TANGERANG // MEDIATNI-POLRI.COM / Berawal pada hari minggu tanggal 28 septeber 2025 sekitar pukul 01:00 wib di sekitar Medang lestari Pagedangan, unit reskrim Polsek Serpong Tangerang Selatan di pimpin oleh Kapolsek Serpong Kompol SUHARDONO, SH, MM,
berhasil mengamankan seorang laki laki dengan inisial DS di daerah Curug sengerang kabupaten Tangerang terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu, kamis 05/02/2026.
Selanjutnya dilakukan penyidikan dan pendalaman serta pengembangan, kemudian pada hari selasa 27 Januari 2026 sekitar pukul 07:30 wib pada sebuah kontrakan yang beralamat di jalan jendral Sudirman Kel. Kb. Jeruk ,
Kec. Andir Kota Bandung Jawa Barat, diamankan seorang pelaku diduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial HRS, berkut barang bukti beberapa paket narkotika jenis sabu dengan beberapa kemasan siap edar.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka HRS dan mengaku telah menyimpan 2 (dua) kg, narkotika jenis sabu di sebuah ruko Cibeureum.
Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Serpong menuju lokasi tersebut bersama dengan tsk HRS, dan berhasil menemukan 1 (satu) buat tas ransel yang berisi 2 (dua) pack plastik klip ukuran 12 x 20 milik TSK HRS dan menurut keterangan tersangka barang bukti narkoba jenis sabu tersebut didapat didaerah Cileungsi Bogor
Dapat diambil kesimpulan bahwa dari kasus ini barang bukti narkoba yang berhasil disita seluruhnya sebanyak 2 (dua) kg, dan 1(satu) gram nakotika jenis sabu dapat disalahgukana oleh 4 (empat) orang penyalahguna dalam kata lain polisi berhasil memotong mata rantai nakotika serta menyelamatkan 8.000 (delapan ribu) orang.
Adapun jenis barang narkotika yang sudah sita sebagai barang bukti, 2 (dua) paket narkotika jenis sabu ukuran besar dengan berat 2,1 kg, 2 (dua) paket narkotika jenis sabu ukuran sedang dengan berat keseluruhan 8,5 gram, 6 (enam) paket narkotika jenis sabu ukuran kecil dengan berat keseluruhan 4,3 gram.
1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong, 2 (dua) pack plastik klip ukuran 12 x 20, 2 (dua) buah handphon merk Vivo dan Samsung, 1 (satu) buah tas ransel warna navi.
Kemudian pelaku melakukan pemesanan atas obat keras golongan G dengan jenis TRIHEXYPHENYDIL,
sebanyak 32.000(tiga puluh dua ribu)butir yang di kemas kedalam 32 botol plastik yang warna putih, 32.000 (tiga puluh dua ribu) butir obat keras golong G merk TRIHEXYPHENYDIL,
32 (tiga puluh dua) botol plastik yang warna putih, 1 (satu) buah kardus warna coklat yang dibungkus karung warna putih, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru, 1 (satu) unit handphon Infinix play 11 warna hitam.
Tim operasi Polsek Serpong mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang membawa obat – obatan golong G yang termasuk dalam obat – obatan keras,
bahwa di wilyah Polsek Serpong dan polres Tangerang selatan, dan setelah mendapatkan informasi tersebut selanjutnya tim Opsnal dipimpin Kapolsek Serpong Kompol SUHARDONO, SH, M.M.
kemudian melakukan penyelidikan selanjutnya tepat di TKP Ruko Paris Square Kel. Lengkong Gudang Timur Kec. Serpong kita Tangerang Selatan.
Barang bukti obat keras golongan G yang berhasil di sita, seluruhnya berjumlah 32.000 (tiga puluh dua ribu) butir obat keras golong G merk TRIHEXYPHENYDIL jika di akumulasikan kedalam rupiah seluruhnya senilai Rp. 8.500.000 (delapan juta lima ratus ribu rupiah) dengan estimasi jiwa yang dapat terselamatkan sebanyak 11.000 (sebelas ribu) jiwa,
dengan asumsi 3 butir obat keras golongan G merk TRIHEXYPHENYDIL dapat di salahgunakan oleh 1 (satu) orang penyalahguna dengan kata lain polisi berhasil memotong mata rantai ilegal penyebaran obat keras golongan G, serta menyelamatkan 11.000 jiwa.
(*)




























