Media TNI POLRI
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • Lainnya
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • KESEHATAN
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • Lainnya
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • KESEHATAN
No Result
View All Result
Media TNI POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • TNI-POLRI
Home HUKUM & KRIMINAL

Dua Anggota Geng BOM21 Tersangka Kepemilikan Sajam, Minta Maaf ke Warga Pringsewu

Yatimatul Hidayah by Yatimatul Hidayah
May 10, 2025
in HUKUM & KRIMINAL
0
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PRINGSEWU // MEDIATNI-POLRI.COM / Dua pemuda anggota kelompok gengster BOM21, Rhido Anggara dan Wahyu Mustofa (19),

yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata tajam oleh pihak kepolisian, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Pringsewu.

Permintaan maaf tersebut disampaikan saat keduanya dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Pringsewu pada Jumat (9/5/2025) sore.

“Kepada warga Kabupaten Pringsewu, saya meminta maaf sebesar-besarnya atas perbuatan dan tindakan saya dan teman-teman,” ujar Wahyu Mustofa.

Ia juga mengimbau para pemuda lainnya untuk tidak meniru tindakan mereka dan mengajak anggota kelompok geng lain agar berhenti dari aktivitas negatif.

“Buat teman-teman semua, lebih baik berhenti dari hal-hal seperti itu. Nongkronglah biasa saja. Kalau mau healing, jangan sampai bikin resah dan menyusahkan orang lain,” tambahnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing,

BACA JUGA :  Lakukan Penganiayaan, Seorang Pemuda Diamankan Polsek Jabung

menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menemukan kedua pemuda tersebut membawa senjata tajam saat akan melakukan tawuran.

“Wahyu Mustofa kedapatan membawa celurit panjang berwarna merah, sementara Rhido membawa celurit berwarna ungu,” ungkap AKP Johannes.

Enam pemuda lainnya yang turut diamankan dalam peristiwa tersebut masih berstatus sebagai saksi dan saat ini menjalani proses pembinaan.

Polisi juga telah memanggil orang tua dan pihak sekolah untuk keterlibatan dalam proses pembinaan lanjutan.

Mereka telah menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Meski baru menetapkan dua tersangka, AKP Johannes tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka seiring dengan proses penyelidikan yang masih berlangsung.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam Ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Pencuri Besi Bantalan Tol di Bakauheni

AKP Johannes menegaskan, penindakan terhadap kasus ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memberantas permasalahan sosial yang berpotensi menghambat kemajuan daerah serta untuk menumbuhkan rasa aman di tengah masyarakat.

lebih jauh Kasat Reskrim mengimbau para pemuda, khususnya di wilayah Pringsewu, untuk tidak terlibat dalam aksi premanisme, tawuran, maupun kegiatan geng yang meresahkan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa setiap tindakan yang melanggar hukum akan diusut tuntas dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Polres Pringsewu berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku aksi premanisme dan kekerasan yang mengganggu ketertiban umum. Kami tidak akan mentolerir tindakan yang dapat membahayakan keamanan masyarakat,” tegasnya.

Untuk diketahui, delapan pemuda yang diamankan dalam kasus ini terdiri dari empat pria dewasa—RA (18), IM (18), JI (18), dan WM (19)—serta empat anak di bawah umur, yakni FK (14), LS (16), DM (17), dan AS (14).

BACA JUGA :  Nekat Seorang Pemuda di Tangkap Polisi Akibat Curi Motor Untuk Beli Narkoba Jenis Sabu

Tiga di antaranya baru lulus SMP, dua lainnya masih berstatus pelajar SMK, dan sisanya sudah tidak bersekolah.(*)

Baca Juga . . .

Komplotan Pencuri Sawit Milik Warga Berh...

Polres Lampung Utara Tangkap Pelaku Pembunuhan di Lampung Utara

Polres Lampung Utara Tangkap Pelaku Pemb...

Kurang Dari 12 Jam, Polsek Gunung Sugih Berhasil Meringkus 2 Pelaku Curat

Kurang Dari 12 Jam, Polsek Gunung Sugih ...

Kedapatan Miliki Sabu, Seorang Pria Sedang Berada di Lapak Singkong Diamankan Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat

Kedapatan Miliki Sabu, Seorang Pria Seda...

Polres Tanggamus Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Kota Agung

Polres Tanggamus Tangkap Pelaku Pengeroy...

Polres Sekadau Gelar Rekonstruksi Tindak Pidana KDRT Berujung Kematian Ibu Kandung

Polres Sekadau Gelar Rekonstruksi Tindak...

Tegas dan Terukur, Polres Wonogiri Berhasil Bongkar Peredaran Sabu dan Obat Terlarang

Tegas dan Terukur, Polres Wonogiri Berha...

Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Pria di Pringsewu Justru Gelapkan Kendaraan

Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Pria di P...

Melawan Saat Ditangkap, 2 Pelaku Curanmor Diberikan Tindakan Tegas Terukur

Melawan Saat Ditangkap, 2 Pelaku Curanmo...

Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Responsif Selesaikan Kasus Penganiayaan Sepupu dalam 1×24 Jam

Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun R...

Previous Post

Bahu Membahu Bersama Masyarakat di Perbatasan Papua, Satgas Yonif 131/Brajasakti Membantu Membangun Masjid

Next Post

Modus Pinjam Beli Rokok, Motor Vario Raib Digelapkan Teman

Yatimatul Hidayah

Yatimatul Hidayah

Related Posts

Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar Ungkap Kasus Curas, Dua Pelaku Diamankan Kurang dari 24 Jam

Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar Ungkap Kasus Curas, Dua Pelaku Diamankan Kurang dari 24 Jam
by Yatimatul Hidayah
April 20, 2026
0
ShareTweetSend

Kedapatan Hitung Uang Hasil Peras Korban, Oknum LSM Ditangkap Tekap 308 Polres Lampung Timur

Kedapatan Hitung Uang Hasil Peras Korban, Oknum LSM Ditangkap Tekap 308 Polres Lampung Timur
by Yatimatul Hidayah
April 19, 2026
0
ShareTweetSend

Langkah Cepat Polda Jateng Ungkap Kasus Sabu, Kurir dan Rekan Ditangkap di Sejumlah Titik Karanganyar

Langkah Cepat Polda Jateng Ungkap Kasus Sabu, Kurir dan Rekan Ditangkap di Sejumlah Titik Karanganyar
by Yatimatul Hidayah
April 19, 2026
0
ShareTweetSend

Satgas Narkoba Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Tersangka Dengan 28 Paket Sabu

Satgas Narkoba Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Tersangka Dengan 28 Paket Sabu
by Yatimatul Hidayah
April 19, 2026
0
ShareTweetSend

Polsek Way Tuba Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan Uang Puluhan Juta di Beringin Jaya

Polsek Way Tuba Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan Uang Puluhan Juta di Beringin Jaya
by Yatimatul Hidayah
April 17, 2026
0
ShareTweetSend

Polsek Terbanggi Besar Ungkap Kasus Pembacokan, Pelaku Berhasil Diringkus Tim tekab 308 Polsek Terbanggi Besar

Polsek Terbanggi Besar Ungkap Kasus Pembacokan, Pelaku Berhasil Diringkus Tim tekab 308 Polsek Terbanggi Besar
by Yatimatul Hidayah
April 15, 2026
0
ShareTweetSend

Kedapatan Memiliki Narkotika Jenis Sabu Dua Pria Diamankan Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji

Kedapatan Memiliki Narkotika Jenis Sabu Dua Pria Diamankan Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji
by Yatimatul Hidayah
April 14, 2026
0
ShareTweetSend

Empat Pelaku Curanmor Beraksi di Pringsewu, Dua Ditangkap, Dua Kabur

Empat Pelaku Curanmor Beraksi di Pringsewu, Dua Ditangkap, Dua Kabur
by Yatimatul Hidayah
April 14, 2026
0
ShareTweetSend
Load More
Next Post
Modus Pinjam Beli Rokok, Motor Vario Raib Digelapkan Teman

Modus Pinjam Beli Rokok, Motor Vario Raib Digelapkan Teman

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tinjau Kesiapan Marselling Area Yonif TP 896/SP di Kabupaten Sarolangun

Tinjau Kesiapan Marselling Area Yonif TP 896/SP di Kabupaten Sarolangun

November 9, 2025
Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat Dengan UU ITE

Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat Dengan UU ITE

March 12, 2024
Junaidi Menuntut Kembalikan Lahan Perkebunan Karet yang dirusak dan di Serubut Oleh PT KPP

Junaidi Menuntut Kembalikan Lahan Perkebunan Karet yang dirusak dan di Serubut Oleh PT KPP

October 26, 2025
Prajurit Yonkav 6/NK Bantu Warga Terjebak Banjir di Asam Kumbang

Prajurit Yonkav 6/NK Bantu Warga Terjebak Banjir di Asam Kumbang

November 27, 2025

Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Mahfud MD di Bandara SIM

0

Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Mahfud MD di Bandara SIM

0

Owner Barometer99 Apresiasi Kegiatan Polda Sumsel

0

Owner Barometer99 Apresiasi Kegiatan Polda Sumsel

0
Sambangi SMAN 1 Atambua, Ketum TP PKK Tri Tito Karnavian Serukan Pencegahan Perilaku Kekerasan

Sambangi SMAN 1 Atambua, Ketum TP PKK Tri Tito Karnavian Serukan Pencegahan Perilaku Kekerasan

April 21, 2026
Wamendagri Wiyagus  Negara Pastikan Hak Disabilitas Tak Diabaikan

Wamendagri Wiyagus Negara Pastikan Hak Disabilitas Tak Diabaikan

April 20, 2026
Mendagri Ajak APEKSI Optimalkan Peran Forkopimda Atasi Persoalan Daerah

Mendagri Ajak APEKSI Optimalkan Peran Forkopimda Atasi Persoalan Daerah

April 20, 2026
Kasatgas Tito Saksikan Penyerahan Surat Pernyataan Memberikan Bantuan Keuangan Khusus

Kasatgas Tito Saksikan Penyerahan Surat Pernyataan Memberikan Bantuan Keuangan Khusus

April 20, 2026

Recent News

Sambangi SMAN 1 Atambua, Ketum TP PKK Tri Tito Karnavian Serukan Pencegahan Perilaku Kekerasan

Sambangi SMAN 1 Atambua, Ketum TP PKK Tri Tito Karnavian Serukan Pencegahan Perilaku Kekerasan

April 21, 2026
Wamendagri Wiyagus  Negara Pastikan Hak Disabilitas Tak Diabaikan

Wamendagri Wiyagus Negara Pastikan Hak Disabilitas Tak Diabaikan

April 20, 2026
Mendagri Ajak APEKSI Optimalkan Peran Forkopimda Atasi Persoalan Daerah

Mendagri Ajak APEKSI Optimalkan Peran Forkopimda Atasi Persoalan Daerah

April 20, 2026
Kasatgas Tito Saksikan Penyerahan Surat Pernyataan Memberikan Bantuan Keuangan Khusus

Kasatgas Tito Saksikan Penyerahan Surat Pernyataan Memberikan Bantuan Keuangan Khusus

April 20, 2026
Media TNI POLRI

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • TNI-POLRI
  • Uncategorized

Recent News

Sambangi SMAN 1 Atambua, Ketum TP PKK Tri Tito Karnavian Serukan Pencegahan Perilaku Kekerasan

Sambangi SMAN 1 Atambua, Ketum TP PKK Tri Tito Karnavian Serukan Pencegahan Perilaku Kekerasan

April 21, 2026
Wamendagri Wiyagus  Negara Pastikan Hak Disabilitas Tak Diabaikan

Wamendagri Wiyagus Negara Pastikan Hak Disabilitas Tak Diabaikan

April 20, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak cipta mediatniI-polri.com © 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • TNI-POLRI

Hak cipta mediatniI-polri.com © 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb