Serang // mediatni-polri.com / Kapolresta Serang Kota menjelaskan perkara yang menimpa M (58) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pelaku pencuri kambing yang mengakibatkan matinya orang.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto menjelaskan peristiwa penganiayaan terhadap pelaku pencuri kambing yang mengakibatkan matinya orang yang diawali dengan penemuan mayat. “Terjadinya kasus penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dilakukan M terhadap W pelaku pencuri kambing terjadi pada 24 Februari 2023, Kejadian ini berawal dari adanya penemuan mayat diwilayah Walantaka pada 24 Februari 2023,dengan adanya kejadian tersebut tim Reskrim Polresta Serang Kota melakukan penyelidikan dan olah TKP untuk mengetahui identitas dari mayat tersebut, setelah identitas diketahui pihak kepolisian langsung menghubungi keluarga dan keluarga hadir di TKP untuk memastikan bahwa mayat tersebut adalah W,” jelas Sofwan.
Selanjutnya Sofwan menjelaskan pada 24 Februari 2023 Polresta Serang Kota menerima 2 laporan Polisi. “Setelah keluarga W mengetahui peristiwa tersebut pihak keluarga membuat laporan Polisi dengan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana yaitu tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, kemudian pada pukul 19.00 WIB Polresta Serang Kota juga menerima laporan dari saudara M tentang peristiwa percobaan pencurian,” kata Sofwan.
Sofwan menerangkan proses penyidikan terkait 2 laporan tersebut. “Dari 2 laporan tersebut penyidik melakukan proses penyelidikan secara bersama dan ditemukan peristiwa pidana yang pertama penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan yang kedua peristiwa pidana percobaan pencurian kambing, dikarenakan kedua peristiwa tersebut memiliki hubungan yang saling terkait maka kami mendahulukan penyidikan kasus percobaan pencurian kambing,” terang Sofwan.
Selanjutnya Sofwan menyatakan bahwa kasus percobaan pencurian kambing telah inkrah dengan putusan pengadilan satu tahun penjara. “Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti terkait dengan perkara percobaan pencurian W dan P pada 8 Juni 2023 telah dilakukan gelar perkara untuk meningkatkan penyidikan dan pada 25 Juli 2023 tersangka P sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan pada 25 Agustus 2023 P dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan dengan hukuman 1 tahun penjara sedangkan W tidak dapat kami proses karena telah meninggal dunia,” tegas Sofwan.
Sofwan menyatakan bahwa pasca putusan pengadilan kasus pencurian yang dilakukan tersangka P maka penyidik melanjutkan dengan kasus 351 ayat 3 yang laporkan oleh keluarga W. “Setelah adanya putusan pengadilan terkait kasus pencurian tersebut penyidik memproses perkara penganiayaan yang diduga dilakukan oleh M, kami mencoba mencari solusi untuk melakukan restoratif justice namun tidak dapat dilakukan karena peristiwa tindak pidana tersebut mengakibatkan menghilangkan nyawa orang lain sehingga penyidikan tetap dilanjutkan dengan pengenaan pasal 351 ayat 3 KUHPidana,” kata Sofwan.
Sofwan menuturkan bahwa kasus 351 yang dilakukan oleh M sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Serang. “Pada saat ini berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 tahap 2 dan penyidik sudah melimpahkan berkas serta tersangka kepada Kejaksaan Negeri Serang,” ucap Sofwan.
Selanjutnya Sofwan menyatakan selama proses penyidikan tersangka tidak dilakukan penahanan. “Selama penetapan tersangka saudara M *tidak dilakukan penahanan* dengan pertimbangan sisi kemanusiaan, selain itu kami memberikan jaminan dalam perkara ini dan akan kami kawal untuk mendapatkan putusan seadil-adilnya serta kami berharap dengan putusan yang ada dapat memberikan kepastian hukum untuk saudara M sehingga pulih kembali dalam catatan kepolisian dan tidak dimanfaatkan oleh pihak lain,” tegas Sofwan.
Kapolres menyatakan untuk tersangka percobaan pencurian kambing ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka. “Sedangkan saudara P tersangka percobaan pencurian kambing dilakukan penahanan sejak di tetapkan sebagai tersangka hingga proses pelaksana sidang,” tutup Sofwan.
Penyidik dalam memproses kedua kasus tersebut sudah sesuai dengan standar operasional prosedur penyidikan yang berlaku dan ketentuan undang-undang serta hukum acara pidana. (Bidhumas).
(Tayeb Bens)