Media TNI POLRI
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • Lainnya
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • KESEHATAN
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • Lainnya
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • KESEHATAN
No Result
View All Result
Media TNI POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • TNI-POLRI
Home POLRI

Ahkirnya Kasus Persetubuhan Anak Kandung yang Melibatkan Suami Istri,Berhasil di Ungkap Polisi*

Heri Redaksi by Heri Redaksi
November 18, 2023
in POLRI
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kubu Raya Kalbar // mediatni-polri.com / Entah apa yang ada didalam pikiran seorang suami sekaligus seorang ayah yang tega menyetubuhi anak kandungnya hingga bertahun-tahun. Peran seorang istri sekaligus ibu pun pupus, hati pun tak punya rasa, dengan tega membiarkan seorang suami sekaligus ayah kandung dari anak yang dilahirkan disetubuhi.

Tragisnya seorang ibu malahan memohon kepada sang anak untuk melayani nafsu bejat suami sekaligus ayah kandung nya sendiri.

Pelaku suami istri ini berinisial BA Alias Aput (46) dan AD Alias Anik (45) ditangkap pihak Kepolisian Polres Kubu Raya lantaran melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang berusia 16 tahun.

Diketahui, BA melakukan persetubuhan terhadap anak kandung sejak Februari 2020 hingga Sabtu 4 November 2023. Sementara AD ibu kandung korban membiarkan peristiwa itu terjadi selama bertahun-tahun.

Dalam Konferensi pers, Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H, S.I.K., mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban bersama kakaknya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terentang, pada Rabu 8 November 2023 lalu

Arief mengungkapkan, korban melaporkan peristiwa itu karena sudah tidak tahan lagi atas perbuatan yang dilakukan oleh ayah kandung.

“Setelah mendapatkan laporan dari korban kami langsung melakukan penyelidikan mendalam, kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang merupakan ayah dan ibu kandung korban,” kata Arif saat menggelar Konferensi Pres, Jumat (17/11/2023).

BACA JUGA :  Polres Wonogiri Siaga Ramadan 1447 H, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Arief menerangkan, berdasarkan keterangan yang dituangkan korban ke penyidik, perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan oleh ayah kandung korban untuk pertama kalinya terjadi pada pertengahan Bulan Februari 2020 sekira Pukul 23.00 WIB, dimana Pelaku ini masuk kedalam kamar anaknya lalu membawanya ke kamar belakang dan disetubuhi.

“Perbuatan itu dilakukan pada saat rumah dalam keadaan sepi dan ibu korban tidak berada dirumah dan persetubuhan tersebut berulang kali hingga menyebabkan korban hamil. Agar perbuatannya ayah kandungnya tidak diketahui oleh ibunya, korban menggugurkan kandungan dengan cara meminum obat yang tidak boleh dikonsumsi oleh ibu hamil yang didapatkan dari internet dan melakukan pekerjaan berat.”ungkap Arief.

Kemudian Arief mengatakan, di bulan November tahun 20223 setelah 3 minggu korban mengalami keguguran, tersangka kembali menyetubuhi korban berulang ulang kali, hingga korban hamil untuk yang kedua kali nya.

“Kehamilan korban yang kedua kalinya ini diketahui oleh Ibu kandungnya, karena fisik tubuh korban yang berubah, saat ditanya oleh ibunya siapa pelakunya, korban mengatakan pelakunya adalah ayah kandungnya sendiri yang merupakan suami ibu kandung. Untuk membenarkan kehamilan korban, AD (ibu Korban) membeli alat penguji kehamilan, setelah dilakukan pengetesan ternyata korban positif hamil,”ujar Arief.

BACA JUGA :  Sat lantas Polres Tulang Bawang Barat, Police Goes to School Sosialisasi UU No 22 Tahun 2009 di SMAN 2 Tumijajar

Arief menabahkan, Karena perbuatannya tercium oleh istrinya, suami sekaligus ayah kandung korban hendak mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri. Usaha pelaku mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri dapat langsung dihentikan oleh istrinya.

“Dari keterangan istri yang merupakan ibu korban, usaha bunuh diri suaminya dapat dihentikan dengan cara AD memeluk pinggang BA, kemudian AD ini mengatakan kepada BA bahwa ia sangat sayang terhadap BA dan tidak bisa hidup tanpanya,”sambung Arief dalam keterangan persnya.

“Selanjutnya karena sayangnya istri terhadap suaminya, Ibu korban menyuruh anaknya yang hamil tersebut untuk menggugurkan kandungannya dengan cara meminum air jamu dan memakan nanas yang dicampur ragi,”ungkap Arief.

Setelah lima hari mengkonsumsi jamu dan memakan nanas yang dicampur ragi, kandungan korban mengalami keguguran. Namun pada Agustus 2023 pelaku kembali menyetubuhi korban. Tragisnya sebelum persetubuhan itu terjadi ibu korban lah yang memohon kepada korban untuk melayani nafsu bejat ayah kandungnya dengan alasan.

“Ibu korban mendatangi korban agar melayani nafsu ayah kandungnya dengan alasan ayah korban sedang sakit dan umurnya sudah tidak lama lagi, ibu KORBAN khawatir terhadap kesehatan ayah korban dan ibu korban ini takut jika ditinggalkan oleh suaminya, kemudian ibu korban juga tidak bisa tidur jika tidak ada pelaku, saat itu korban hanya bisa terdiam mendengar permintaan ibu kandungnya dan korban kembali disetubuhi ayah kandungnya,”jelas Arief.

BACA JUGA :  Polda Jateng Ungkap Peredaran Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya di Demak, Seorang Bandar Diamankan

“Berdasarkan keterangan korban, ia juga pernah mendapatkan ancaman akan dibunuh oleh pelaku jika tidak mau berhubungan badan,” ungkap Arief.

Arief menegaskan, atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 Undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang undang juncto pasal 76 D Undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun.

Sumber: Polres Kubu Raya Polda Kalbar Aiptu Ade.

(Red)

Baca Juga . . .

Bhabinkamtibmas Polsek Salapian Sambang Desa, Warga Diajak Jaga Kamtibmas dan Waspada Narkoba

Bhabinkamtibmas Polsek Salapian Sambang ...

Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Pembobolan Rekening Dormant Senilai Rp204 Miliar, 9 Tersangka Diamankan

Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Pembobol...

Kapolresta Bandara Soekarno – Hatta Turun Gunung Untuk “Belanja Masalah” Terkait Pelayanan Kepolisian di Wilayah Hukum Soekarno Hatta

Kapolresta Bandara Soekarno – Hatt...

Sepekan Operasi Keselamatan Krakatau 2025, Polda Lampung Tegur 11.483 Pelanggar Lalu Lintas

Sepekan Operasi Keselamatan Krakatau 202...

Sambang Waga di Desa Gadog Bhabinkamtibmas Polsek Megamendung Sampaikan Pesan Kamtibmas 

Sambang Waga di Desa Gadog Bhabinkamtibm...

Santai Tapi Bermakna, Himbauan Polisi Ini Bikin Ibu-Ibu Lebih Waspada

Santai Tapi Bermakna, Himbauan Polisi In...

Kapolres Metro Bekasi Dorong Petani Lokal Jaga Produktivitas Lahan Ketahanan Pangan Polda Metro Jaya

Kapolres Metro Bekasi Dorong Petani Loka...

Polres Lampung Tengah Gelar Panen Raya Jagung Serentak Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Polres Lampung Tengah Gelar Panen Raya J...

Anggota Polsek Meranti Amankan Ibadah Hari Minggu

Anggota Polsek Meranti Amankan Ibadah Ha...

Aktivis Lingkungan Hidup Kecam Ilegal Fishing Benih Lobster di Lampung Tengah

Aktivis Lingkungan Hidup Kecam Ilegal Fi...

Previous Post

Polres Bogor Tetapkan WS Suami Dari Dokter Qory Sebagi Pelaku KDRT*

Next Post

TPN Ganjar-Mahfud Gelar Silaturahmi dan Konsolidasi Lintas Komunitas, Ini Ajakannya…..

Heri Redaksi

Heri Redaksi

Related Posts

Tangkap Pelaku Pengeroyokan, Polsek Kota Agung dan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Amankan Satu Pria, Dua Wanita serta Diduga Narkoba

Tangkap Pelaku Pengeroyokan, Polsek Kota Agung dan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Amankan Satu Pria, Dua Wanita serta Diduga Narkoba
by Yatimatul Hidayah
July 14, 2026
0
ShareTweetSend

Polsek Setu Gelar Operasi Kejahatan Jalanan di Perbatasan Setu–Cileungsi

Polsek Setu Gelar Operasi Kejahatan Jalanan di Perbatasan Setu–Cileungsi
by Yatimatul Hidayah
July 14, 2026
0
ShareTweetSend

Polres Mesuji Terima Penyerahan 11 Senpi Rakitan dan Amunisi Secara Sukarela

Polres Mesuji Terima Penyerahan 11 Senpi Rakitan dan Amunisi Secara Sukarela
by Yatimatul Hidayah
July 14, 2026
0
ShareTweetSend

Respon Cepat 110, Polsek Simpang Pematang Padamkan Karhutla di Mesuji

Respon Cepat 110, Polsek Simpang Pematang Padamkan Karhutla di Mesuji
by Yatimatul Hidayah
July 14, 2026
0
ShareTweetSend

Sat Binmas Polres Mesuji Gelar Cooling System di Ponpes Hidayatul Mubtadiin Edukasi Hukum dan Penyaluran Bansos

Sat Binmas Polres Mesuji Gelar Cooling System di Ponpes Hidayatul Mubtadiin Edukasi Hukum dan Penyaluran Bansos
by Yatimatul Hidayah
July 14, 2026
0
ShareTweetSend

Rakernis Fungsi Lantas Polda Sulbar 2026 Hadirkan Pakar dan Motivator Nasional

Rakernis Fungsi Lantas Polda Sulbar 2026 Hadirkan Pakar dan Motivator Nasional
by Yatimatul Hidayah
July 14, 2026
0
ShareTweetSend

Polsek Kota Agung Bantu Evakuasi Korban Luka Bakar dan Identifikasi Penyebab Kebakaran Rumah di Pekon Kusa

Polsek Kota Agung Bantu Evakuasi Korban Luka Bakar dan Identifikasi Penyebab Kebakaran Rumah di Pekon Kusa
by Yatimatul Hidayah
July 14, 2026
0
ShareTweetSend

Polres Metro Bekasi Panen Raya Jagung Kuartal 1 di Lahan Ketahanan Pangan Polda Metro Jaya

Polres Metro Bekasi Panen Raya Jagung Kuartal 1 di Lahan Ketahanan Pangan Polda Metro Jaya
by Yatimatul Hidayah
July 14, 2026
0
ShareTweetSend
Load More
Next Post

TPN Ganjar-Mahfud Gelar Silaturahmi dan Konsolidasi Lintas Komunitas, Ini Ajakannya.....

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tinjau Kesiapan Marselling Area Yonif TP 896/SP di Kabupaten Sarolangun

Tinjau Kesiapan Marselling Area Yonif TP 896/SP di Kabupaten Sarolangun

November 9, 2025
Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat Dengan UU ITE

Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat Dengan UU ITE

March 12, 2024
Polisi Baku Tembak dengan Penembak Bripka Anumerta Arya, Pelaku Tewas

Polisi Baku Tembak dengan Penembak Bripka Anumerta Arya, Pelaku Tewas

May 15, 2026
Junaidi Menuntut Kembalikan Lahan Perkebunan Karet yang dirusak dan di Serubut Oleh PT KPP

Junaidi Menuntut Kembalikan Lahan Perkebunan Karet yang dirusak dan di Serubut Oleh PT KPP

October 26, 2025

Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Mahfud MD di Bandara SIM

0

Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Mahfud MD di Bandara SIM

0

Owner Barometer99 Apresiasi Kegiatan Polda Sumsel

0

Owner Barometer99 Apresiasi Kegiatan Polda Sumsel

0
Tangkap Pelaku Pengeroyokan, Polsek Kota Agung dan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Amankan Satu Pria, Dua Wanita serta Diduga Narkoba

Tangkap Pelaku Pengeroyokan, Polsek Kota Agung dan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Amankan Satu Pria, Dua Wanita serta Diduga Narkoba

July 14, 2026
Polsek Setu Gelar Operasi Kejahatan Jalanan di Perbatasan Setu–Cileungsi

Polsek Setu Gelar Operasi Kejahatan Jalanan di Perbatasan Setu–Cileungsi

July 14, 2026
Polres Mesuji Terima Penyerahan 11 Senpi Rakitan dan Amunisi Secara Sukarela

Polres Mesuji Terima Penyerahan 11 Senpi Rakitan dan Amunisi Secara Sukarela

July 14, 2026
Respon Cepat 110, Polsek Simpang Pematang Padamkan Karhutla di Mesuji

Respon Cepat 110, Polsek Simpang Pematang Padamkan Karhutla di Mesuji

July 14, 2026

Recent News

Tangkap Pelaku Pengeroyokan, Polsek Kota Agung dan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Amankan Satu Pria, Dua Wanita serta Diduga Narkoba

Tangkap Pelaku Pengeroyokan, Polsek Kota Agung dan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Amankan Satu Pria, Dua Wanita serta Diduga Narkoba

July 14, 2026
Polsek Setu Gelar Operasi Kejahatan Jalanan di Perbatasan Setu–Cileungsi

Polsek Setu Gelar Operasi Kejahatan Jalanan di Perbatasan Setu–Cileungsi

July 14, 2026
Polres Mesuji Terima Penyerahan 11 Senpi Rakitan dan Amunisi Secara Sukarela

Polres Mesuji Terima Penyerahan 11 Senpi Rakitan dan Amunisi Secara Sukarela

July 14, 2026
Respon Cepat 110, Polsek Simpang Pematang Padamkan Karhutla di Mesuji

Respon Cepat 110, Polsek Simpang Pematang Padamkan Karhutla di Mesuji

July 14, 2026
Media TNI POLRI

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • TNI-POLRI
  • Uncategorized

Recent News

Tangkap Pelaku Pengeroyokan, Polsek Kota Agung dan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Amankan Satu Pria, Dua Wanita serta Diduga Narkoba

Tangkap Pelaku Pengeroyokan, Polsek Kota Agung dan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Amankan Satu Pria, Dua Wanita serta Diduga Narkoba

July 14, 2026
Polsek Setu Gelar Operasi Kejahatan Jalanan di Perbatasan Setu–Cileungsi

Polsek Setu Gelar Operasi Kejahatan Jalanan di Perbatasan Setu–Cileungsi

July 14, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak cipta mediatniI-polri.com © 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • TNI-POLRI

Hak cipta mediatniI-polri.com © 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb