BEKASI // MEDIATNI-POLRI.COM/ Gerak cepat ditunjukkan Polsek Babelan Polres Metro Bekasi dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Call Center Polisi 110 terkait dugaan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan seorang perempuan meninggal dunia di wilayah Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Sabtu (12/9/2026) malam.
Peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 23.30 WIB. Setelah menerima informasi masyarakat yang disampaikan melalui layanan Polisi 110, personel Polsek Babelan segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan penanganan awal, mengamankan tempat kejadian perkara, serta memastikan pihak yang diduga terlibat tidak meninggalkan lokasi.
Kapolsek Babelan Kompol Wito bersama Kanit Reskrim AKP Syafwardi, anggota Unit Reskrim, Tim Identifikasi Polres Metro Bekasi, serta piket fungsi kemudian melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara.
Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun penyidik, korban berinisial K datang ke lokasi untuk bertemu dengan seorang pria berinisial AK. Dalam pertemuan tersebut diduga terjadi perselisihan yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan terhadap korban.
Teriakan dari dalam lokasi sempat didengar oleh saksi yang berada di sekitar tempat tersebut. Saksi kemudian masuk ke lokasi dan warga berdatangan serta segera meminta bantuan kepolisian.
Personel Unit Reskrim Polsek Babelan yang sedang melaksanakan observasi wilayah langsung merespons laporan tersebut dan menuju lokasi.
Berkat penanganan cepat, pria yang diduga terlibat dalam peristiwa itu berhasil diamankan di tempat sebelum meninggalkan lokasi.
Korban kemudian segera dibawa untuk mendapatkan pertolongan medis. Setelah sempat mendapat penanganan di fasilitas kesehatan terdekat dan dirujuk ke rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis.
Dalam penanganan perkara tersebut, kepolisian telah melakukan olah TKP, pemeriksaan sejumlah saksi, pengecekan rekaman CCTV, pengamanan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Tim Identifikasi Polres Metro Bekasi guna mendukung proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan medis terhadap korban serta pendalaman terhadap seluruh keterangan dan alat bukti untuk memastikan secara utuh rangkaian peristiwa maupun pertanggungjawaban hukum pihak yang terlibat.
Polsek Babelan menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti serta hasil pemeriksaan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.
Melalui semangat Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Polres Metro Bekasi mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana, gangguan keamanan, maupun kondisi yang membutuhkan kehadiran cepat kepolisian.
Kecepatan masyarakat dalam memberikan informasi menjadi bagian penting dalam mendukung kecepatan petugas melakukan penanganan di lapangan.
Butuh bantuan Kepolisian? Hubungi Call Center Polisi 110. Gratis dan aktif selama 24 jam.
(*)




























