BEKASI // MEDIATNI-POLRI.COM / Sebuah kasus berat menimpa insan pers di Kabupaten Bekasi. Seorang wartawan dari media Buser86.id menjadi korban penganiayaan, pengeroyokan, dan dugaan penculikan yang dilakukan oleh oknum pekerja yang diduga kuat tergabung dalam kelompok “mafia gas” LPG.
Peristiwa itu terjadi pada 21 April 2026, di Kampung Bangkong Reang, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Terkait kejadian tersebut, laporan resmi telah masuk ke kepolisian dengan nomor LP/B/747/IV/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/ POLDA METRO JAYA. Dalam laporannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 262 KUHP, Pasal 466 KUHP, serta Pasal 471 KUHP.
Menanggapi perkembangan kasus yang kini ditangani tim Jatanras Polres Metro Bekasi, Pimpinan Redaksi Buser86.id sekaligus Wakil Ketua Umum Organisasi Pimpinan Redaksi Independen (PPRI) yang juga anggota SMSI, Abdul Hamid Feradi Wpi, mendesak penyidik untuk bekerja serius dan tuntas.
“Saya meminta dan mendesak pihak penyidik Jatanras Polres Metro Bekasi yang menangani kasus ini harus benar-benar bekerja maksimal. Ini adalah tugas dan tanggung jawab selaku penegak hukum untuk segera memanggil hingga menangkap para pekerja, pemilik, maupun kelompok yang telah melakukan penganiayaan, pengeroyokan, serta penculikan terhadap wartawan kami,” tegas Abdul Hamid pada 2 Mei 2026.
Dugaan Kejahatan Ganda: Kekerasan dan Oplosan Gas Subsidi
Abdul Hamid menegaskan, kasus ini bukan sekadar tindak kekerasan biasa. Di balik peristiwa itu, tersembunyi praktik kejahatan ekonomi berupa kegiatan ilegal penyaluran dan pencampuran (oplosan) gas LPG bersubsidi. Menurutnya, tindakan ini sangat merugikan masyarakat luas maupun negara.
“Perlu kami sampaikan kepada Polres Metro Bekasi, bahwa di sini ada kegiatan ilegal terkait oplosan gas subsidi. Ini adalah kejahatan yang merugikan masyarakat dan negara. Artinya, penegak hukum harus segera menangkap mafia atau pelaku usaha ilegal tersebut. Polisi jangan tutup mata, apalagi kami sudah melapor lengkap beserta bukti dokumentasi, foto, dan video yang mendukung adanya kegiatan ilegal tersebut,” tambahnya.
Ancaman Pidana Berat bagi Penyalahgunaan Gas
Secara hukum, tindakan penyalahgunaan LPG bersubsidi diatur tegas dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.
Aturan tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, gas, maupun LPG bersubsidi, dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
Desakan Tegakkan Hukum Tanpa Intervensi
Abdul Hamid kembali mengingatkan pihak kepolisian agar sigap menindaklanjuti laporan resmi masyarakat, terlebih kasus ini melibatkan korban kekerasan dan penculikan.
Dengan telah diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), tim penyidik diharapkan bergerak cepat merujuk pada landasan hukum yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami minta kepada Polres Metro Bekasi, khususnya Sat Jatanras yang menangani perkara ini, agar bekerja secara profesional. Segera lakukan proses hukum seadil-adilnya. Jangan nodai marwah penegak hukum dengan kepenting.
(Red)



























