Media TNI POLRI
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • Lainnya
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • KESEHATAN
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • Lainnya
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • KESEHATAN
No Result
View All Result
Media TNI POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • TNI-POLRI
Home POLRI

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan Pentingnya Edukasi Hukum di Era Demokrasi dan Digital

Yatimatul Hidayah by Yatimatul Hidayah
August 17, 2025
in POLRI
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG // MEDIATNI-POLRI.COM / Mewakili rekan-rekan Mitra Strategis TNI-Polri yang sedang studi lanjut di S3 Unsoed, Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K.,M.H sebagai bagian dari Civitas Akademika Unsoed,

merasa kaget dan menyayangkan pemberitaan di media online, terutama di media sosial tentang kasus di Unsoed yang baru dugaan.

Seharusnya, kasus itu tidak diblowup ke ranah publik, karena sifatnya privat, dengan mekanisme penyelesaian internal di kampus.

“Di sinilah, pentingnya edukasi hukum di era demokrasi dan digital. Kita perlu lebih berhati-hati dengan menghindari menggiring opini publik terhadap suatu kasus yang cenderung menuduh atau menyudutkan pihak tertentu, sehingga menjadi penghukuman publik yang dampaknya bukan hanya kepada satu atau dua pihak tetapi kepada pihak institusi Unsoed. Unsoed seharusnya kita rawat dan jaga bersama nama baiknya,” ungkap Kombes Pol Hendra Rochmawan yang juga Kabid Humas Polda Jabar Sabtu (16/8/2025).

Menurut Hendra Rochmawan, mengingat proses penyelesaian secara internal di Unsoed sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan,

sebaiknya percayakan sepenuhnya untuk hasil penyelesaian secara arif, adil dan bijaksana, dengan menghindari timbul serta berkembangnya polemik,

konflik dan rasa permusuhan bahkan kebencian di tengah publik yang justru dapat menimbulkan rasa traumatik pada pihak-pihak yang dirugikan.

BACA JUGA :  Polres Pringsewu Intensifkan Patroli, Tekan Kejahatan Jalanan dan Jaga Stabilitas Kamtibmas

Publik sebagai masyarakat dan netizen semoga bisa saling memberikan edukasi adanya konsekwensi dari kebebasan berpendapat di era demokrasi dan digital.

Pencemaran Nama Baik Menurut Hendra Rochmawan, secara umum dalam kasus ini terdapat unsur-unsur pencemaran nama baik.

Pertama, unsur kesengajaan, yakni melakukan tindakan dengan adanya niat untuk mencemarkan nama baik orang lain.

Kedua, unsur menyerang nama baik atau kehormatan sebagai tindakan merendahkan reputasi dan martabat seseorang.

Ketiga, unsur menuduh melakukan suatu perbuatan yang tidak benar atau fitnah. Dan keempat,

unsur yang menyiarkan atau menyebarluaskan tuduhan supaya diketahui umum atau publik.

Adapun pencemaran nama baik melalui media sosial, dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE) Pasal 27 ayat 1.

Isinya, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan,

dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

Pasal 27a, menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal,

dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik

BACA JUGA :  Polres Bangka Barat Olah TKP Kecelakaan Tambang Timah di Kawasan Perkebunan Sawit GSBL

“Maka tindakan pencemaran nama baik seseorang dengan menyebarkan informasi elektronik di media sosial termasuk dalam kategori tindak pidana siber yang dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU ITE pada Pasal 45A ayat 1,” ujarnya.

Isi pasal tersebut, setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Selanjutnya dijelaskan, sedangkan tindakan pencemaran nama baik menurut Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 433 yaitu (1) setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal,

dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp. 10.000.000).

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum,

BACA JUGA :  Persiapan Penanaman Jagung Hibrida Di Desa Pawis Hilir Wujud Nyata Program Asta Cita

dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III (Rp. 50.000.000)

“Untuk itu, saya mengimbau bahwa sangat penting bagi kita sebagai publik dan netizen untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi dan menyampaikan pendapat yang tidak benar atau merugikan orang lain. Karena tindakan pencemaran nama baik dapat memiliki konsekuensi hukum yang sangat serius,” terangnya.

Untuk itu,Kombes Pol Hendra Rochmawan mengajak civitas akademika Unsoed bisa mengutamakan komitmen bersama untuk menjaga nama baik institusi Unsoed dengan membangun kepercayaan untuk proses dan hasil penyelesaian kasus di internal Unsoed.

Bandung, 16 Agustus 2025

Sumber  : Bid Humas Polda Jabar

Baca Juga . . .

Personil Polsek Ngabang Laksanakan Patroli Sekaligus Sambang Dilokasi Banjir

Personil Polsek Ngabang Laksanakan Patro...

Apel Gabungan Sabuk Kamtibmas Polsek Serang Baru Satukan Kekuatan Polri dan Masyarakat, Wujudkan Keamanan Wilayah

Apel Gabungan Sabuk Kamtibmas Polsek Ser...

Kapolsek Kalirejo Ungkap Kronologi Dua Anak Tenggelam di Wilayah Sendang Agung

Kapolsek Kalirejo Ungkap Kronologi Dua A...

Aksi Spektakuler Kompol Heru Sanusi Kibarkan Logo Polda Jateng Saat Terjun di Hadapan Presiden di Acara Puncak Hari Bhayangkara ke-79

Aksi Spektakuler Kompol Heru Sanusi Kiba...

Polres Bogor Gelar “Jumat Curhat”, Bahas Curhattan Warga Masyarakat Tentang Keamanan dan Ketertiban di Desa Bojong Kulur

Polres Bogor Gelar “Jumat Curhat”, B...

Polsek Meranti Amankan Sholat Tarawih

Polsek Meranti Amankan Sholat Tarawih

Jalin Keakraban, Polisi Gelar Patroli Dialogis Siang Hari

Jalin Keakraban, Polisi Gelar Patroli Di...

Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Lilin Krakatau 2024 Jelang Nataru

Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris Pim...

Kapolsek Kuala Behe Bersama Forkopimcam Hadiri Pembukaan Open Turnamen Sepak Bola Kuala Behe Cup Tahun 2025

Kapolsek Kuala Behe Bersama Forkopimcam ...

Adanya Kebakaran Wilayah Kemang Polsek Kemang Bersama Damkar dan Masyarakat Bersatu Padamkan Api

Adanya Kebakaran Wilayah Kemang Polsek K...

Previous Post

Kapolres Kotim Hadiri Upacara Apel Kehormatan dan Renungan Suci dalam Rangka HUT RI ke-80

Next Post

Mayjen TNI (Purn) Fulad Ajak Mahasiswa Faperta Unsoed Jadi Agen Perubahan

Yatimatul Hidayah

Yatimatul Hidayah

Related Posts

Satreskrim Polres Batu Klarifikasi Transaksional Kasus Judol, AKP Joko Tetap Diproses dan Wajib Lapor, Terduga Pelaku AR Tidak ada Uang Damai

Satreskrim Polres Batu Klarifikasi Transaksional Kasus Judol, AKP Joko Tetap Diproses dan Wajib Lapor, Terduga Pelaku AR Tidak ada Uang Damai
by Yatimatul Hidayah
April 27, 2026
0
ShareTweetSend

Dandim Tutup Persami KKRI dengan Pesan Nasionalisme dan Kepedulian Sosial

Dandim Tutup Persami KKRI dengan Pesan Nasionalisme dan Kepedulian Sosial
by Yatimatul Hidayah
April 26, 2026
0
ShareTweetSend

Gemilang di Gerbang Sumatera Kakorlantas Polri Apresiasi Polda Lampung, 2026 Arus Mudik Lancar

Gemilang di Gerbang Sumatera Kakorlantas Polri Apresiasi Polda Lampung, 2026 Arus Mudik Lancar
by Yatimatul Hidayah
April 26, 2026
0
ShareTweetSend

Respon Laporan 110, Polres Lampung Utara Gerak Cepat Tangani Pohon Rawan Tumbang di Depan Pasar Candimas

Respon Laporan 110, Polres Lampung Utara Gerak Cepat Tangani Pohon Rawan Tumbang di Depan Pasar Candimas
by Yatimatul Hidayah
April 26, 2026
0
ShareTweetSend

Patroli Presisi Sat Samapta Polres Lampung Utara Berikan Himbauan Kamtibmas di Islamic Center

Patroli Presisi Sat Samapta Polres Lampung Utara Berikan Himbauan Kamtibmas di Islamic Center
by Yatimatul Hidayah
April 26, 2026
0
ShareTweetSend

Polres Lampung Utara Amankan Kejuaraan Futsal AFK Championship III di GOR Sukung

Polres Lampung Utara Amankan Kejuaraan Futsal AFK Championship III di GOR Sukung
by Yatimatul Hidayah
April 26, 2026
0
ShareTweetSend

Polsek Lambu Kibang Melaksanakan Kegiatan Pengamanan Ibadah Gereja, Berikan Rasa Aman saat Ibadah

Polsek Lambu Kibang Melaksanakan Kegiatan Pengamanan Ibadah Gereja, Berikan Rasa Aman saat Ibadah
by Yatimatul Hidayah
April 26, 2026
0
ShareTweetSend

Polisi Hadir di Tengah Aktivitas Warga, Tukang Cukur Jadi Mitra Kamtibmas

Polisi Hadir di Tengah Aktivitas Warga, Tukang Cukur Jadi Mitra Kamtibmas
by Yatimatul Hidayah
April 26, 2026
0
ShareTweetSend
Load More
Next Post
Mayjen TNI (Purn) Fulad Ajak Mahasiswa Faperta Unsoed Jadi Agen Perubahan

Mayjen TNI (Purn) Fulad Ajak Mahasiswa Faperta Unsoed Jadi Agen Perubahan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tinjau Kesiapan Marselling Area Yonif TP 896/SP di Kabupaten Sarolangun

Tinjau Kesiapan Marselling Area Yonif TP 896/SP di Kabupaten Sarolangun

November 9, 2025
Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat Dengan UU ITE

Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat Dengan UU ITE

March 12, 2024
Junaidi Menuntut Kembalikan Lahan Perkebunan Karet yang dirusak dan di Serubut Oleh PT KPP

Junaidi Menuntut Kembalikan Lahan Perkebunan Karet yang dirusak dan di Serubut Oleh PT KPP

October 26, 2025
Prajurit Yonkav 6/NK Bantu Warga Terjebak Banjir di Asam Kumbang

Prajurit Yonkav 6/NK Bantu Warga Terjebak Banjir di Asam Kumbang

November 27, 2025

Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Mahfud MD di Bandara SIM

0

Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Mahfud MD di Bandara SIM

0

Owner Barometer99 Apresiasi Kegiatan Polda Sumsel

0

Owner Barometer99 Apresiasi Kegiatan Polda Sumsel

0
Satgas TMMD ke – 128 Kodim 1801/Manokwari Ratakan Pondasi Rumah Warga

Satgas TMMD ke – 128 Kodim 1801/Manokwari Ratakan Pondasi Rumah Warga

April 27, 2026
Anggota Satgas TMMD Ke-128 Kodim 0420/Sarko Gotong Royong Bangun MCK di Desa Seko Besar

Anggota Satgas TMMD Ke-128 Kodim 0420/Sarko Gotong Royong Bangun MCK di Desa Seko Besar

April 27, 2026
Rumah Layak Huni Milik Kiki Mulai Dipasang Pondasi Oleh Satgas TMMD ke-128 Kodim 0420/Sarko

Rumah Layak Huni Milik Kiki Mulai Dipasang Pondasi Oleh Satgas TMMD ke-128 Kodim 0420/Sarko

April 27, 2026
Satgas TMMD ke 128 Kodim 0420/Sarko Buatkan Saluran Drainase Sepanjang 300 Meter Dititik Perbaikan Jalan

Satgas TMMD ke 128 Kodim 0420/Sarko Buatkan Saluran Drainase Sepanjang 300 Meter Dititik Perbaikan Jalan

April 27, 2026

Recent News

Satgas TMMD ke – 128 Kodim 1801/Manokwari Ratakan Pondasi Rumah Warga

Satgas TMMD ke – 128 Kodim 1801/Manokwari Ratakan Pondasi Rumah Warga

April 27, 2026
Anggota Satgas TMMD Ke-128 Kodim 0420/Sarko Gotong Royong Bangun MCK di Desa Seko Besar

Anggota Satgas TMMD Ke-128 Kodim 0420/Sarko Gotong Royong Bangun MCK di Desa Seko Besar

April 27, 2026
Rumah Layak Huni Milik Kiki Mulai Dipasang Pondasi Oleh Satgas TMMD ke-128 Kodim 0420/Sarko

Rumah Layak Huni Milik Kiki Mulai Dipasang Pondasi Oleh Satgas TMMD ke-128 Kodim 0420/Sarko

April 27, 2026
Satgas TMMD ke 128 Kodim 0420/Sarko Buatkan Saluran Drainase Sepanjang 300 Meter Dititik Perbaikan Jalan

Satgas TMMD ke 128 Kodim 0420/Sarko Buatkan Saluran Drainase Sepanjang 300 Meter Dititik Perbaikan Jalan

April 27, 2026
Media TNI POLRI

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • TNI-POLRI
  • Uncategorized

Recent News

Satgas TMMD ke – 128 Kodim 1801/Manokwari Ratakan Pondasi Rumah Warga

Satgas TMMD ke – 128 Kodim 1801/Manokwari Ratakan Pondasi Rumah Warga

April 27, 2026
Anggota Satgas TMMD Ke-128 Kodim 0420/Sarko Gotong Royong Bangun MCK di Desa Seko Besar

Anggota Satgas TMMD Ke-128 Kodim 0420/Sarko Gotong Royong Bangun MCK di Desa Seko Besar

April 27, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak cipta mediatniI-polri.com © 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • TNI-POLRI

Hak cipta mediatniI-polri.com © 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb