PRINGSEWU // MEDIATNI-POLRI.COM / Pemerintah Kabupaten Pringsewu Melalui Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu telah Melantik kepada Penjabat Kepala Pekon Persiapan Kresnomulyo Barat Agus Purnomo Pelantikan Yang Di pimpin langsung Oleh Camat Ambarawa Kabupaten Pringsewu Eko Purwanto. Jumat . (03/01/2025).
Dalam Sambutannya nya Camat Ambarawa Eko Purwanto Mengatakan atas nama Pemerintah Kabupaten Pringsewu saya menyampaikan ucapan Selamat Dan Sukses kepada Penjabat Kepala Pekon Persiapan Kresnomulyo Barat yang baru saja diambil Sumpah dan dilantik.
Semoga saudara dapat menjalankan tugas dan amanah ini dengan sebaik baiknya, dan mengawali tahun 2025 saya juga mengucapkan selamat Tahun Baru 2025 semoga di tahun 2025 kita semua selalu diberikan keberkahan,
Kesehatan dan semangat baru untuk terus bekerja keras guna mencapai cita-cita dan pengabdian kepada masyarakat.Kita pahami bersama Pekon Persiapan Kresnomulyo
Barat Kecamatan Ambarawa adalah salah satu dari dua Pekon Persiapan yang ada di Kabupaten
Pringsewu, hasil dari pemekaran Pekon Kresnomulyo yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2020.
yang lahir atas prakarsa masyarakat dan didukung oleh Pemerintah Pekon Kresnomulyo,
Pemerintah Daerah Kabupaten, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Pusat. Adapun tujuan dari pemekaraan.
Pekon adalah mewujudkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan Pekon mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Pekon, mempercepat peningkatan kwalitas pelayanan publik, meningkatkan
kualitas tata kelola pemerintahan Pekon serta meningkatkan daya saing pekon. Untuk mewujudkan tujuan tersebut perlu kerja keras dari seluruh elemen baik Pemerintah Pekon Pemekaran,
Pemerintah Pekon Induk, Pemerintah Kabupaten serta seluruh elemen masyarakat.
Dalam menjalankan tugasnya Penjabat Kepala Pekon Persiapan menyusun rencana kerja pembangunan Pekon Persiapan dengan mengikutsertakan partisipasi masyarakat.
” Selanjutnya Rencana kerja pembangunan Pekon yang telah disusun disampaikan kepada Kepala Pekon Induk untuk dijadikan bahan penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon Induk sebagai bagian kebutuhan anggaran belanja Pekon Persiapan.
Perubahan status Pekon Persiapan menjadi Pekon definitif membutuhkan waktu proses yang cukup lama yaitu 1 sampai dengan 3 tahun, dan InsyaAlloh di tahun 2025 ini apa yang diharapkan oleh seluruh elemen Masyarakat ,
Pekon Persiapan Kresnomulyo Barat akan segera terwujud yaitu Pekon PersiapanSukamanah berstatus definitif.
“Selanjutnya dalam pelaksanaan tugasnya Penjabat Kepala Pekon Persiapan memiliki kewenangan melaksanakan persiapan pembentukan Pekon definitif.
Oleh karena itu usai kegiatan ini segera lakukanlah persiapan-persiapan yang harus dibutuhkan, dan berkoordinasilah dengan pemerintah pekon induk, Kecamatan dan Kabupaten.
Selain itu, meskipun berstatus Penjabat Kepala Pekon Persiapan namun seorang Penjabat Kepala Pekon Persiapan juga memiliki tugas, kewenangan, hak kewajiban dan larangan yang berlaku bagi Kepala Pekon, sebagaimana yang diamanatkan peraturan
Perundang-undangan yang tetap berlaku dan melekat dalam diri seorang Penjabat Kepala Pekon.
Saudara Penjabat Kepala Pekon yang baru dilantik, Sebagai pemimpin penyelenggaraan pemerintahan Pekon,
seorang Penjabat Kepala Pekon dituntut untuk bekerja sesuai asas-asas penyelenggaraanPemerintahan Pekon sebagaimana diatur pada pasal 24 UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, antara lain
“lanjut Eko antara lain keterbukaan, efektifitas, dan efisien , kearifan lokal dan partisipatif. Selanjutnya dalam kesempatan ini saya mengingatkan
kepada Penjabat Kepala Pekon bahwa ada beberapa hal yang tidak diperbolehkan atau dilarang untuk dilakukan yaitu:
a. Merangkap jabatan sebagai Ketua dan/atau
Anggota BHP dan lembaga kemasyarakatan di Pekon bersangkutan;
b. Merugikan kepentingan umum, meresahkan
sekelompok masyarakat dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;
c. Melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme,
menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
d. Menyalahgunakan wewenang; dan
e. Melanggar sumpah/janji jabatan.
“Oleh karena itu, saya berharap agar Penjabat Kepala Pekon Persiapan segera dapat melakukan komunikasi dan koordinasi yang baik dengan semua elemen masyarakat, para tokoh, alim ulama dan pemuda agar tercipta masyarakat yang rukun dan harmonis, serta fokus dalam mempersiapkan pembentukan Pekon Persiapan menjadi pekon definitif, yang mudah mudahan dengan kerja keras kita, tahun ini akan menjadi momentum berdirinya Pekon Kresnomulyo Barat definitif.
acara yang di Hadiri Oleh. Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon Tri Haryono yang Mewakili Kepala Dinas Iskandar Muda, Kabid Pemerintahan dan keuangan Budiono ,Secam Ambarawa,para kasih,staf kecamatan Ambarawa, Para Kepala Pekon sekecamatan Ambarawa ,tokoh Agama ,BHP dan Tokoh Masyarakat. (*)




























