PRINGSEWU // MEDIATNI-POLRI.COM / Pemkab Kabupaten Pringsewu Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP). Mengadakan Sosialisasi Transformasi Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2025.
Acara Yang Di Selenggarakan Di Radja Pindang Andalas Resto Jl. A. Yani KM.34 tambah rejo barat Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu Senin .(20/10/2025) .
Acara Yang di Buka Langsung Oleh Ketua Pos Yandu Rahayu Riyanto Pamungkas Mengawali sambutan ini,
saya atas nama Pemerintah Kabupaten Pringsewu menyambut baik dan sangat mengapresiasi diselenggarakannya kegiatan ini,
dimana kegiatan ini sangat penting untuk dilaksanakan guna menyampaikan informasi terkait dengan transformasi atau perubahan yang terjadi karena diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu.
Seperti kita ketahui bersama pada awalnya Posyandu merupakan upaya pemerintah untuk memudahkan masyarakat Indonesia dalam memperoleh pelayanan kesehatan terutama untuk ibu dan anak.
Seiring berjalannya waktu dan dengan lahirnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD),
Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU) menjadi salah satu LKD yang ada di desa sebagai salah satu wadah partisipasi masyarakat,
sebagai mitra Pemerintah Desa, yang ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat Desa.
Kedudukan POSYANDU sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) kembali diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu yang telah disosialisasikan pada Rapat Koordinasi Posyandu tingkat Nasional di Mercure Convention Center Ancol, Jakarta beberapa saat yang lalu.
Pemerintah Pusat melalui Ketua Tim Pembina Posyandu tingkat Pusat yang merupakan istri dari Menteri Dalam Negeri yaitu Ibu Tri Tito Karnavian menyampaikan beberapa 3 transformasi yang tertuang dalam peraturan tersebut diantaranya adalah Transformasi Layanan,
Transformasi Kelembagaan dan Transformasi Pembinaan. Transformasi Layanan meliputi penambahan Standar Pelayanan Minimal yang dulunya hanya melayani bidang kesehatan,
saat ini bertambah 5 dan menjadi 6 SPM antara lain bidang Pendidikan, bidang Sosial, Bidang Pekerjaan Umum, Bidang Perumahan Rakyat dan Trantibum Linmas.
Disamping itu dalam Rakoornas ini Tim Pembina Posyandu Pusat juga telah melaunching seragam resmi dan seragam lapangan Tim Pembina Posyandu.
Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu,
Pokjanal Posyandu yang selama ini menjadi pembina Posyandu di setiap tingkatannya dirubah menjadi Tim Pembina Posyandu,
dimana nantinya Ketua Tim Penggerak PKK juga akan menjabat Ketua Tim Pembina Posyandu di setiap tingkatannya, mulai dari Pusat sampai dengan desa/kelurahan.
Mengingat peran penting tersebut maka kami mengundang Para istri Camat dan istri Kepala Pekon selaku Ketua Tim Pembina Posyandu ,
juga Sekretaris Pekon untuk hadir, belajar bersama, dan berperan aktif mengikuti sosialisasi ini dengan harapan dapat menambah wawasan dan pengetahuan terkait dengan Transformasi Posyandu sehingga kedepan Tim Pembina Posyandu yang telah terbentuk dapat berjalan optimal dalam melakukan tugasnya
lanjut ” Perlu diketahui bahwa Tim Pembina Posyandu mempunyai tugas yang tidak mudah, mulai dari memberikan bimbingan, pembinaan, fasilitasi, advokasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap pengelolaan progam/kegiatan Posyandu secara rutin dan terjadwal yang dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat pusat hingga daerah sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 dan Untuk mendukung hal tersebut maka diperlukan peningkatan sumber daya,
baik sumber daya manusia, sarana dan prasarana serta didukung oleh anggaran yang memadai.
Dalam Upaya penguatan Tim Pembina Posyandu ini kita memerlukan kolaborasi dan komitmen bersama yang kuat untuk memastikan bahwa pembinaan penyelenggaraan/pengelolaan Posyandu yang ada di desa dapat berjalan dengan baik.
Berkaitan dengan hal tersebut, hari ini Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon melaksanakan satu kegiatan untuk menguatkan Peran Tim Pembina Posyandu Kecamatan dan Pekon.
Kegiatan ini merupakan bukti nyata keseriusan Pemerintah Kabupaten Pringsewu dalam mendukung Transformasi dan Peran Posyandu di masyarakat.
Untuk itu Kepada Narasumber kami mengucapkan terimakasih atas kesediaanya untuk berbagi ilmu dan pengetahuanya dan kepada peserta Saya berharap untuk dapat mengikuti Sosialisasi ini secara serius sehingga dapat memaksimalkan Potensi diri dan potensi desa untuk dapat mengimplementasikan konsep Posyandu 6 SPM di lapangan dengan baik.”
Acara Yang Di Hadiri Oleh, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Kepala BAPPEDA ,Kepala Dinas Kesehatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,Kepala Dinas Sosial Kepala Dinas Pekerjaan Umum,Kepala Satpol PP,
Ibu Kristina Simanjuntak SE.MM selaku Narasumber dari Balai Pemerintahan Desa di Lampung Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri,
Camat se Kabupaten Pringsewu,Para istri Camat selaku Ketua Tim Pembina Posyandu Kecamatan Para istri Kepala pekon selaku Ketua Tim Pembina Posyandu Pekon,
Sekretaris Pekon Kecamatan Gadingrejo dan Ambara selaku anggota Tim Pembina posyandu Pekon . (*)




























