KONAWE // MEDIATNI-POLRI.COM / Selasa 29/4/2026– Penetapan pal batas wilayah yang dilakukan oleh pihak Kecamatan Pondidaha menuai kontroversi dan penolakan.
Pasalnya, meskipun penetapan tersebut mengacu pada Perda tahun 2005 dan 2008, namun dinilai tidak selaras dengan fakta administrasi serta kondisi riil yang telah berjalan bertahun-tahun di lapangan.
Hal tersebut ditegaskan oleh Muhamad Sahab, A.Ma.Pd, selaku Ketua APDESI Kecamatan Amonggedo.
Menurutnya, wilayah yang menjadi objek sengketa, khususnya area lahan transmigrasi, secara administrasi kependudukan dan pemerintahan jelas berada di bawah naungan Kecamatan Amonggedo.
Hal ini dibuktikan dengan seluruh pelayanan publik dan administrasi masyarakat yang selama ini berjalan melalui kantor Amonggedo.
Bukti Kuat Pengakuan Administrasi
Kekuatan bukti semakin nyata dengan adanya pengakuan resmi hingga tingkat kementerian terhadap keberadaan Kelompok Tani Tepule yang berdomisili di area tersebut.
Dalam data resmi negara, lokasi kelompok tani ini tercatat jelas berada di wilayah Amonggedo.

Selain itu, bukti pembayaran pajak menjadi saksi bisu yang sangat kuat. Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan oleh PT Cio Mas selama ini disetorkan dan tercatat secara resmi melalui Desa Dunggua, Kecamatan Amonggedo.
Hal ini menegaskan bahwa secara fiskal dan hukum, wilayah tersebut diakui sebagai bagian dari Amonggedo.
Dugaan Ada Kepentingan Ekonomi
Logika sederhana pun menegaskan hal ini. Jika wilayah tersebut benar milik Pondidaha,
maka seharusnya seluruh administrasi kependudukan maupun pembayaran pajak berpusat di sana. Namun fakta menunjukkan sebaliknya, semua berjalan di Amonggedo.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat di masyarakat bahwa upaya penetapan ulang batas wilayah tersebut diduga kuat berkaitan dengan potensi ekonomi,
khususnya adanya kandungan material tanah merah dan potensi tambang di lokasi tersebut.
Wilayah dengan nilai ekonomi tinggi kerap memicu klaim-klaim sepihak yang tidak sesuai dengan sejarah administrasi.
Amonggedo Tegas Tegaskan Batas
Merespons situasi ini, pihak Kecamatan Amonggedo mengambil langkah tegas.
Pemerintah Kecamatan Amonggedo berencana akan menegaskan kembali batas wilayah yang sebenarnya dengan melakukan penanaman pal batas sesuai dengan kondisi yang telah berlaku dan diakui secara administrasi selama ini.
Langkah ini diambil demi mencegah klaim sepihak yang merugikan, serta menjaga stabilitas dan ketertiban masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berkepanjangan.
𝗣𝗲𝘄𝗮𝗿𝘁𝗮 : 𝗥𝗶𝘀𝗮𝗹 𝗸𝗼𝗻𝘀𝗲𝗹 𝗸𝗼𝗻𝗮𝘄𝗲




























