Media TNI POLRI
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • Lainnya
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • KESEHATAN
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • Lainnya
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • KESEHATAN
No Result
View All Result
Media TNI POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • TNI-POLRI
Home POLRI

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan Pentingnya Edukasi Hukum di Era Demokrasi dan Digital

Yatimatul Hidayah by Yatimatul Hidayah
August 17, 2025
in POLRI
0
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG // MEDIATNI-POLRI.COM / Mewakili rekan-rekan Mitra Strategis TNI-Polri yang sedang studi lanjut di S3 Unsoed, Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K.,M.H sebagai bagian dari Civitas Akademika Unsoed,

merasa kaget dan menyayangkan pemberitaan di media online, terutama di media sosial tentang kasus di Unsoed yang baru dugaan.

Seharusnya, kasus itu tidak diblowup ke ranah publik, karena sifatnya privat, dengan mekanisme penyelesaian internal di kampus.

“Di sinilah, pentingnya edukasi hukum di era demokrasi dan digital. Kita perlu lebih berhati-hati dengan menghindari menggiring opini publik terhadap suatu kasus yang cenderung menuduh atau menyudutkan pihak tertentu, sehingga menjadi penghukuman publik yang dampaknya bukan hanya kepada satu atau dua pihak tetapi kepada pihak institusi Unsoed. Unsoed seharusnya kita rawat dan jaga bersama nama baiknya,” ungkap Kombes Pol Hendra Rochmawan yang juga Kabid Humas Polda Jabar Sabtu (16/8/2025).

Menurut Hendra Rochmawan, mengingat proses penyelesaian secara internal di Unsoed sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan,

sebaiknya percayakan sepenuhnya untuk hasil penyelesaian secara arif, adil dan bijaksana, dengan menghindari timbul serta berkembangnya polemik,

konflik dan rasa permusuhan bahkan kebencian di tengah publik yang justru dapat menimbulkan rasa traumatik pada pihak-pihak yang dirugikan.

BACA JUGA :  Polwan Tapteng Lupakan Selamatkan Harta Demi Evakuasi Tetangga dari Longsor

Publik sebagai masyarakat dan netizen semoga bisa saling memberikan edukasi adanya konsekwensi dari kebebasan berpendapat di era demokrasi dan digital.

Pencemaran Nama Baik Menurut Hendra Rochmawan, secara umum dalam kasus ini terdapat unsur-unsur pencemaran nama baik.

Pertama, unsur kesengajaan, yakni melakukan tindakan dengan adanya niat untuk mencemarkan nama baik orang lain.

Kedua, unsur menyerang nama baik atau kehormatan sebagai tindakan merendahkan reputasi dan martabat seseorang.

Ketiga, unsur menuduh melakukan suatu perbuatan yang tidak benar atau fitnah. Dan keempat,

unsur yang menyiarkan atau menyebarluaskan tuduhan supaya diketahui umum atau publik.

Adapun pencemaran nama baik melalui media sosial, dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE) Pasal 27 ayat 1.

Isinya, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan,

dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

Pasal 27a, menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal,

dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik

BACA JUGA :  68 Personel Naik Pangkat, Kapolres Wonogiri Tegaskan Kenaikan Pangkat Adalah Amanah dan Tanggung Jawab

“Maka tindakan pencemaran nama baik seseorang dengan menyebarkan informasi elektronik di media sosial termasuk dalam kategori tindak pidana siber yang dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU ITE pada Pasal 45A ayat 1,” ujarnya.

Isi pasal tersebut, setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Selanjutnya dijelaskan, sedangkan tindakan pencemaran nama baik menurut Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 433 yaitu (1) setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal,

dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp. 10.000.000).

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum,

BACA JUGA :  Polres Lampung Tengah Intensifkan Patroli KRYD pada Libur Akhir Pekan, Cegah Premanisme dan Balap Liar

dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III (Rp. 50.000.000)

“Untuk itu, saya mengimbau bahwa sangat penting bagi kita sebagai publik dan netizen untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi dan menyampaikan pendapat yang tidak benar atau merugikan orang lain. Karena tindakan pencemaran nama baik dapat memiliki konsekuensi hukum yang sangat serius,” terangnya.

Untuk itu,Kombes Pol Hendra Rochmawan mengajak civitas akademika Unsoed bisa mengutamakan komitmen bersama untuk menjaga nama baik institusi Unsoed dengan membangun kepercayaan untuk proses dan hasil penyelesaian kasus di internal Unsoed.

Bandung, 16 Agustus 2025

Sumber  : Bid Humas Polda Jabar

Baca Juga . . .

Polsek Cikarang Selatan Gelar Apel Pengamanan Jumat Agung di Gereja Paroki Ibu Teresa Lippo Cikarang

Polsek Cikarang Selatan Gelar Apel Penga...

Polisi Hadir di Tengah Masyarakat, Patroli Malam Disertai Imbauan Kamtibmas

Polisi Hadir di Tengah Masyarakat, Patro...

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan  BidDokkes Gelar Rakernis dan Pelatihan Keterampilan Kedokteran Tahun 2025

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan ...

Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Perkebunan Sawit, Amankan 20,28 Gram Narkotika

Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pe...

Kapolda Lampung Tegaskan Pentingnya Kondusifitas dan Pengamanan Pasca Pemungutan Suara Pilkada 2024

Kapolda Lampung Tegaskan Pentingnya Kond...

Polres Lampung Tengah Gelar Sholat Gaib untuk Tiga Anggota Polri Polres Way Kanan yang Gugur Saat Bertugas

Polres Lampung Tengah Gelar Sholat Gaib ...

Dadakan Apel Jam Pimpinan Pengecekan HP Anggota Polri Terkait Judi Online

Dadakan Apel Jam Pimpinan Pengecekan HP ...

Polsek Cikarang Selatan Bagikan 500 Bendera Merah Putih kepada Pengendara Jelang HUT RI ke-80

Polsek Cikarang Selatan Bagikan 500 Bend...

Aksi Humanis Polsek Sengah Temila Patroli Siang dan Himbauan Kamtibmas Jelang Natal

Aksi Humanis Polsek Sengah Temila Patrol...

Korlantas Siapkan Flag off One Way Nasional Untuk Duta Pemudik Balik

Korlantas Siapkan Flag off One Way Nasio...

Previous Post

Kapolres Kotim Hadiri Upacara Apel Kehormatan dan Renungan Suci dalam Rangka HUT RI ke-80

Next Post

Mayjen TNI (Purn) Fulad Ajak Mahasiswa Faperta Unsoed Jadi Agen Perubahan

Yatimatul Hidayah

Yatimatul Hidayah

Related Posts

Jajaran Polres Mesuji Gelar Upacara Peringatan HAORNAS Tahun 2026

Jajaran Polres Mesuji Gelar Upacara Peringatan HAORNAS Tahun 2026
by Yatimatul Hidayah
September 9, 2026
0
ShareTweetSend

Polres Landak Peduli, Distribusikan Ribuan Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau

Polres Landak Peduli, Distribusikan Ribuan Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau
by Yatimatul Hidayah
September 9, 2026
0
ShareTweetSend

Bhabinkamtibmas Polsek Menyuke Berikan Sosialisasi Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan Di Desa Angkaras

Bhabinkamtibmas Polsek Menyuke Berikan Sosialisasi Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan Di Desa Angkaras
by Yatimatul Hidayah
September 9, 2026
0
ShareTweetSend

Kesigapan Polsek Gunung Malela dan Tim Inafis Ungkap Penyebab Kematian Wanita di Areal Perkebunan PTPN IV

Kesigapan Polsek Gunung Malela dan Tim Inafis Ungkap Penyebab Kematian Wanita di Areal Perkebunan PTPN IV
by Yatimatul Hidayah
September 9, 2026
0
ShareTweetSend

Hari Olahraga Nasional 2026, Kapolda Banten Ajak Masyarakat Bangun Hidup Sehat dan Semangat Berprestasi

Hari Olahraga Nasional 2026, Kapolda Banten Ajak Masyarakat Bangun Hidup Sehat dan Semangat Berprestasi
by Yatimatul Hidayah
September 9, 2026
0
ShareTweetSend

Pencarian Rombongan Media di GAK Berlanjut, Polda Banten Siapkan Pos Antemortem

Pencarian Rombongan Media di GAK Berlanjut, Polda Banten Siapkan Pos Antemortem
by Yatimatul Hidayah
September 9, 2026
0
ShareTweetSend

Di Tengah Kabut Asap, Polisi Patroli Temui Pedagang Keliling, Ingatkan Wajib Pakai Masker dan Cegah Karhutla

Di Tengah Kabut Asap, Polisi Patroli Temui Pedagang Keliling, Ingatkan Wajib Pakai Masker dan Cegah Karhutla
by Yatimatul Hidayah
September 9, 2026
0
ShareTweetSend

Tak Sekadar Patroli, Polisi Air Besar Turun Langsung Sapa Warga dan Ingatkan Ancaman Gangguan Kamtibmas

Tak Sekadar Patroli, Polisi Air Besar Turun Langsung Sapa Warga dan Ingatkan Ancaman Gangguan Kamtibmas
by Yatimatul Hidayah
September 9, 2026
0
ShareTweetSend
Load More
Next Post
Mayjen TNI (Purn) Fulad Ajak Mahasiswa Faperta Unsoed Jadi Agen Perubahan

Mayjen TNI (Purn) Fulad Ajak Mahasiswa Faperta Unsoed Jadi Agen Perubahan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tinjau Kesiapan Marselling Area Yonif TP 896/SP di Kabupaten Sarolangun

Tinjau Kesiapan Marselling Area Yonif TP 896/SP di Kabupaten Sarolangun

November 9, 2025
Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat Dengan UU ITE

Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat Dengan UU ITE

March 12, 2024
Peluncuran Program Pangan Murah 1 Pekon 1 Ton, Puluhan Warga Pekon Kediri Terima Beras Gratis dari Polres Pringsewu

Peluncuran Program Pangan Murah 1 Pekon 1 Ton, Puluhan Warga Pekon Kediri Terima Beras Gratis dari Polres Pringsewu

September 24, 2025
Muspida Road to School  Kapolres Tulang Bawang Barat Berikan Himbauan Di MAN 1 Tulang Bawang Tengah

Muspida Road to School Kapolres Tulang Bawang Barat Berikan Himbauan Di MAN 1 Tulang Bawang Tengah

September 8, 2025

Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Mahfud MD di Bandara SIM

0

Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Mahfud MD di Bandara SIM

0

Owner Barometer99 Apresiasi Kegiatan Polda Sumsel

0

Owner Barometer99 Apresiasi Kegiatan Polda Sumsel

0
Jajaran Polres Mesuji Gelar Upacara Peringatan HAORNAS Tahun 2026

Jajaran Polres Mesuji Gelar Upacara Peringatan HAORNAS Tahun 2026

September 9, 2026
Polres Landak Peduli, Distribusikan Ribuan Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau

Polres Landak Peduli, Distribusikan Ribuan Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau

September 9, 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Menyuke Berikan Sosialisasi Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan Di Desa Angkaras

Bhabinkamtibmas Polsek Menyuke Berikan Sosialisasi Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan Di Desa Angkaras

September 9, 2026
Kesigapan Polsek Gunung Malela dan Tim Inafis Ungkap Penyebab Kematian Wanita di Areal Perkebunan PTPN IV

Kesigapan Polsek Gunung Malela dan Tim Inafis Ungkap Penyebab Kematian Wanita di Areal Perkebunan PTPN IV

September 9, 2026

Recent News

Jajaran Polres Mesuji Gelar Upacara Peringatan HAORNAS Tahun 2026

Jajaran Polres Mesuji Gelar Upacara Peringatan HAORNAS Tahun 2026

September 9, 2026
Polres Landak Peduli, Distribusikan Ribuan Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau

Polres Landak Peduli, Distribusikan Ribuan Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau

September 9, 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Menyuke Berikan Sosialisasi Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan Di Desa Angkaras

Bhabinkamtibmas Polsek Menyuke Berikan Sosialisasi Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan Di Desa Angkaras

September 9, 2026
Kesigapan Polsek Gunung Malela dan Tim Inafis Ungkap Penyebab Kematian Wanita di Areal Perkebunan PTPN IV

Kesigapan Polsek Gunung Malela dan Tim Inafis Ungkap Penyebab Kematian Wanita di Areal Perkebunan PTPN IV

September 9, 2026
Media TNI POLRI

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • TNI-POLRI
  • Uncategorized

Recent News

Jajaran Polres Mesuji Gelar Upacara Peringatan HAORNAS Tahun 2026

Jajaran Polres Mesuji Gelar Upacara Peringatan HAORNAS Tahun 2026

September 9, 2026
Polres Landak Peduli, Distribusikan Ribuan Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau

Polres Landak Peduli, Distribusikan Ribuan Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau

September 9, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak cipta mediatniI-polri.com © 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • TNI-POLRI

Hak cipta mediatniI-polri.com © 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb