MALANG // MEDIATNI-POLRI.COM / Babinsa Koramil 0818/09 Ngajum, Sertu Agustiman, bersama perangkat Desa Kranggan melaksanakan kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di wilayah Desa Kranggan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, pada 13 November 2025.
Kegiatan ini bertujuan mempertegas batas wilayah administrasi desa sekaligus mencegah potensi sengketa lahan di kemudian hari.
Dalam pelaksanaan yang berlangsung di Kantor Desa Kranggan, Sertu Agustiman menjelaskan bahwa kegiatan pemasangan tanda batas merupakan bentuk nyata sinergi antara TNI,
pemerintah desa, dan masyarakat dalam mendukung program pemerintah pusat di bidang pertanahan.
Menurutnya, batas wilayah yang jelas menjadi dasar penting bagi masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
“Kami dari Koramil 0818/09 Ngajum mendukung penuh kegiatan ini. Pemasangan tanda batas merupakan langkah penting agar wilayah desa memiliki batas yang jelas dan terhindar dari perselisihan,” ujar Sertu Agustiman di sela kegiatan.
Kepala Desa Kranggan juga menyampaikan apresiasi kepada Babinsa yang selalu aktif mendampingi berbagai kegiatan di desa.
Ia berharap kerja sama yang baik antara TNI dan pemerintah desa ini dapat terus berlanjut dalam upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan di wilayahnya.
Selain pemasangan tanda batas, kegiatan GEMAPATAS juga diisi dengan edukasi kepada warga mengenai pentingnya sertifikasi tanah serta peningkatan kesadaran hukum di bidang pertanahan.
Masyarakat terlihat antusias mengikuti kegiatan tersebut dengan harapan wilayah mereka semakin tertata dan aman.
Melalui Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas ini, Desa Kranggan diharapkan menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kecamatan Ngajum dalam mewujudkan desa yang tertib batas, tertib administrasi, dan bebas dari sengketa lahan.
Ratri




























