KAYUAGUNG, MEDIATNI-POLRI.COM ~ Tim gabungan Opsnal Macan Komering Polres OKI bersama Unit Reskrim Polsek Mesuji Raya berhasil menggulung eksekutor utama komplotan begal sadis yang sempat viral di media sosial. Pelaku ditangkap setelah mengadang dan menendang seorang emak-emak penjual pisang hingga terjatuh di jalanan Kecamatan Mesuji Raya.
Tindakan tegas terukur terpaksa bersarang di kaki pelaku berinisial MM alias S (19), seorang petani asal Desa Sungai Blida, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten OKI. Pelaku ambruk diterjang timah panas setelah nekat mengayunkan senjata tajam jenis pisau untuk menyerang petugas saat disergap di kawasan Kecamatan Lempuing Jaya.
Pengungkapan kasus menonjol ini diekspos langsung dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres OKI yang diwakili Wakapolres OKI, Kompol Hamsal, S.H., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polres OKI, Iptu M. Raka Dwi Darma, S.Tr.K., S.I.K., M.M., Kanit Opsnal Ipda Okta Ferdiyan, S.H., serta Kapolsek Mesuji Raya, Iptu Bambang, S.H., M.H., dan Kanit Reskrim Polsek Mesuji Raya, Ipda Joko Surono, S.H., di Mapolres OKI, Jumat (22/5/2026) sore.
Wakapolres OKI, Kompol Hamsal, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kasus ini mencuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor 11/LP/Polres OKI/Polsek Mesuji Raya tertanggal 18 Mei 2026. Aksi pembegalan sadis tersebut terjadi pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 05.30 WIB di jalan penghubung Desa Sukasari, Kecamatan Mesuji Raya.
Korban diketahui bernama Suparmi, warga Dusun Tran Baru Sido Mulyo, Desa Gedungrejo, Kecamatan Mesuji Raya. Saat subuh itu, korban hendak menuju pasar pagi dengan mengendarai sepeda motor sambil membawa obrog (keranjang) yang penuh berisi buah pisang.
”Para pelaku berjumlah tiga orang menggunakan satu sepeda motor Honda Revo berboncengan tiga. Mereka mengincar dan mengejar motor korban secara konsisten. Setelah posisinya dekat, salah satu pelaku langsung menendang motor korban hingga terjatuh, lalu merampas sepeda motor milik korban,” ujar Kompol Hamsal.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pelaku MM alias S yang berhasil ditangkap ini merupakan pelaku utama sekaligus eksekutor yang menendang korban di lapangan. Sementara itu, dua pelaku lainnya berinisial A dan T kini resmi berstatus Buron (DPO) dan tengah dikejar oleh tim gabungan.
Penyergapan pelaku dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Ipda Okta Ferdiyan bersama tim jajaran Polsek Mesuji Raya pada Kamis (21/5/2026) sekira pukul 15.00 WIB di kawasan Kecamatan Lempuing Jaya.
”Saat hendak diamankan, pelaku memegang sebilah pisau dan melakukan perlawanan terhadap anggota. Karena membahayakan keselamatan petugas di lapangan, kami mengambil tindakan tegas dan terukur,” tegas pihak kepolisian di hadapan awak media.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan sarung kayu warna coklat sepanjang kurang lebih 20 cm, pakaian pelaku saat beraksi (kaos polo putih dan celana jeans panjang biru), satu unit motor Honda Revo milik pelaku yang digunakan sebagai alat kejahatan, serta satu unit motor Honda Revo milik korban.
Berdasarkan pemeriksaan, motor milik korban belum sempat dijual oleh tersangka MM alias S dan kondisinya masih utuh. Pihak kepolisian menyebutkan bahwa motor tersebut justru dibawa kabur dan rencananya akan dijual oleh dua pelaku lain yang kini masih DPO (buron). Untuk kondisi korban sendiri, polisi memastikan tidak ada luka fisik atau cedera serius, namun mengalami trauma psikologis akibat kejadian tersebut.
Dari hasil pendalaman intensif oleh Satreskrim Polres OKI dan Polsek Mesuji Raya, tersangka MM alias S diketahui bukan merupakan pemain baru. Komplotan sadis ini merupakan spesialis begal lintas wilayah yang kerap meresahkan masyarakat.
”Tersangka ini sudah beraksi di kurang lebih tujuh TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang berbeda, di antaranya meliputi wilayah Mesuji Raya, Lempuing, dan Lempuing Jaya. Sejauh ini semua masih di wilayah hukum Kabupaten OKI, namun kami terus kembangkan apakah ada jaringan atau TKP di luar OKI,” jelas Kasat Reskrim Polres OKI, Iptu M. Raka Dwi Darma.
Terkait motif kejahatan, para pelaku mengakui nekat membegal karena faktor jepitan ekonomi serta kecanduan bermain judi online jenis slot.
Langkah berani diambil Polres OKI dalam penegakan hukum dengan menerapkan regulasi hukum pidana yang paling mutakhir. Pelaku tidak lagi dijerat pasal KUHP lama, melainkan menggunakan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Terbaru Nomor 1 Tahun 2023.
”Tersangka kami jerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf a dan huruf b KUHP Terbaru tentang tindak pidana pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang di jalan umum secara bersama-sama. Ancaman hukumannya sangat berat, yaitu pidana penjara minimal 12 tahun,” pungkas jajaran pimpinan Polres OKI.
Menutup jalannya rilis pers, pihak Polres OKI menyampaikan imbauan resmi dari Kapolres OKI dan Kapolda Sumatera Selatan agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas di luar rumah, serta memastikan kendaraan bermotor diparkir menggunakan kunci pengaman tambahan yang aman.
Kepolisian juga mengimbau warga untuk memanfaatkan layanan tanggap darurat kepolisian yang kini sudah terintegrasi penuh. “Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak kejahatan atau mencurigai pergerakan pelaku kriminal, segera hubungi hotline bebas pulsa di nomor 110. Layanan ini aktif 24 jam dan langsung terhubung ke Polres OKI maupun Polda Sumsel guna menekan angka kriminalitas di jalanan,” tutupnya.
(Haprianto Tanjung)



























