Media TNI POLRI
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • Lainnya
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • KESEHATAN
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • Lainnya
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • KESEHATAN
No Result
View All Result
Media TNI POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • TNI-POLRI
Home POLRI

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan Pentingnya Edukasi Hukum di Era Demokrasi dan Digital

Yatimatul Hidayah by Yatimatul Hidayah
August 17, 2025
in POLRI
0
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG // MEDIATNI-POLRI.COM / Mewakili rekan-rekan Mitra Strategis TNI-Polri yang sedang studi lanjut di S3 Unsoed, Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K.,M.H sebagai bagian dari Civitas Akademika Unsoed,

merasa kaget dan menyayangkan pemberitaan di media online, terutama di media sosial tentang kasus di Unsoed yang baru dugaan.

Seharusnya, kasus itu tidak diblowup ke ranah publik, karena sifatnya privat, dengan mekanisme penyelesaian internal di kampus.

“Di sinilah, pentingnya edukasi hukum di era demokrasi dan digital. Kita perlu lebih berhati-hati dengan menghindari menggiring opini publik terhadap suatu kasus yang cenderung menuduh atau menyudutkan pihak tertentu, sehingga menjadi penghukuman publik yang dampaknya bukan hanya kepada satu atau dua pihak tetapi kepada pihak institusi Unsoed. Unsoed seharusnya kita rawat dan jaga bersama nama baiknya,” ungkap Kombes Pol Hendra Rochmawan yang juga Kabid Humas Polda Jabar Sabtu (16/8/2025).

Menurut Hendra Rochmawan, mengingat proses penyelesaian secara internal di Unsoed sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan,

sebaiknya percayakan sepenuhnya untuk hasil penyelesaian secara arif, adil dan bijaksana, dengan menghindari timbul serta berkembangnya polemik,

konflik dan rasa permusuhan bahkan kebencian di tengah publik yang justru dapat menimbulkan rasa traumatik pada pihak-pihak yang dirugikan.

BACA JUGA :  Satu dari Empat Pelaku Pengeroyokan Terhadap Mahasiswa di SPBU Terbanggi Besar Berhasil Ditangkap

Publik sebagai masyarakat dan netizen semoga bisa saling memberikan edukasi adanya konsekwensi dari kebebasan berpendapat di era demokrasi dan digital.

Pencemaran Nama Baik Menurut Hendra Rochmawan, secara umum dalam kasus ini terdapat unsur-unsur pencemaran nama baik.

Pertama, unsur kesengajaan, yakni melakukan tindakan dengan adanya niat untuk mencemarkan nama baik orang lain.

Kedua, unsur menyerang nama baik atau kehormatan sebagai tindakan merendahkan reputasi dan martabat seseorang.

Ketiga, unsur menuduh melakukan suatu perbuatan yang tidak benar atau fitnah. Dan keempat,

unsur yang menyiarkan atau menyebarluaskan tuduhan supaya diketahui umum atau publik.

Adapun pencemaran nama baik melalui media sosial, dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE) Pasal 27 ayat 1.

Isinya, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan,

dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

Pasal 27a, menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal,

dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik

BACA JUGA :  Polres Bogor Gelar Jum'at Curhat Kembali Bagi Warga Masyarakat Kabupaten Bogor

“Maka tindakan pencemaran nama baik seseorang dengan menyebarkan informasi elektronik di media sosial termasuk dalam kategori tindak pidana siber yang dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU ITE pada Pasal 45A ayat 1,” ujarnya.

Isi pasal tersebut, setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Selanjutnya dijelaskan, sedangkan tindakan pencemaran nama baik menurut Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 433 yaitu (1) setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal,

dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp. 10.000.000).

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum,

BACA JUGA :  Personel Polsek Menjalin Laksanakan Pengamanan Ibadah Misa Minggu di Gereja Paroki Santo Petrus dan Paulus

dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III (Rp. 50.000.000)

“Untuk itu, saya mengimbau bahwa sangat penting bagi kita sebagai publik dan netizen untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi dan menyampaikan pendapat yang tidak benar atau merugikan orang lain. Karena tindakan pencemaran nama baik dapat memiliki konsekuensi hukum yang sangat serius,” terangnya.

Untuk itu,Kombes Pol Hendra Rochmawan mengajak civitas akademika Unsoed bisa mengutamakan komitmen bersama untuk menjaga nama baik institusi Unsoed dengan membangun kepercayaan untuk proses dan hasil penyelesaian kasus di internal Unsoed.

Bandung, 16 Agustus 2025

Sumber  : Bid Humas Polda Jabar

Baca Juga . . .

Polri untuk Masyarakat, Polisi dan Warga Bersinergi Jaga Kebersihan Lingkungan

Polri untuk Masyarakat, Polisi dan Warga...

Dalam Rangka Hari Jadi Humas Polri ke-73 Tahun 2024,Polres Mesuji Bersama UTD Dinas Kesehatan Gelar Donor Darah Serentak

Dalam Rangka Hari Jadi Humas Polri ke-73...

Personil Polsek Mempawah Hulu sampaikan Pesan Kamtibmas.

Personil Polsek Mempawah Hulu sampaikan ...

Patroli Dialogis Polisi Pererat Kedekatan dengan Masyarakat Mandor

Patroli Dialogis Polisi Pererat Kedekata...

Selama Libur Panjang, Kapolres Lampung Timur Imbau Orang Tua Awasi Anak

Selama Libur Panjang, Kapolres Lampung T...

Kapolsek AKP Erwin Setiawan Bagikan Sembako di Yayasan Yatim Piatu Rumah Harapan

Kapolsek AKP Erwin Setiawan Bagikan Semb...

Pasca Banjir Mesuji Sat Samapta Siaga di Perbatasan, Pastikan Jalur Lintas Timur Aman Dilalui

Pasca Banjir Mesuji Sat Samapta Siaga di...

Kapolda Lampung Pastikan Pengamanan Ketat di Titik Keberangkatan Pemudik

Kapolda Lampung Pastikan Pengamanan Keta...

Jaga Bekasi On The Spot, Kapolsek Kedungwaringin Ajak Warga Perkuat Keamanan Lingkungan

Jaga Bekasi On The Spot, Kapolsek Kedung...

Dugaan Pembakaran Rumah di Girimarto, Polres Wonogiri Lakukan Penyelidikan Intensif

Dugaan Pembakaran Rumah di Girimarto, Po...

Previous Post

Kapolres Kotim Hadiri Upacara Apel Kehormatan dan Renungan Suci dalam Rangka HUT RI ke-80

Next Post

Mayjen TNI (Purn) Fulad Ajak Mahasiswa Faperta Unsoed Jadi Agen Perubahan

Yatimatul Hidayah

Yatimatul Hidayah

Related Posts

Aksi Humanis Polisi! Saat Patroli, Personel Polsek Air Besar Bantu Pengendara yang Alami Ban Bocor

Aksi Humanis Polisi! Saat Patroli, Personel Polsek Air Besar Bantu Pengendara yang Alami Ban Bocor
by Yatimatul Hidayah
July 25, 2026
0
ShareTweetSend

Cegah Balap Liar & Narkoba, Polsek Sengah Temila Ajak Pemuda Jadi Mitra Kamtibmas

Cegah Balap Liar & Narkoba, Polsek Sengah Temila Ajak Pemuda Jadi Mitra Kamtibmas
by Yatimatul Hidayah
July 25, 2026
0
ShareTweetSend

Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Sukarapih Sambangi Warga melalui DDS

Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Sukarapih Sambangi Warga melalui DDS
by Yatimatul Hidayah
July 25, 2026
0
ShareTweetSend

Polsek Menjalin Intensifkan Patroli dan Sosialisasi Pencegahan Karhutla kepada Warga

Polsek Menjalin Intensifkan Patroli dan Sosialisasi Pencegahan Karhutla kepada Warga
by Yatimatul Hidayah
July 25, 2026
0
ShareTweetSend

Patroli Siang Samapta Polsek Menyuke Imbau Warga Ciptakan Situasi yang Aman dan Kondusif

Patroli Siang Samapta Polsek Menyuke Imbau Warga Ciptakan Situasi yang Aman dan Kondusif
by Yatimatul Hidayah
July 25, 2026
0
ShareTweetSend

Patroli Dialogis Strategi Polsek Mandor Cegah Kejahatan Lewat Obrolan Ringan

Patroli Dialogis Strategi Polsek Mandor Cegah Kejahatan Lewat Obrolan Ringan
by Yatimatul Hidayah
July 25, 2026
0
ShareTweetSend

Sambang Malam Jadi Upaya Preventif, Bhabinkamtibmas Ajak Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Sambang Malam Jadi Upaya Preventif, Bhabinkamtibmas Ajak Warga Tingkatkan Kewaspadaan
by Yatimatul Hidayah
July 25, 2026
0
ShareTweetSend

Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Bhabinkamtibmas Bojongsari Ajak Warga Aktif Menjaga Lingkungan

Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Bhabinkamtibmas Bojongsari Ajak Warga Aktif Menjaga Lingkungan
by Yatimatul Hidayah
July 25, 2026
0
ShareTweetSend
Load More
Next Post
Mayjen TNI (Purn) Fulad Ajak Mahasiswa Faperta Unsoed Jadi Agen Perubahan

Mayjen TNI (Purn) Fulad Ajak Mahasiswa Faperta Unsoed Jadi Agen Perubahan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tinjau Kesiapan Marselling Area Yonif TP 896/SP di Kabupaten Sarolangun

Tinjau Kesiapan Marselling Area Yonif TP 896/SP di Kabupaten Sarolangun

November 9, 2025
Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat Dengan UU ITE

Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat Dengan UU ITE

March 12, 2024
Polisi Baku Tembak dengan Penembak Bripka Anumerta Arya, Pelaku Tewas

Polisi Baku Tembak dengan Penembak Bripka Anumerta Arya, Pelaku Tewas

May 15, 2026
Peluncuran Program Pangan Murah 1 Pekon 1 Ton, Puluhan Warga Pekon Kediri Terima Beras Gratis dari Polres Pringsewu

Peluncuran Program Pangan Murah 1 Pekon 1 Ton, Puluhan Warga Pekon Kediri Terima Beras Gratis dari Polres Pringsewu

September 24, 2025

Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Mahfud MD di Bandara SIM

0

Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Mahfud MD di Bandara SIM

0

Owner Barometer99 Apresiasi Kegiatan Polda Sumsel

0

Owner Barometer99 Apresiasi Kegiatan Polda Sumsel

0
Pemkab Pringsewu Gelar Acara Ngopi Serasi Ke-28 Di Pekon Sukorejo Pardasuka

Pemkab Pringsewu Gelar Acara Ngopi Serasi Ke-28 Di Pekon Sukorejo Pardasuka

July 25, 2026
Aksi Humanis Polisi! Saat Patroli, Personel Polsek Air Besar Bantu Pengendara yang Alami Ban Bocor

Aksi Humanis Polisi! Saat Patroli, Personel Polsek Air Besar Bantu Pengendara yang Alami Ban Bocor

July 25, 2026
Cegah Balap Liar & Narkoba, Polsek Sengah Temila Ajak Pemuda Jadi Mitra Kamtibmas

Cegah Balap Liar & Narkoba, Polsek Sengah Temila Ajak Pemuda Jadi Mitra Kamtibmas

July 25, 2026
Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Sukarapih Sambangi Warga melalui DDS

Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Sukarapih Sambangi Warga melalui DDS

July 25, 2026

Recent News

Pemkab Pringsewu Gelar Acara Ngopi Serasi Ke-28 Di Pekon Sukorejo Pardasuka

Pemkab Pringsewu Gelar Acara Ngopi Serasi Ke-28 Di Pekon Sukorejo Pardasuka

July 25, 2026
Aksi Humanis Polisi! Saat Patroli, Personel Polsek Air Besar Bantu Pengendara yang Alami Ban Bocor

Aksi Humanis Polisi! Saat Patroli, Personel Polsek Air Besar Bantu Pengendara yang Alami Ban Bocor

July 25, 2026
Cegah Balap Liar & Narkoba, Polsek Sengah Temila Ajak Pemuda Jadi Mitra Kamtibmas

Cegah Balap Liar & Narkoba, Polsek Sengah Temila Ajak Pemuda Jadi Mitra Kamtibmas

July 25, 2026
Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Sukarapih Sambangi Warga melalui DDS

Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Sukarapih Sambangi Warga melalui DDS

July 25, 2026
Media TNI POLRI

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • TNI-POLRI
  • Uncategorized

Recent News

Pemkab Pringsewu Gelar Acara Ngopi Serasi Ke-28 Di Pekon Sukorejo Pardasuka

Pemkab Pringsewu Gelar Acara Ngopi Serasi Ke-28 Di Pekon Sukorejo Pardasuka

July 25, 2026
Aksi Humanis Polisi! Saat Patroli, Personel Polsek Air Besar Bantu Pengendara yang Alami Ban Bocor

Aksi Humanis Polisi! Saat Patroli, Personel Polsek Air Besar Bantu Pengendara yang Alami Ban Bocor

July 25, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak cipta mediatniI-polri.com © 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • TNI-POLRI

Hak cipta mediatniI-polri.com © 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb