LANDAK // MEDIATNI-POLRI.COM/ Memberikan Imbauan sosialisasi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2026 kepada para Kadus dan kepada BPD Darit di Desa Darit Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak.
Kegiatan tersebut di laksanakan pada Rabu tanggal 26 Agustus 2026 semitar pukul 13.30 Wib sampai dengan Selesai di Kantor Desa Darit Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak.
Hadir juga dalam kegiatan sosialisasi di antaranya Danramil Menyuke Peltu Lontas Bagun, Kapala Desa Darit Ardianto. SE, Bhabinkamtibmas Desa Darit Aipda Sugiarto, Kanit Provost Polsek Menyuke Aipda Mulyoto, Bhabinsa Desa Darit Sertu Irwanto, Kapala Desa Darit Ardianto. SE bersama para kadus.
Kegiatan imbauan yang di berikan Kapolsek Menyuke Kapolsek Menyuke Iptu I Nyoman Astika,SH. kepada petugas Desa Darit agar Menyampai Imbauan serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2026 kepada perangkat Desa Darit Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak.
Kapolsek Menyuke meminta kepada perangkat Desa Darit agar memsosialisasikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2026 kepada warganya masing-masing tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan serta larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dalam kondisi risiko kebakaran hutan dan lahan,” Ungkap Kapolsek Menyuke.
Sumber: Humas Polsek Menyuke




























