BEKASI // MEDIATNI-POLRI.COM / Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa kendaraan bermotor di Kampung Citarik RT 002/RW 003, Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua terduga pelaku berinisial R.D. dan H.K. Keduanya diduga memiliki peran berbeda, masing-masing sebagai eksekutor dan joki dalam aksi pencurian kendaraan bermotor.
Pengungkapan perkara ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi tertanggal 9 Juni 2026. Tim Opsnal Jatanras Polres Metro Bekasi melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, meminta keterangan saksi, serta mengumpulkan informasi mengenai ciri-ciri terduga pelaku.
Pada Sabtu, 4 Juli 2026, petugas berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku di wilayah Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utara.
Dari hasil pendalaman, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku lainnya yang kemudian turut diamankan di wilayah Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para terduga pelaku diduga menjalankan aksinya dengan memasuki pekarangan rumah, merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter “T”, kemudian membawa kabur kendaraan milik korban.
Dalam penanganan perkara tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, satu bilah pisau kecil, dan satu potong jaket warna hitam.
Kedua terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkirkan kendaraan, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian melalui Call Center Polri 110.
(*)




























