BEKASI // MEDIATNI-POLRI.COM/ Polsek Kedungwaringin melaksanakan Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) dan Patroli Biru di Jalan Raya Bojongsari, Kampung Bojong RT 002/RW 001, Desa Bojongsari, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Rabu, 24 Juni 2026.
Kegiatan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kedungwaringin Ipda Janson M. dengan melibatkan 11 personel. Operasi ini dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan atau begal, pencurian kendaraan bermotor, balap liar, konvoi geng motor, penyalahgunaan narkoba, peredaran minuman keras, hingga tawuran antarkelompok.
Dalam pelaksanaannya, personel melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan roda dua dan barang bawaan pengendara untuk mengantisipasi kepemilikan senjata tajam, senjata api, bahan berbahaya, narkoba, maupun barang lain yang dapat digunakan untuk melakukan tindak pidana.
Petugas juga melaksanakan patroli mobile di sejumlah titik rawan serta memberikan imbauan kamtibmas kepada kelompok pemuda yang masih berkumpul agar kembali ke rumah masing-masing dan tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu gangguan keamanan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas sempat mengamankan satu unit sepeda motor karena pengendaranya belum dapat menunjukkan STNK.
Setelah dokumen kendaraan diperlihatkan dan dinyatakan sesuai, sepeda motor tersebut diserahkan kembali kepada pemiliknya.
Selain itu, lima pengendara sepeda motor diberikan teguran karena tidak menggunakan helm. Mereka diingatkan untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Kegiatan ini menjadi bagian dari program Jaga Jakarta Jaga Bekasi, dengan menghadirkan patroli dan langkah pencegahan di titik rawan guna mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan serta menjaga kenyamanan masyarakat.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi Layanan Polisi 110, WA Bunda Kapolres 0813-8399-0086, atau Pengaduan 24 Jam Polres Metro Bekasi 0811-1939-110.
(*)



























