JAKARTA // MEDIATNI-POLRI.COM / Kepala Korps Hukum Divisi Hukum (Karokermaluhkum Divkum) Polri, Brigjen Pol. Akhmad Yusep Gunawan, S.H., S.I.K., M.H., M.Han. menjelaskan :
“Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan memastikan penegakan hukum yang efektif setelah KUHP baru diberlakukan”.
Hal yang harus kita ketahui Perubahan Signifikan dalam KUHP Baru:
* KUHP baru menggantikan produk hukum kolonial dengan pendekatan yang berorientasi pada keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif.
* Penguatan perlindungan hak asasi manusia dan perlindungan terhadap korban kejahatan menjadi fokus utama dalam KUHP ini.
Kemudian tujuan dan filosofinya dengan Misi KUHP baru meliputi dekolonialisasi, demokratisasi, dan konsolidasi hukum pidana, serta menciptakan sistem hukum pidana yang berdaulat dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
KUHP Nomor 1 Tahun 2023 menempatkan lebih banyak penekanan pada pemidanaan yang mendidik daripada sekadar penghukuman, menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan modernisasi hukum di Indonesia.
Maka sebelum waktu pemberlakuan tanggal 2 Januari 2026 yang tersisa dari Masa transisi selama tiga tahun diberikan untuk penerapan KUHP Nasional agar semua pemangku kepentingan dapat menyesuaikan diri dan memastikan implementasi yang efektif.
Kemudian berbagai upaya untuk dipakaikan peningkatan kolaborasi antara penegak hukum dan masyarakat diperlukan untuk mendukung pemahaman dan penerapan KUHP baru secara menyeluruh.
Pastinya kita perlu melakukan percepatan Keberlanjutan Sosialisasi melalui Seminar dan diskusi panel diadakan untuk membahas cakupan hukum, prinsip-prinsip hukum,
serta tanggung jawab pidana korporasi dalam KONEXus (Konferensi Nasional tentang KUHP Baru) dan acara lainnya. Keterlibatan akademisi dan praktisi hukum sangat penting dalam memberikan wawasan dan panduan praktis mengenai penerapan KUHP.
Dengan adanya sosialisasi yang intensif dan berkelanjutan, diharapkan masyarakat dan aparat penegak hukum dapat memahami dan memedomani KUHP baru ini dalam proses seperti upaya Divisi Hukum Polri yang saat ini terus berkeliling ke setiap wilayah hukum Polda se-Indonesia untuk memberikan penyuluhan hukum kepada anggota dan masyarakat dgn materi penting diantaranya tentang KUHP Baru, Restoratif Justice dan Etika kepolisian.
(*)



























