SAMPIT // MEDIATNI-POLRI.COM / Pemusnahan Narkotika dilaksanakan di Mapolres Kotim dihadiri Yang mewakili Kejari Sampit, yang mewakili Pengadilan Negeri Sampit, Pengacara, Kasi Humas Polres Kotim, dan para Anggota Polres Kotim.
Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 91 ayat 2 (dua) ayat 4 (empat) UU RI No 35 Tahun 2008 tentang Narkotika, dalam pelaksanaan pemusnahan tentang benda narkotika yang berada dalam pegamanan atau penyimpanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan setelah menerima surat penetapan pemusnahan dari kepala Kejaksaan Negeri setempat
Hari ini Jum’at tanggal 8 Agustus 2025 dilaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika hasil sitaan Satresnarkoba Polres Kotim dari 9 orang tersangka yaitu
Moh Sai alias Agus bin H.Misturi (6 bungkus narkotika gol 1 berat 24,72 gram), Syamsu bin Ibrahim (12 bungkus narkotika gol 1 berat 19,22 gram),
Susilawati alias Boco bon M.Idrus (16 bungkus narkotika gol 1 berat 62,61 gram), Ayu Andani Bin Al Hadi (6 bungkus narkotika gol 1 berat 200,6 gram),
Rusmini alias Mama Fina binti M.Idrus (6 bungkus narkotika gol 1 berat 0,60 gram), Kartinah binti Muhtar (2 bungkus narkotika gol 1 berat 1,18 gram),
Zulkarnaen binti Tedi Syahrul (2 bungkus narkotika gol 1 berat 2,99 gram), Suriyadi bin Yodani (10 bungkus narkotika gol 1 berat 19,14 gram), dan Hairul Anwar alias Dayul bin M.Yusuf (21 bungkus narkotika gol 1 berat 2,27 gram),
Kasat Narkoba AKP Suherman mengatakan “Ada 86 bungkus plastik dengan berat bersih 333,33 gram, dengan perkiraan harga kalau diuangkan sekitar Rp.499,995.000,” Ucap suherman jum, at (8/8/2025)
“Sedangkan jumlah tersangka 9 orang sebagian residivis kasus yang sama hasil pengungkapan kasus 1 bulan kebelakang, barang sebagian dipasok dari Kalbar dan dari kota Sampit sendiri,”tandasnya
(Ariyanto)




























