Bogor // mediatni-polri.com / Polres Bogor – Pada hari Kamis, 29 Februari 2024, sekitar jam 23.00 WIB, Polsek Ciawi berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan. Tersangka tersebut, bernama Sdr IBH (44), seorang wiraswasta, ditangkap di Kecamatan Tajurhalang.
Kejadian berawal pada Sabtu, 9 September 2023, sekitar jam 13.00 WIB, ketika korban mengantar tersangka ke undangan. Di tengah perjalanan, tersangka meminta korban turun untuk berjalan kaki, sementara tersangka membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban. Kejadian ini melibatkan pasal 378 dan atau 372 KUHP.
Puncaknya terjadi pada 29 Februari 2024, saat anak korban mengenali wajah pelaku dan berhasil mengejar serta menangkapnya di Kecamatan Tajurhalang. Tersangka kemudian diamankan di Polsek Tajurhalang Polrestro Depok, sebelum dibawa ke Polsek Ciawi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Ciawi, Kompol Agus Hidayat dalam laporannya menjelaskan bahwa korban telah melaporkan kejadian tersebut, dan barang bukti berupa sepeda motor juga sudah diamankan di Polsek Ciawi.
Langkah-langkah investigatif termasuk mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), mencari saksi-saksi, dan mengumpulkan barang bukti sedang dilakukan untuk menguatkan kasus ini,
perkembangan lebih lanjut terkait penanganan kasus ini akan terus dilaporkan seiring berjannya penyelidikan, ujar Kompol Agus Hidayat (Sumber Humas Polres Bogor)
(Red. Heri)