BEKASI // MEDIATNI-POLRI.COM/ Polres Metro Bekasi menggelar Patroli Skala Besar dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Bekasi, Selasa malam hingga Rabu dini hari, 22–23 September 2026.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 22.00 hingga 01.30 WIB tersebut melibatkan 30 personel dan dipimpin AKP Fernando selaku Pamenwas bersama Iptu Hendi Agustya selaku Pawasdal.
Patroli diawali dengan apel kesiapan di Lapangan Polres Metro Bekasi, kemudian personel bergerak menyusuri sejumlah titik yang dinilai perlu mendapatkan perhatian guna mencegah potensi kejahatan jalanan, tawuran, kerumunan massa maupun gangguan kamtibmas lainnya.
Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran patroli di antaranya Lampu Merah Pasirgombong, Kecamatan Cikarang Utara, kawasan bawah Flyover Tegalgede di Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Pasar Bersih Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat, hingga kawasan Stadion Wibawa Mukti, Kecamatan Cikarang Timur.
Personel juga melaksanakan patroli biru dengan menyusuri rute Stadion Wibawa Mukti, Jalan Science Boulevard, Jalan Cikarang Raya, Hollywood Junction hingga Bundaran Golf Jababeka sebelum kembali ke Mapolres Metro Bekasi.
Selain melakukan pemantauan situasi, personel turut menyampaikan pesan kamtibmas kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan adanya potensi gangguan keamanan.
Dari hasil patroli, tidak ditemukan adanya pelaku kejahatan jalanan, kejadian tawuran, kerumunan massa maupun barang bukti mencurigakan yang perlu diamankan. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan kondusif.
Patroli skala besar ini merupakan salah satu langkah preventif Polres Metro Bekasi dalam memperkuat kehadiran personel di lapangan, khususnya pada malam hingga dini hari, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
Polres Metro Bekasi juga mengimbau masyarakat untuk segera menghubungi Layanan Kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam apabila menemukan gangguan kamtibmas, tindak pidana maupun membutuhkan bantuan kepolisian.
(*)




























