SAMPIT // MEDIATNI-POLRI.COM / Para pedagang yang Berjualan di bahu jalan Suka Bumi ditertibkan petugas Satpol PP, dibantu anggota TNI dan Polri, Dinas perdagangan,
Perhubungan, PUPR,Perijinan di jalan Suka Bumi kelurahan Baamang Hilir, kecamatan Baamang Senin (28/7/2025)
Kasatpol PP mengatakan “Sebelumnya kami sudah memberi imbauan berupa pemasangan spanduk di 7 titik bersama kecamatan Baamang, kemudian 11 hari dari tanggal 17 sampai 28 ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat dan imbauan tersebut,” Ucap Ibu Widia Yulianti
“Dari pihak pedagang juga sudah berinisiatif untuk membongkar dagangannya mereka sendiri, kami sendiri akan menindak lanjuti dengan membangun posko yang berada di kecamatan Baamang untuk pengawasan setiap harinya selama satu minggu,” Tandasnya
Camat Baamang Sufiansyah menambahkan, “Penertiban ini dilakukan karena mereka melanggar ketentuan Perda No 10 tahun 2021 tentang transfortasi umum terutama ketertiban diatas drainase dan penutupan jalan, ada juga yang meminta waktu selama 3 hari untuk membongkar sendiri dagangannya,” Katanya
“Adapun tentang tanah SHM tadi masih menunggu hasil evaluasi apakah betul haknya memang disitu biar nanti secara teknis di BPN dan PU, karena dilindungi undang-undang dan pemerintah punya aturan sendiri,” Jelas camat sufiansyah
(Ariyanto)




























