KOTIM // MEDIATNI-POLRI.COM / Pejabat struktural Lapas Kelas IIB Sampit bersama Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Sampit melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai bagian dari proses pembinaan dan penilaian terhadap warga binaan, Jum’at (28/11/2025).
Sidang TPP ini bertujuan untuk menilai perkembangan, perilaku, serta kelayakan warga binaan dalam memperoleh program pembinaan lanjutan, seperti hak integrasi maupun keringanan masa pidana.
Pelaksanaan sidang TPP ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dengan jumlah WBP yang disidangkan sebanyak 74 orang.
Hal ini menegaskan bahwa setiap proses pembinaan dilakukan secara objektif, transparan dan mengedepankan prinsip keadilan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit Muhammad Yani, memberikan apresiasi positif atas terselenggaranya sidang TPP ini.
Ia menyebutkan, bahwa kegiatan ini adalah wujud nyata dari komitmen Lapas Sampit dalam memastikan proses pembinaan berjalan profesional dan terukur.
“Sidang TPP ini menjadi instrumen penting untuk menilai perkembangan warga binaan secara komprehensif. Kami berharap hasil sidang dapat semakin memperkuat kualitas pembinaan di Lapas Sampit,” pungkas Muhammad Yani.
(Tbk)





























