LANDAK // MEDIATNI-POLRI.COM / Polsek Kuala Behe – Polres Landak – Polda Kalbar. Kapolsek Kuala Behe IPTU Eko Kurniawan S.H., M.H., melalui Bhabinkamtibmas Polsek Kuala Behe Aipda Heri Chandra Simatupang menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Identifikasi Ketersedian dan Kepastian Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) yang berasal dari penetapan tanah terlantar atas Hak Guna Usaha (HGU) ex PT. Kebun Aria di wilayah Desa Nyayum Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak. Rabu (19/11/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan, di Aula Kantor Desa Nyayum yang dihadiri oleh; Kepala Kantor Pertanahan kabupaten landak, Kepala Dinas PUPR kabupaten landak, Camat Kuala Behe diwakili Staf Kecamatan,
Kapolsek Kuala Behe diwakili Bhabinkamtibmas, Danramil Air Besar diwakili Babinsa, Kepala desa Nyayum beserta staf, BPD Desa Nyayum, Tokoh masyarakat Desa Nyayum,
Beberapa petani kebun sawit selaku pemilik kebun sawit ex.pt.kebun Aria, serta Tim Identifikasi dan Verifikasi dari BPN Kabupaten Landak.
Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk menyelaraskan persepsi antar-instansi dalam proses identifikasi dan penetapan kepastian hukum terhadap bidang tanah eks-HGU yang telah ditetapkan sebagai tanah terlantar sejak 2013 dan menjadi bagian dari TCUN.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya optimalisasi pengelolaan dan pemanfaatan tanah negara untuk kesejahteraan masyarakat dan kepentingan pembangunan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Landak menyampaikan bahwa langkah awal program (TCUN) adalah pendataan pemilik kebun saat ini, proses identifikasi lapangan serta pengumpulan data yuridis dan fisik,
guna mempercepat proses penegasan status tanah dan apabila ada program retribusi maka akan diajukan agar tanah tersebut dibuatkan sertifikat hak milik melalui BPN.
Kapolsek Kuala Behe IPTU Eko Kurniawan S.H., M.H., melalui Bhabinkamtibmas Polsek Kuala Behe Aipda Heri Chandra Simatupang dalam kesempatan tersebut menyampaikan
“Melalui kegiatan ini, diharapkan terwujud sinergi antara Dinas ATR/BPN, Pemerintahan Desa, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung tertib administrasi pertanahan dan penyediaan tanah untuk reformasi agraria maupun kebutuhan strategis lainnya,” ungkapnya.
“Dengan pendataan ini juga menjadi angin segar untuk masyarakat Petani kebun sawit ex.pt.kebun Aria diwilayah Desa Nyayum karena akan mendapatkan kepastian hukum terhadap lahan yang mereka kelola, selama lahan yang mereka serahkan tidak dikelola lagi oleh Perusahaan kebun PT. Aria” tambahnya.
Sumber : Humas Polsek Kuala Behe




























