JAKARTA // MEDIATNI-POLRI.COM / Polda Metro Jaya mulai melakukan pemantauan terhadap maraknya penyalahgunaan Whip Pink atau gas tawa yang mengandung senyawa nitrous oxide (N2O).
Kepolisian mendorong Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk segera mengambil langkah konkret melalui regulasi yang lebih ketat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi lintas instansi terkait pengawasan dan pengaturan gas N2O.
Koordinasi tersebut dilakukan melalui rapat, termasuk pertemuan daring bersama Kementerian Kesehatan dan BPOM.
Kami Sudah dilakukan rapat koordinasi, termasuk kami dari Polda Metro Jaya hadir dalam zoom meeting bersama Kementerian Kesehatan dan BPOM terkait regulasi gas N2O.
Semoga ada regulasi dari kementerian atau lembaga yang berkompeten untuk mengkaji dan mengaturnya,” kata Budi di Jakarta, Senin (2/2/2026).
Produk yang dikenal dengan nama Whip Pink belakangan menjadi perhatian publik setelah BPOM mengeluarkan peringatan terkait potensi bahaya penyalahgunaannya.
Meski tidak termasuk kategori obat maupun narkotika, penggunaan produk ini di luar peruntukannya dinilai berisiko serius terhadap kesehatan.
Whip Pink merupakan tabung gas yang berisi nitrous oxide (N2O). Secara legal, gas ini digunakan di bidang kuliner,
terutama untuk pembuatan krim kocok, serta di dunia medis dengan pengawasan tenaga kesehatan.
Namun, dalam praktiknya, gas tersebut disalahgunakan dengan cara dihirup langsung untuk memperoleh sensasi euforia sesaat.
Polda Metro Jaya menyatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap peredaran dan penyalahgunaan Whip Pink sembari menunggu kejelasan regulasi dari instansi terkait, guna mencegah dampak kesehatan dan sosial yang lebih luas di masyarakat.
(*)




























