BEKASI // MEDIATNI-POLRI.COM/ Polsek Cikarang Pusat Polres Metro Bekasi melaksanakan Patroli Biru secara mobile dan dialogis sebagai langkah preventif dalam mengantisipasi kejahatan jalanan, tindak pidana 3C, tawuran, serta berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, Jumat (23/10/2026).
Kegiatan dilaksanakan di wilayah Kampung Parung Lesang, Desa Pasir Ranji, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, dengan dipimpin Ipda Firdaus Fanjaitan selaku Perwira Pengendali bersama personel fungsi Binmas, Lantas, Samapta, dan Intelkam Polsek Cikarang Pusat.
Dalam pelaksanaannya, personel melakukan pemantauan terhadap situasi lingkungan, jalur yang dilalui masyarakat, serta sejumlah titik yang dinilai memerlukan peningkatan pengawasan.
Patroli tersebut difokuskan untuk mengantisipasi pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor atau 3C, tawuran, kejahatan terhadap rumah kosong, serta gangguan kamtibmas lainnya.
Selain patroli mobile, personel juga melakukan dialog dengan warga yang ditemui selama kegiatan. Masyarakat diberikan Himbauan agar meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar serta memastikan rumah, kendaraan, dan barang berharga dalam kondisi aman.
Petugas turut mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan maupun potensi tindak pidana.
Komunikasi yang cepat antara warga dan petugas dinilai penting agar upaya pencegahan maupun penanganan dapat segera dilakukan.
Patroli dialogis tersebut juga menjadi sarana bagi personel untuk menyerap informasi langsung dari masyarakat terkait situasi keamanan di lingkungan mereka.
Kehadiran polisi di tengah warga diharapkan mampu mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan sekaligus memberikan rasa aman, terutama pada waktu dan lokasi yang dinilai rawan.
Polsek Cikarang Pusat akan terus meningkatkan kegiatan patroli preventif dan dialogis secara berkala sebagai bagian dari upaya menjaga situasi wilayah tetap aman, tertib, dan kondusif.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan gangguan kamtibmas dapat menghubungi Layanan Polisi 110 atau Layanan Kepolisian Polres Metro Bekasi di nomor 0811-1939-110.
(*)



























