PRINGSEWU // MEDIATNI-POLRI.COM / Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menggelar penyuluhan hukum pada Senin (9/12) pagi.
Bertempat di halaman Kejari, kegiatan ini dihadiri oleh 126 Kepala Pekon (Kakon), para Ketua Badan Hippun Pemekonan (BHP) se-Kabupaten Pringsewu, serta Sekretaris Inspektorat Pringsewu, Yanuar, yang mewakili Kepala Inspektorat, Andi Purwanto.
Acara ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan peringatan Hakordia yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman perangkat desa dalam pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Kajari Pringsewu, Raden Wisnu Robi Wicaksono, dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi antara Kepala Pekon dan BHP.
Menurutnya, keselarasan pemahaman antar kedua pihak sangat penting agar program pemerintah seperti “Jaga Desa” dapat berjalan maksimal.
“Kami mengundang BHP untuk memastikan informasi yang diterima tidak berbeda dengan Kepala Pekon. Tujuannya agar tata kelola pemerintahan desa dilakukan dengan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan,” ujar Robi.
Ia juga mengingatkan bahwa Kepala Pekon, sebagai pemimpin yang dipilih langsung oleh masyarakat, harus memiliki nilai lebih dan mampu membawa perubahan positif bagi desanya.
Sekretaris Inspektorat Pringsewu, Yanuar, menjelaskan bahwa penggunaan dana desa harus dilakukan dengan kehati-hatian.
Berdasarkan hasil audit inspektorat, penarikan dana desa harus sesuai kebutuhan, dan SPJ (Surat Pertanggungjawaban) wajib dilengkapi faktur yang valid.
“Pembangunan fisik harus mematuhi RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan dikelola dengan sistem swakelola yang melibatkan masyarakat setempat.
Pembangunan tidak boleh diborongkan, melainkan dilakukan dengan pendekatan padat karya,” jelas Yanuar.
Ia menambahkan, jika ditemukan adanya pelanggaran atau temuan dari inspektorat, perangkat desa harus segera menindaklanjuti sesuai prosedur. Hal ini penting untuk memastikan tata kelola keuangan desa tetap berjalan sesuai aturan.
Kasi Intelijen Kejari Pringsewu, I Kadek Devi Aritamaja, turut memberikan materi terkait tindak pidana korupsi. Ia menjelaskan bahwa BHP memiliki peran strategis dalam pengawasan desa, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016.
“BHP bertugas menyusun dan menyepakati hasil musyawarah desa. Oleh karena itu, BHP harus memahami mekanisme pengadaan barang dan jasa yang sesuai aturan, agar terhindar dari potensi korupsi,” tegas Kadek.
Kadek juga mengingatkan bahwa sejak dana desa mulai diberikan pada 2014, perangkat desa harus mampu mengelolanya secara profesional dan bertanggung jawab untuk mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.
Acara penyuluhan hukum ini menjadi momen penting bagi Kejari Pringsewu, Inspektorat, dan pemerintah desa untuk bersinergi dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
Dengan tata kelola yang baik, diharapkan pembangunan di Kabupaten Pringsewu dapat berjalan lancar dan bermanfaat bagi masyarakat. (*)



























