PRINGSEWU // MEDIATNI-POLRI.COM / Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas melalui mekanisme restorative justice kembali dilakukan jajaran Satlantas Polres Pringsewu. Kali ini, penyelesaian damai diterapkan dalam kasus kecelakaan dua sepeda motor yang terjadi di Jalan Pedesaan Dusun Padang Bulan, Kelurahan Pajaresuk, Kecamatan Pringsewu, pada Senin (4/5/2026).
Kedua pihak yang terlibat dalam kecelakaan tersebut mengapresiasi langkah humanis yang dilakukan Unit Gakkum Satlantas Polres Pringsewu karena persoalan dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus berlanjut ke proses hukum.
Kecelakaan itu melibatkan sepeda motor Honda CB 150 bernopol A 4038 GM yang dikendarai Eko Rudiyanto (53), warga Pekon Sinarmulya, Kecamatan Banyumas, dan Honda Vario BE 4318 UD yang dikendarai Agus Rianto (56), warga Pekon Jalan Tani, Kelurahan Pringsewu Barat.
Peristiwa bermula saat Honda Vario melaju dari arah Padang Bulan menuju Pasar Fajar Esuk. Sesampainya di lokasi kejadian, Honda CB 150 yang datang dari arah belakang diduga melaju dengan kecepatan tinggi dan berusaha mendahului kendaraan di depannya.
Namun karena jarak yang terlalu dekat, upaya mendahului tersebut gagal hingga sepeda motor Honda CB 150 menabrak bagian belakang Honda Vario dan menyebabkan kecelakaan.
Akibat kejadian itu, Munawaroh (51), penumpang Honda Vario yang juga istri Agus Rianto, mengalami luka berupa nyeri pada bagian bahu dan pinggang sehingga harus mendapatkan penanganan medis di rumah sakit. Sementara kedua pengendara dilaporkan tidak mengalami luka.
Kasat Lantas Polres Pringsewu, Iptu I Kadek Gunawan, mengatakan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara damai melalui musyawarah.
“Dalam kasus ini, kedua pihak sepakat menempuh penyelesaian secara kekeluargaan. Satlantas Polres Pringsewu memfasilitasi mediasi agar persoalan dapat diselesaikan dengan pendekatan humanis serta tetap mengedepankan rasa keadilan,” kata Iptu I Kadek Gunawan.
Menurutnya, mekanisme restorative justice menjadi salah satu bentuk penyelesaian perkara yang tidak hanya berorientasi pada proses hukum, tetapi juga pada pemulihan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat.
“Kami mengedepankan mediasi dan kesepakatan bersama, terutama dalam perkara tertentu yang memungkinkan untuk diselesaikan secara damai,” ujar Iptu Kadek dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu pada Senin (25/5/2026).
Sementara itu, kedua pihak yang terlibat kecelakaan mengaku menerima dan mengapresiasi langkah kepolisian dalam memfasilitasi proses mediasi.
Mereka menilai penyelesaian melalui restorative justice memberikan solusi yang cepat, baik, dan tidak memperpanjang persoalan.
Menurut mereka, mekanisme tersebut sangat membantu masyarakat yang sedang menghadapi persoalan hukum karena penyelesaian dapat dilakukan secara damai tanpa harus melalui proses persidangan.
Kasus kecelakaan itu akhirnya resmi diselesaikan setelah kedua belah pihak menandatangani surat kesepakatan damai dan sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum.
(*)



























