Pontianak Kalbar // mediatni-polri.com / Polres Sintang kembali menggelar press release pengungkapan kasus kematian Casis Polri yang beberapa waktu lalu juga sempat digelar release yang sama terkait hasil autopsi korban, Kamis (18/1) Pagi.
Press Release ini sendiri dimaksudknya untuk menjawab beragam pertanyaan kematian korban S (20) yang terjadi pada 5 September 2023 lalu.
Dalam releasenya Kapolres Sintang AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Wendi Sulistiono, S.T.K., S.I.K., M.H menjelaskan timeline rangkaian kejadian dari aktifitas yang dilakukan korban sebelum meninggal hingga ditemukannya jenazah korban tergeletak di lanting dalam keadaan meninggal dunia.
Pada timeline yang sempat dijabarkan oleh Kasat Reskrim dimulai dari aktifitas korban pukul 07.00 Wib hingga laporan kematian korban pukul 17.30 Wib, terdapat aktifitas korban dimana sebelum meninggal dunia sempat mengunjungi toko pertanian untuk membeli racun rumput.
“Korban sekitar pukul 11.00 Wib hingga 11.18 Wib terpantau CCTV salah satu toko Pertanian, dengan tujuan membeli racun rumput merk Roundup, tak berselang lama pukul 11.33 Wib sampai dengan 11.36 Wib korban kembali ke toko pertanian dan menukar racun rumput merk Roundup ke Gramakuat” Ungkap Kasat Reskrim.
Usai membeli racun rumput, korban kembali ke kediaman bibi korban untuk beristirahat dan aktifitas korban berhenti pada pukul 13.00 ketika kedua saksi yang merupakan casis satu grup dengan korban menelpon sebanyak 7 (tujuh) kali tetapi tak mendapatkan respon apapun dari korban.
Karena tak kembali ke Polres dan panggilan telpon tak mendapatkan respon, saksi lainnya mengunjungi kediaman korban untuk mengecek namun korban tidak sedang berada di rumah.
“Pada saat saksi mengecek ke rumah korban, korban sudah tidak di rumah karena korban meninggalkan rumah juga tanpa memberitahu orang di rumahnya” Tutur AKP Wendi.
“Pukul 14.01 Wib korban ini melihat percakapan whatsapp yang ada di grupnya, ini terekam pada status read pesan whatsapp, adapun sebelumnya pukul 13.30 Wib saksi yang berprofesi sebagai penyedot pasir di Sungai Melawi sempat melihat korban jalan turun ke lanting dengan posisi agak sempoyongan seperti orang mabuk” Tambahnya.
Dari runtutan kejadian hingga ditemukannya meninggal dunia di Lanting, Kasat Reskrim melalui hasil autopsi menjelaskan tidak terdapat keganjilan mengingat tidak ditemukannya luka fisik pada tubuh korban melainkan kematian tersebut diakibatkan oleh masuknya zat berbahaya kedalam tubuh korban.
Hal ini dipertegas oleh Kapolres Sintang yang mana pihaknya tidak menemukan keganjilan pada korban berdasarkan keterangan dari rekan-rekan sesama casis sewaktu berlatih di Polres Sintang.
“Ini upaya maksimal Kepolisian khususnya Polres Sintang dalam mengungkap kematian korban, adapun keluarga sudah legowo, sudah ikhlas dalam menerima kematian korban tetapi kita juga sampaikan jika muncul fakta-fakta baru tentunya ini akan langsung kita sampaikan pada keluarga korban” Terang Kapolres. (Sumber: Polres Sintang Polda Kalabr)
(Red.)