BEKASI // MEDIATNI-POLRI.COM/ Piket Fungsi Polsek Cikarang Pusat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Call Center Polisi 110 terkait dugaan tindak kekerasan yang terjadi di wilayah Desa Pasirtanjung, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Senin (28/9/2026) malam.
Laporan diterima Call Center 110 Polres Metro Bekasi sekitar pukul 23.05 WIB. Tidak berselang lama, personel Polsek Cikarang Pusat yang dipimpin Kanit Binmas Ipda Wowo Sundawa selaku Padal bersama personel Samapta, Binmas, dan Intelkam langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, perselisihan diduga dipicu persoalan hutang piutang antara seorang perempuan berinisial M dengan seorang laki-laki berinisial D yang memiliki hubungan pribadi.
Saat keduanya bertemu untuk membicarakan persoalan tersebut, terjadi perdebatan yang kemudian diduga berujung pada tindakan kekerasan berupa tendangan pada bagian kaki korban.
Mengetahui adanya perselisihan tersebut, pihak keluarga kemudian meminta bantuan kepolisian melalui layanan 110.
Setibanya di lokasi, petugas segera mengamankan situasi, meminta keterangan awal dari para pihak dan saksi, serta memastikan perselisihan tidak berkembang menjadi tindakan kekerasan lanjutan.
Personel selanjutnya memberikan arahan kepada kedua pihak agar setiap persoalan diselesaikan tanpa menggunakan kekerasan dan tetap mengedepankan komunikasi yang baik.
Berdasarkan hasil musyawarah pada saat penanganan di lokasi, kedua pihak menyampaikan kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan hutang piutang dan perselisihan tersebut secara kekeluargaan. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang diketahui pihak terkait.
Korban pada saat itu juga menyampaikan tidak melanjutkan persoalan tersebut ke proses hukum. Kepolisian selanjutnya memberikan imbauan kepada kedua pihak agar tidak mengulangi tindakan yang berpotensi menimbulkan perselisihan maupun kekerasan.
Polsek Cikarang Pusat tetap melakukan monitoring pascapenyelesaian sebagai langkah pencegahan agar permasalahan serupa tidak kembali terjadi.
Kegiatan tersebut sekaligus menunjukkan fungsi layanan Polisi 110 sebagai sarana respons cepat bagi masyarakat yang membutuhkan kehadiran maupun bantuan kepolisian.
Melalui semangat Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Polsek Cikarang Pusat mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan secara baik, tidak melakukan kekerasan dalam kondisi apa pun, serta segera meminta bantuan kepolisian apabila terjadi situasi yang berpotensi mengganggu keamanan.
Setelah penanganan dan mediasi dilakukan, situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas dapat segera menghubungi layanan Polisi 110 yang gratis dan aktif selama 24 jam.
Hotline 110




























