JAKARTA // MEDIATNI-POLRI.COM / Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) TNl AL berhasil menggagalkan pengiriman paket barang berupa rokok ilegal tanpa cukai yang akan dikirim dari Surabaya tujuan Makasar menggunakan pesawat udara Lion Air dan Sriwijaya Air melalui Bandara Internasional Juanda. Kamis (15/5/2025).
Kronologis kejadian bermula pada hari Rabu (14/5/2025) kemarin, berawal dari kecurigaan petugas Informasi dan dilanjutkan dengan analisa oleh Satgaspam TNI AL dan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Timur I dan II.
Pada pukul 06.08 WIB barang paket cargo dengan pengirim PT. SAP tiba di Regulated Agen (RA) PT. MKN dilanjutkan dengan pemeriksaan mesin X-Ray.
Pada saat pemeriksaan tidak ditemukan kecurigaan barang ilegal dikarenakan bercampur dengan barang umum seperti makanan ringan lainnya.
Kemudian pada pukul 09.00 WIB Satgaspam TNI AL beserta Tim Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Timur I dan II tiba dan melakukan pengecekan Ware House T1 dan ditemukan 74 koli berisikan rokok tanpa cukai dengan berat total 1.416 Kg yang akan dikirim via Lion Air dan Sriwijaya Air tujuan Makassar.
Menurut Komandan Puspenerbal, kegiatan ini telah melanggar UU Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai Pasal 54, bahwa setiap orang yang menawarkan,
menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sumber : Dispen AL




























