PRINGSEWU // MEDIATNI-POLRI.COM / Kepercayaan yang diberikan justru dibalas pengkhianatan. Seorang pria berinisial BMS (43) diamankan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Gadingrejo setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik rekannya sendiri.
Warga Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung itu ditangkap polisi di Desa Sungai Langka, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolsek Gadingrejo, Iptu Sugiyanto mengatakan, peritiwa penggelapan ini terjadi terjadi pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.
kasus tersebut bermula saat korban Erwanto (40), warga Kecamatan Gedongtataan, berniat membantu pelaku yang sedang tidak memiliki pekerjaan.
“Awalnya korban mengajak pelaku bekerja memasang baja ringan di daerah Krui, Pesisir Barat, karena tidak memiliki kendaraan, pelaku kemudian diminta mengambil sepeda motor Honda GTR milik korban yang berada di rumah istri korban di Pekon Gadingrejo, namun bukannya digunakan untuk bekerja ke Krui, motor tersebut justru digadaikan pelaku kepada orang lain tanpa seizin korban,” ujar IptuSugiyanto dalam keteranganya mewakili mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus saputra pada Sabtu (16/5/2026).
Saat itu korban diketahui sedang berada di wilayah Pesisir Barat. Setelah motor dibawa pelaku, korban kesulitan menghubunginya. Merasa dirugikan, korban akhirnya melapor ke polisi.
Menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Keberadaan pelaku akhirnya terdeteksi di wilayah Kecamatan Gedongtataan sebelum akhirnya diringkus petugas Tekab Polsek Gadingrejo.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat menggadaikan motor korban karena membutuhkan modal usaha dan biaya hidup.
“Motor korban digadaikan sebanyak dua kali dengan nominal total Rp 5 juta, dan uang hasil gadai itu, telah habis digunakan pelaku untuk modal usaha dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.” ujar Kapolsek
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor milik korban sebagai barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kini BMS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polsek Gadingrejo.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.” tandasnya.
(*)



























