BEKASI // MEDIATNI-POLRI.COM/ Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa sepeda motor di wilayah Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pelaku berinisial C dan G. Keduanya diduga memiliki peran berbeda, yakni sebagai joki yang mengawasi situasi serta eksekutor dalam aksi pencurian kendaraan bermotor.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat, 29 Mei 2026, sekitar pukul 05.30 WIB, di area kontrakan Kampung Pasir Randu RT 010/RW 005, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Korban sebelumnya memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam di depan kontrakan temannya setelah pulang bekerja. Saat hendak pulang, korban mendapati kendaraan tersebut telah hilang.
Selain sepeda motor, di dalam jok kendaraan juga terdapat dompet berisi sejumlah dokumen penting, antara lain STNK, KTP, kartu ATM, NPWP, serta uang tunai. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pengecekan tempat kejadian perkara hingga pemeriksaan saksi-saksi.
Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku berhasil diamankan pada Sabtu, 4 Juli 2026. Petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa kunci kontak kendaraan, surat keterangan leasing, satu buah kunci letter “T”, anak kunci, kunci palsu sepeda motor, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street.
Penyidik menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110.
(*)




























