Karena Gunakan Barang Terlarang
by Yatimatul Hidayah
January 14, 2026
0
ShareTweetSend

Sat Res Narkoba Polres Langkat Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Kapolres Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Sat Res Narkoba Polres Langkat Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Kapolres Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
by Yatimatul Hidayah
January 14, 2026
0
ShareTweetSend

Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Buruh Diamankan dengan 9 Paket Sabu

Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Buruh Diamankan dengan 9 Paket Sabu
by Yatimatul Hidayah
January 14, 2026
0
ShareTweetSend
Load More
Next Post
Gerak Cepat Dalam Pengembangan Penyelidikan Aksi Tawuran Desa Pasirgaok, Polsek Rancabungur Telah Berhasil Amankan 4 (Empat) Orang Remaja Kembali

Gerak Cepat Dalam Pengembangan Penyelidikan Aksi Tawuran Desa Pasirgaok, Polsek Rancabungur Telah Berhasil Amankan 4 (Empat) Orang Remaja Kembali

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat Dengan UU ITE

Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat Dengan UU ITE

March 12, 2024
Tinjau Kesiapan Marselling Area Yonif TP 896/SP di Kabupaten Sarolangun

Tinjau Kesiapan Marselling Area Yonif TP 896/SP di Kabupaten Sarolangun

November 9, 2025
Junaidi Menuntut Kembalikan Lahan Perkebunan Karet yang dirusak dan di Serubut Oleh PT KPP

Junaidi Menuntut Kembalikan Lahan Perkebunan Karet yang dirusak dan di Serubut Oleh PT KPP

October 26, 2025
Prajurit Yonkav 6/NK Bantu Warga Terjebak Banjir di Asam Kumbang

Prajurit Yonkav 6/NK Bantu Warga Terjebak Banjir di Asam Kumbang

November 27, 2025
Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Mahfud MD di Bandara SIM

Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Mahfud MD di Bandara SIM

0
Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Mahfud MD di Bandara SIM

Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Mahfud MD di Bandara SIM

0

Owner Barometer99 Apresiasi Kegiatan Polda Sumsel

0

Owner Barometer99 Apresiasi Kegiatan Polda Sumsel

0
Pangdam XXIV/Mandala Trikora Hadiri Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 H di Papua Selatan

Pangdam XXIV/Mandala Trikora Hadiri Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 H di Papua Selatan

January 16, 2026
Pangdam XXIV/MT “Tugas Operasi Adalah Kehormatan dan Tanggung Jawab Prajurit”

Pangdam XXIV/MT “Tugas Operasi Adalah Kehormatan dan Tanggung Jawab Prajurit”

January 16, 2026
Paparkan Progres Pemulihan Pascabencana Sumatera, Mendagri Ajak Satgas Terus Jaga Kekompakan

Paparkan Progres Pemulihan Pascabencana Sumatera, Mendagri Ajak Satgas Terus Jaga Kekompakan

January 16, 2026
Polres Kotim Amankan Pencurian Buah Sawit

Polres Kotim Amankan Pencurian Buah Sawit

January 16, 2026

Recent News

Pangdam XXIV/Mandala Trikora Hadiri Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 H di Papua Selatan

Pangdam XXIV/Mandala Trikora Hadiri Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 H di Papua Selatan

January 16, 2026
Pangdam XXIV/MT “Tugas Operasi Adalah Kehormatan dan Tanggung Jawab Prajurit”

Pangdam XXIV/MT “Tugas Operasi Adalah Kehormatan dan Tanggung Jawab Prajurit”

January 16, 2026
Paparkan Progres Pemulihan Pascabencana Sumatera, Mendagri Ajak Satgas Terus Jaga Kekompakan

Paparkan Progres Pemulihan Pascabencana Sumatera, Mendagri Ajak Satgas Terus Jaga Kekompakan

January 16, 2026
Polres Kotim Amankan Pencurian Buah Sawit

Polres Kotim Amankan Pencurian Buah Sawit

January 16, 2026

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • TNI-POLRI
  • Uncategorized

Recent News

Pangdam XXIV/Mandala Trikora Hadiri Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 H di Papua Selatan

Pangdam XXIV/Mandala Trikora Hadiri Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 H di Papua Selatan

January 16, 2026
Pangdam XXIV/MT “Tugas Operasi Adalah Kehormatan dan Tanggung Jawab Prajurit”

Pangdam XXIV/MT “Tugas Operasi Adalah Kehormatan dan Tanggung Jawab Prajurit”

January 16, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.