JAKARTA // MEDIATNI-POLRI.COM / Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dan Kesatuan Bangsa menyelenggarakan Rapat Koordinasi Membahas Evaluasi Surat Keputusan Bersama Menteri/Kepala Lembaga tentang Penanganan Radikalisme dalam rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada Aparatur Sipil Negara.
Rapat dipimpin oleh Asdep Koordinasi Kesatuan Bangsa, dengan menghadirkan Narasumber yaitu Safriansyah Yanwar Rosyadi, SH, M.SE, MA., Direktur Pengawasan Ruang Digital,
Kemenkomdigi dan Ibu Ni Putu Myari Artha, S.STP, M.Si., Kasubdit Penguatan Bela Negara, Ditjen Polpum, Kemendagri. Adapun Peserta yang hadir merupakan Perwakilan Kementerian/Lembaga dari BKN, BIN, Kemenkum, Kemenham, Kemenag,
Kemendikdasmen, BNPT, dan BPIP, Para Asdep, Kabid dan Analis Kebijakan di Lingkungan Deputi Bidkoor Hanneg Kesbang,
serta Perwakilan Deputi Bidkoor Kamtibmas dan Deputi Bidkoor Pollugri, Kemenko Polkam
Pada pembukaannya Asdep Koordinasi Kesatuan Bangsa, Cecep Agus Supriyanta,SH.,M.Si menyampaikan perlunya dilakukan upaya evaluasi menyeluruh terhadap isi dan implementasi SKB Penanganan Radikalisme ASN,
dengan mempertimbangkan perubahan struktur organisasi kementerian/lembaga serta efektivitas pelaksanaan kebijakan yang telah berjalan.
“Berdasarkan peraturan, Kemenkomdigi memiliki kewenangan untuk melakukan takedown terhadap konten terorisme, pornografi anak dan konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. Diluar itu, sesuai arahan Presiden, saat ini Kemenkomdigi juga fokus pada penanganan judi online ujar Safriansyah”
Terdapat 4 asumsi umum tentang hubungan antara ruang digital dengan perkembangan radikalisme dan terorisme yaitu Ruang digital menciptakan lebih banyak peluang untuk menjadikan seseorang menjadi radikal,
Ruang digital bertindak sebagai “echo chamber”, Ruang digital mempercepat proses radikalisasi, dan Ruang digital memungkinkan terjadinya radikalisasi tanpa kontak fisik.
Kemenkomdigi juga menekankan pentingnya kolaborasi para pemangku kepentingan Indonesia untuk meminimalisir penyebaran konten radikalisme dan terorisme bersama Tim Sinergisitas Antar K/L Dalam Program Penanggulangan Terorisme,
serta mendorong semua stakeholder (pemerintahan, komunitas, private sector, dll) membuat berbagai program manajemen, literasi, dan penanganan konten.
Sementara itu, Kasubdit Penguatan Bela Negara, Ditjen Polpum, Kemendagri menyampaikan bahwa ASN memiliki posisi strategis dalam melaksanakan kebijakan publik, memberikan pelayanan publik dan mempererat persatuan dan kesatuan NKRI.
“ASN harus berjiwa Pancasila dan untuk itu harus dilakukan upaya peningkatan Pendidikan dan pelatihan, mendorong reformasi birokrasi, penguatan pengawasan dan penegakan hukum serta mendorong pemimpin yang memiliki integritas, sehingga ASN akan menjadi komponen utama pedoman moral, memperkuat identitas nasional, meningkatkan profesionalisme, membangun ketahanan nasional dan menjadi teladan masyarakat, khususnya dalam penanganan radikalisme dan terorisme”, Ujar Ni Putu Myari Artha.
Rakor tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan yaitu ASN memiliki peran dan posisi strategis dalam menjaga NKRI,
namun faktanya masih ditemukan adanya kasus-kasus keterlibatan ASN dalam radikalisme dan terorisme.
untuk itu diperlukan upaya peningkatan kapasitas dan literasi ASN terkait dengan radikalisme dalam rangka pencegahan.
Selain itu dipandang perlu optimalisasi kerjasama antar K/L dalam penanganan konten radikalisme dan terorisme terutama dari Kemenko Polkam, KemenpanRB, BKN, BNPT, Polri, TNI, BIN,
K/L terkait dan didukung oleh platform medsos, operator telekomunikasi, komunitas, praktisi IT serta masyarakat. Disisi lain,
dalam rangka kepastian hukum dan menghindari abuse of power, diperlukan upaya bersama lintas K/L untuk menyusun pedoman teknis,
definisi operasional dan kriteria terkait dengan radikalisme di kalangan ASN, diperlukan penyesuaian SKB Menteri/Kepala Lembaga sesuai dengan nomenklatur kelembagaan serta peraturan yang baru.
(*)


























