KOTIM // MEDIATNI-POLRI.COM / Damang Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Yanto, angkat bicara terkait dugaan maraknya aksi pembalakan liar/ilegal logging yang masih terjadi di wilayah kecamatan setempat.
“Kami dari pihak kelembagaan adat terutama Damang dan Mantir dalam lingkup lembaga adat Dayak Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), sangat menentang keras masalah aktivitas pembalakan liar/ilegal logging di wilayah kami. Aktivitas ilegal yang dilakukan di hutan ini juga berpotensi menyebabkan terjadinya Karhutla,” kata Yanto, Senin (27/10/2025).
“Dampak akibat terjadinya pembalakan liar maupun Karhutla ini dapat menyebabkan berkurangnya kawasan hutan rimba di wilayah Kecamatan Seranau ini pada khususnya,” ujarnya.
“Hutan ini bagi kami suku Dayak adalah sebagai sumber kehidupan, bagi kami hutan itu ibaratnya adalah sebagai orang tua kami, karena di hutan itulah kami bisa hidup, sehingga dengan terjadinya aksi pembalakan liar/kegiatan ilegal logging seperti yang marak terjadi saat ini kami sangat menentangnya,” tegas Yanto.
“Upaya kami selaku Damang Kecamatan Seranau terkait aksi pembalakan liar ini adalah kami sudah turun ke lapangan melihat langsung situasi dan kondisi yang katanya hutan rimba di Kecamatan Seranau ini masih utuh, ternyata sebagian hutan kami sudah dirusak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, bahkan ironisnya sempat menyebabkan terjadinya kebakaran,” tambahnya lagi.
“Hal seperti inilah yang kami takutkan selama ini baik sebagai warga masyarakat Kecamatan Seranau maupun sebagai pemangku adat Damang Kecamatan Seranau, sehingga hal ini membuat kami merasa terpanggil untuk mengimbau para pelaku pembalakan liar/ilegal logging ini agar menghentikan segala aktivitas dan kegiatannya di dalam hutan rimba,” ucapnya.
Ia menyebutkan, sanksi adat dari aksi pengrusakan hutan ini ada di Pasal 87 sesuai kesepakatan Tumbang Anoi.
“Di pasal 87 itu tercantum siapa yang merusak himba atau lakau (rimba belantara) maka mereka akan dikenakan sanksi. Sanksi itu berlaku bagi pelaku ilegal logging maupun pelaku pembakar lahan, karena kedua aktivitas itu sama-sama menghilangkan adat dan kebiasaan kami orang Dayak yang selama ini kami junjung tinggi, yaitu menjaga dan melestarikan hutan,” tukas Yanto.
(Tbk)





























