Media TNI POLRI
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • Lainnya
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • KESEHATAN
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • Lainnya
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • KESEHATAN
No Result
View All Result
Media TNI POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • TNI-POLRI
Home POLRI

JAMPIDUM Setujui Rehabilitasi 3 Kasus Narkotika Lewat Restorative Justice

Yatimatul Hidayah by Yatimatul Hidayah
March 7, 2026
in POLRI
0
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA // MEDIATNI-POLRI.COM / Jumat. 6 /3/2026Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap tiga perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Persetujuan tersebut diberikan setelah dilakukan ekspose perkara secara virtual pada Jumat, 6 Maret 2026.

Kebijakan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulis.

Menurut Anang, keputusan rehabilitasi diberikan setelah tim melakukan kajian terhadap sejumlah perkara yang melibatkan penyalahguna narkotika yang tidak terkait dengan jaringan peredaran gelap.

Pendekatan ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan penegakan hukum yang lebih berorientasi pada pemulihan bagi pengguna narkotika.

Adapun tiga perkara yang disetujui penyelesaiannya melalui mekanisme rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif, yaitu:

Pertama, perkara atas nama Gufron dari Kejaksaan Negeri Manokwari. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,

BACA JUGA :  Arus Lalu Lintas Ramai di Lebaran Hari ke-3 Polres Lampung Timur, Personil Pos PAM dan Pos Yan Jaga Keselamatan dan Ketertiban

atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua, perkara yang melibatkan dua tersangka, yakni I M. Rahmani alias Mani bin Zarkasi (Alm) dan Efendi alias Nyamuk bin Nasrudin (Alm) dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala.

Keduanya disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sejumlah alternatif pasal lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ketiga, perkara atas nama Hamdanor alias Hamdan bin Rafi’i dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, yang disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,

sebagaimana telah disesuaikan ketentuan pidananya dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan alternatif pasal lain termasuk Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Narkotika.

Persetujuan rehabilitasi terhadap para tersangka diberikan setelah memenuhi sejumlah persyaratan penting.

BACA JUGA :  Kapolsek Sengah Temila Polri Hadir Bantu Masyarakat Lewat Gerakan Pangan Murah

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, seluruh tersangka terbukti positif menggunakan narkotika.

Namun dari hasil penyidikan dengan metode know your suspect, para tersangka dipastikan tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan hanya berstatus sebagai pengguna terakhir atau end user.

Selain itu, para tersangka juga tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berdasarkan hasil asesmen terpadu dikategorikan sebagai pecandu, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika.

Pertimbangan lain yang memperkuat keputusan tersebut adalah para tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga yang berwenang.

Di samping itu, mereka juga dipastikan tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, maupun kurir dalam jaringan peredaran narkotika.

Jampidum menegaskan bahwa kebijakan rehabilitasi melalui pendekatan keadilan restoratif merupakan implementasi dari prinsip dominus litis,

yakni kewenangan jaksa dalam menentukan arah penanganan perkara pidana dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanfaatan hukum.

BACA JUGA :  Kunjungi TK Cerkasi, Satlantas Polres Lampung Timur Kenalkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” ujar Jampidum.

Kebijakan ini sekaligus menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mendorong pendekatan pemulihan bagi penyalahguna narkotika yang memenuhi syarat, tanpa mengurangi ketegasan penegakan hukum terhadap pelaku peredaran gelap narkotika.Jakarta, 6 Maret 2026 Penutup.

Penulis : Erick. H

Baca Juga . . .

Polres Lampung Timur Laksanakan Pengamanan Unjuk Rasa Terkait Konflik Gajah dan Manusia di TNWK

Polres Lampung Timur Laksanakan Pengaman...

Polres Mesuji Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 dengan Khidmat

Polres Mesuji Gelar Upacara Peringatan H...

Sinergi TNI-Polri Bersihkan Masjid As Salamah di Taman Rahayu

Sinergi TNI-Polri Bersihkan Masjid As Sa...

Polsek Sengah Temila Amankan Pengukuhan Paroki Santo Agustinus Senakin, Dihadiri Ribuan Umat

Polsek Sengah Temila Amankan Pengukuhan ...

Bantah Tudingan Tak Mampu! Tim Laser Polres Simalungun Buktikan Kerja Nyata, 4 Pelaku Pencuri Bermobil Diringkus

Bantah Tudingan Tak Mampu! Tim Laser Pol...

Peringati HKGB 2025, Bhayangkari Daerah Kaltim Gelar Acara Puncak dan Berikan Penghargaan kepada Pengurus Berprestasi

Peringati HKGB 2025, Bhayangkari Daerah ...

Dukung Ketahanan Pangan, Kapolda Lampung Raih Penghargaan Presiden Prabowo Subianto

Dukung Ketahanan Pangan, Kapolda Lampung...

Kolaborasi Warga dan Kepolisian Sukseskan Panen Perdana Jagung di Sengah Temila

Kolaborasi Warga dan Kepolisian Sukseska...

Polsek Singkawang Selatan Bagikan Takjil untuk Warga di Bulan Suci Ramadhan

Polsek Singkawang Selatan Bagikan Takjil...

Polres Mesuji Bersama Masyarakat Berjibaku Memadamkan Kebakaran Hutan di Dua Titik

Polres Mesuji Bersama Masyarakat Berjiba...

Previous Post

Pangdam XXI/Radin Inten Sambut Kunker Reses Komisi I DPR RI Ke Kodam XXI/Radin Inten

Next Post

Cuaca Ekstrem Gentayangi Lampung, Polda Lampung Imbau Warga Selalu Waspada

Yatimatul Hidayah

Yatimatul Hidayah

Related Posts

Lewat Patroli Siang, Polisi Pererat Hubungan dengan Masyarakat di Bengkel

Lewat Patroli Siang, Polisi Pererat Hubungan dengan Masyarakat di Bengkel
by Yatimatul Hidayah
May 26, 2026
0
ShareTweetSend

Bintara Pengerak Lakukan Pengecekan Jagung Ke Desa Ansang

Bintara Pengerak Lakukan Pengecekan Jagung Ke Desa Ansang
by Yatimatul Hidayah
May 26, 2026
0
ShareTweetSend

Polisi Peduli Petani, Bibit Jagung Bisi 18 Dibagikan ke Kelompok Wanita Tani

Polisi Peduli Petani, Bibit Jagung Bisi 18 Dibagikan ke Kelompok Wanita Tani
by Yatimatul Hidayah
May 26, 2026
0
ShareTweetSend

Cegah Curanmor, Polisi Ingatkan Warga Jangan Mudah Pinjamkan Motor ke Orang Tak Dikenal

Cegah Curanmor, Polisi Ingatkan Warga Jangan Mudah Pinjamkan Motor ke Orang Tak Dikenal
by Yatimatul Hidayah
May 26, 2026
0
ShareTweetSend

Kanit Binmas Polsek Kuala Behe Hadiri Kegiatan Musdes RKPDes Desa Angkanyar Ajak Warga Bersama Jaga Kamtibmas

Kanit Binmas Polsek Kuala Behe Hadiri Kegiatan Musdes RKPDes Desa Angkanyar Ajak Warga Bersama Jaga Kamtibmas
by Yatimatul Hidayah
May 26, 2026
0
ShareTweetSend

Suasana Akrab Warnai Patroli Siang Polisi Bersama Warga Meranti

Suasana Akrab Warnai Patroli Siang Polisi Bersama Warga Meranti
by Yatimatul Hidayah
May 26, 2026
0
ShareTweetSend

Ciptakan Rasa Aman, Polisi Sambangi Toko dan Beri Himbauan Kepada Warga

Ciptakan Rasa Aman, Polisi Sambangi Toko dan Beri Himbauan Kepada Warga
by Yatimatul Hidayah
May 26, 2026
0
ShareTweetSend

Patroli Dialogis Polsek Mandor, Sopir Truk Diimbau Utamakan Keselamatan

Patroli Dialogis Polsek Mandor, Sopir Truk Diimbau Utamakan Keselamatan
by Yatimatul Hidayah
May 26, 2026
0
ShareTweetSend
Load More
Next Post
Cuaca Ekstrem Gentayangi Lampung, Polda Lampung Imbau Warga Selalu Waspada

Cuaca Ekstrem Gentayangi Lampung, Polda Lampung Imbau Warga Selalu Waspada

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tinjau Kesiapan Marselling Area Yonif TP 896/SP di Kabupaten Sarolangun

Tinjau Kesiapan Marselling Area Yonif TP 896/SP di Kabupaten Sarolangun

November 9, 2025
Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat Dengan UU ITE

Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat Dengan UU ITE

March 12, 2024
Polisi Baku Tembak dengan Penembak Bripka Anumerta Arya, Pelaku Tewas

Polisi Baku Tembak dengan Penembak Bripka Anumerta Arya, Pelaku Tewas

May 15, 2026
Junaidi Menuntut Kembalikan Lahan Perkebunan Karet yang dirusak dan di Serubut Oleh PT KPP

Junaidi Menuntut Kembalikan Lahan Perkebunan Karet yang dirusak dan di Serubut Oleh PT KPP

October 26, 2025

Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Mahfud MD di Bandara SIM

0

Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Mahfud MD di Bandara SIM

0

Owner Barometer99 Apresiasi Kegiatan Polda Sumsel

0

Owner Barometer99 Apresiasi Kegiatan Polda Sumsel

0
Lewat Patroli Siang, Polisi Pererat Hubungan dengan Masyarakat di Bengkel

Lewat Patroli Siang, Polisi Pererat Hubungan dengan Masyarakat di Bengkel

May 26, 2026
Bintara Pengerak Lakukan Pengecekan Jagung Ke Desa Ansang

Bintara Pengerak Lakukan Pengecekan Jagung Ke Desa Ansang

May 26, 2026
Polisi Peduli Petani, Bibit Jagung Bisi 18 Dibagikan ke Kelompok Wanita Tani

Polisi Peduli Petani, Bibit Jagung Bisi 18 Dibagikan ke Kelompok Wanita Tani

May 26, 2026
Cegah Curanmor, Polisi Ingatkan Warga Jangan Mudah Pinjamkan Motor ke Orang Tak Dikenal

Cegah Curanmor, Polisi Ingatkan Warga Jangan Mudah Pinjamkan Motor ke Orang Tak Dikenal

May 26, 2026

Recent News

Lewat Patroli Siang, Polisi Pererat Hubungan dengan Masyarakat di Bengkel

Lewat Patroli Siang, Polisi Pererat Hubungan dengan Masyarakat di Bengkel

May 26, 2026
Bintara Pengerak Lakukan Pengecekan Jagung Ke Desa Ansang

Bintara Pengerak Lakukan Pengecekan Jagung Ke Desa Ansang

May 26, 2026
Polisi Peduli Petani, Bibit Jagung Bisi 18 Dibagikan ke Kelompok Wanita Tani

Polisi Peduli Petani, Bibit Jagung Bisi 18 Dibagikan ke Kelompok Wanita Tani

May 26, 2026
Cegah Curanmor, Polisi Ingatkan Warga Jangan Mudah Pinjamkan Motor ke Orang Tak Dikenal

Cegah Curanmor, Polisi Ingatkan Warga Jangan Mudah Pinjamkan Motor ke Orang Tak Dikenal

May 26, 2026
Media TNI POLRI

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • TNI-POLRI
  • Uncategorized

Recent News

Lewat Patroli Siang, Polisi Pererat Hubungan dengan Masyarakat di Bengkel

Lewat Patroli Siang, Polisi Pererat Hubungan dengan Masyarakat di Bengkel

May 26, 2026
Bintara Pengerak Lakukan Pengecekan Jagung Ke Desa Ansang

Bintara Pengerak Lakukan Pengecekan Jagung Ke Desa Ansang

May 26, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak cipta mediatniI-polri.com © 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • TNI-POLRI

Hak cipta mediatniI-polri.com © 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb