Media TNI POLRI
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • Lainnya
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • KESEHATAN
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • Lainnya
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • KESEHATAN
No Result
View All Result
Media TNI POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • TNI-POLRI
Home Uncategorized

Pengusaha Kondang dari Semarang Bambang Wuragil Menikah Resmi Tanpa Izin Poligami dari Istri Pertama & Tanpa Izin dari Pengadilan dan Melantarkan Anak & Istri Selama 30 Tahun

Yatimatul Hidayah by Yatimatul Hidayah
April 21, 2025
in Uncategorized
0
0
SHARES
38
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SEMARANG // MEDIATNI-POLRI.COM / Pemilik tempat wisata Watu Gajah Park ini dilaporkan karena diduga menelantarkan Agil dan ibu kandungnya Siti Wuryanti selama 30 tahun.

Siti dalam pertemuan dengan awak media menunjukkan buku nikahnya bersama Bambang Wuragil di KUA Patebon Kendal. Dia juga menunjukkan bukti pernikahannya terlegalisir KUA Patebon Kendal.

Siti Wuryanti mengaku mengenal Bambang Wuragil pada tahun 1992. Hubungannya semakin dekat dan akhirnya menikah pada 19 Juli 1994. Pernikahan itu tercatat di KUA Patebon Kendal.

Siti wuryanti istri Bambang Wuragil menjelaskan kepada awak media, ketika di tahun 1993 Bambang Wuragil mengajak ke jenjang yang lebih serius yaitu pacaran, lalu Siti menanyakan kepada Bambang Wuragil.

“Apakah kamu sudah punya pacar atau menikah, dijawab Bambang Wuragil Belum. Arti nya Bambang Wuragil itu Bujangan Alias belum Kawin. ujarnya saat menemui awak media, Sabtu (19/4/2025) malam.

Namun saat di telusuri di kantornya, kata dia, mantan Ketua Umum KONI Semarang ini ternyata telah menikah dengan orang lain.

Dia menemukan berkas pernikahan di kantor Bambang Wuragil dengan wanita lain pada tahun 1993.

“Saya waktu itu marah setelah mengetahui hal itu. Dia minta maaf dan mengaku akan bertanggungjawab,” tuturnya.

Dia mengakui saat pernikahan dalam kondisi hamil anaknya yakni Agil. Selama pernikahan dirinya tinggal di Jalan Cempedak Semarang. Sebulan setelah pernikahan Bambang Wuragil meninggalkannya.

“Dia pulang mengambil baju-bajunya. Saya tanya kenapa karena disuruh istrinya,” ujarnya.

Siti mengungkapkan bahwa Bambang Wuragil berjanji akan kembali setelah kondisinya membaik. Namun nyatanya selama tiga dekade Bambang tidak pernah menemuinya.

BACA JUGA :  Founder tabweb.id Menikah: Muhammad Al Farizi Resmi Persunting Lioni Albania

“Sampai sekarang dia tidak pernah kembali,” kata dia. Siti mengaku sempat diberikan bantuan oleh Bambang Wuragil sebesar Rp 50.000 perbulan pada tahun 2007 sampai 2009, lalu 150.000 pada tahun 2009 sampai 2010 Lalu 500.000 sejak 2010 sampai 2013 Bantuan tersebut didapatkan setelah Almarhum Bapak Siti dan Siti mengemis’ ke Bambang Wuragil, karena sejak tahun 1994 – 2004 tidak pernah diberikan uang sama sekali Siti mengaku tidak langsung membawa kasus ini ke jalur hukum. Dirinya berharap ada itikad baik dari Bambang Wuragil.

Hingga akhirnya Siti dan anaknya memutuskan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. “Saya akhirnya melaporkan kasus itu ke polisi, tuturnya.

Ia menuturkan hingga saat ini pernikahannya masih menjadi perbincangan tetangga maupun saudara. Dirinya memilih tinggal bersama anaknya di Bekasi.

“Sekarang masih banyak yang membicarakan dan tidak percaya status pernikahan saya,” kata dia.

Sementara itu Agil mengaku belum pernah bertemu bapaknya tersebut. Dia hanya mendapat cerita dari ibu kandungnya bahwa memiliki bapak yakni Bambang Wuragil sebagaimana tercatat dalam akta kelahiran maupun buku nikah.

“Ibu sering cerita bahwa bapak kamu orang yang berada dan punya nama di Kota Semarang. Sengaja meninggalkan kamu,” ujarnya.

Selama 30 tahun, dia baru tahu dari ibunya bahwa masih istri resmi Bambang Wuragil. Dirinya awalnya mengira ibunya telah bercerai.

“Inilah yang menggerakan hati saya untuk meminta kejelasan mengenai status ibu,” tutur dia.

BACA JUGA :  ‎Memahami Perbedaan Wartawan, Ormas, dan LSM Tiga Pilar Berbeda dalam Masyarakat

Agil menuturkan saat itu ibunya mempertanyakan kenapa menikah di Kendal. Sementara domisili saat itu berada di Kota Semarang.

“Ibu tidak tahu menahu. Ibu hanya berfokus pada kandungan pertama ibu. Pada pernikahan ini yang mengurus pak Bambang dan kakek saya,” tuturnya.

Hingga akhirnya, ia didampingi penasihat hukumnya Sagitarius dari kantor hukum Pas and Partner menemui Bambang Wuragil di kantornya pada pekan ini. Pertemuan itu pertama selama 30 tahun ditinggal oleh bapaknya.

“Ini pertemuan pertama dengan beliau. Awalnya disambut tidak baik. Karena datang terlambat dan beliau tidak mengenali saya,” jelasnya.

Dikatakannya selama 30 tahun dia baru ditransfer ayahnya yang merupakan Ketua Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Jawa Tengah untuk membantu biaya pernikahan. Uang yang dterimanya hanya sekitar Rp 2 juta.

“Saya sebelum menikah meminta restu. Saya basa-basi bisa hadir atau tidak dia bilang sibuk. Saya akhirnya memberanikan diri meminta bantuan uang untuk biaya pernikahan,” imbuhnya.

Ia meminta pertanggung jawaban Bambang Wuragil untuk mengganti biaya dikeluarkan ibu kandungnya dari tahun 1995.

“Sebab selama ini ibu saya rela menjadi buruh cuci untuk membesarkan saya,” kata dia.

Penasehat hukum keluarga, Sagitarius menambahkan kliennya hingga saat ini belum pernah menikah lagi karena trauma, Terpukul batin nya dan tidak percaya diri. Pihaknya akan menggugat ke pengadilan.

“Kami akan mengurus perceraian klien kami. Kami ada buku nikah dengan foto Siti Wuryanti dan Bambang Wuragil. Ini bukti otentik buku nikah telah dilegalisir,” tuturnya.

BACA JUGA :  Jamkeswatch KSPI Sambangi "Driver " Ojol di Tasikmalaya

Sagitarius SH dari Kantor Hukum Pas & Partners Menuturkan pada Perkara ini terdapat duga’an tindak. Pidana.

1. bahwa sudah ada Yurisprudensi dari Mahkamah Agung yang telah menegaskan bahwa perkawinan poligami tanpa izin istri pertama atau izin pengadilan merupakan pelanggaran Pasal 279 ayat (1) KUHP.

2. Bahwa sudah ada Yurisprudensi penelantaran istri dan anak mengacu pada putusan pengadilan yang terkait dengan tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Sudah di atur Pasal 49 UU KDRT.

3. Bahwa ada nyaa dugaan Pemalsuan dokument perkawinan yaitu KTP Jejaka, pengantar dari RT/RW, surat belum pernah menikah.

“Kami sudah melaporkan ke Polda terkait penelantaran anak. Polda juga akan mengusut pemalsuan dokumen karena statusnya yang jejaka di buku nikah,” terangnya.

Ia menyatakan, kliennya akan mengajukan tuntutan kerugian materiil dan imateriil sebesar Rp 10 miliar.

(*)

Baca Juga . . .

Jamkeswatch KSPI Sambangi “Driver ” Ojol di Tasikmalaya

Jamkeswatch KSPI Sambangi “Driver ...

Forbina Menilai Pembentukan Tim Pansus DPRA Bertentangan dengan Visi Misi Mualem dalam Mendorong Investasi di Aceh

Forbina Menilai Pembentukan Tim Pansus D...

Rahayu Pamungkas Resmi Jabat Ketua Dekranasda, Bunda PAUD & Bunda Literasi Pringsewu

Rahayu Pamungkas Resmi Jabat Ketua Dekra...

Ikan Blue Marlin Jadi Primadona di Kabupaten Pesisir Barat Lampung

Ikan Blue Marlin Jadi Primadona di Kabup...

Pasar Al-Kamal Sampit Bersama Media TNI-POLRI dan Media Nusantara Raya Sembelih Lima Ekor Hewan Kurban

Pasar Al-Kamal Sampit Bersama Media TNI-...

H Obon Tabroni Adakan Giat Sosialisasi Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS)

H Obon Tabroni Adakan Giat Sosialisasi G...

Ketua DPC HBB Langkat Nilson Sinaga Menghadiri RDP Dengan DPRD di Ruang Komisi D

Ketua DPC HBB Langkat Nilson Sinaga Meng...

Kunjungan Kabiro Cirebon Media TNI POLRI kekantor Kabiro Bekasi Raya Untuk Mempererat Silaturahmi dan Membangun Kemitraan

Kunjungan Kabiro Cirebon Media TNI POLRI...

Pasar Al-Kamal Sampit Bersama Media TNI-POLRI dan Media Nusantara Raya Sembelih Lima Ekor Hewan Kurban

Pasar Al-Kamal Sampit Bersama Media TNI-...

‎Memahami Perbedaan Wartawan, Ormas, dan LSM Tiga Pilar Berbeda dalam Masyarakat

‎Memahami Perbedaan Wartawan, Ormas, d...

Previous Post

Pantau Tanaman Cabai, Polsek Loceret Dukung Ketahanan Pangan Warga

Next Post

Dua Rumah Hangus Terbakar di Kedamaian Bandar Lampung, Polisi Imbau Warga Waspada

Yatimatul Hidayah

Yatimatul Hidayah

Related Posts

H Obon Tabroni Adakan Giat Sosialisasi Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS)

H Obon Tabroni Adakan Giat Sosialisasi Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS)
by Yatimatul Hidayah
June 10, 2025
0
ShareTweetSend

Ikan Blue Marlin Jadi Primadona di Kabupaten Pesisir Barat Lampung

Ikan Blue Marlin Jadi Primadona di Kabupaten Pesisir Barat Lampung
by Yatimatul Hidayah
June 9, 2025
0
ShareTweetSend

Pasar Al-Kamal Sampit Bersama Media TNI-POLRI dan Media Nusantara Raya Sembelih Lima Ekor Hewan Kurban

Pasar Al-Kamal Sampit Bersama Media TNI-POLRI dan Media Nusantara Raya Sembelih Lima Ekor Hewan Kurban
by Yatimatul Hidayah
June 8, 2025
0
ShareTweetSend

Pasar Al-Kamal Sampit Bersama Media TNI-POLRI dan Media Nusantara Raya Sembelih Lima Ekor Hewan Kurban

Pasar Al-Kamal Sampit Bersama Media TNI-POLRI dan Media Nusantara Raya Sembelih Lima Ekor Hewan Kurban
by Yatimatul Hidayah
June 8, 2025
0
ShareTweetSend

PT Malindo Irfan Adakan Simulasi Saat Terjadi Kebakaran

PT Malindo Irfan Adakan Simulasi Saat Terjadi Kebakaran
by Yatimatul Hidayah
June 3, 2025
0
ShareTweetSend

FPMPD-Sultra Resmi Laporkan PT.Carsurin Tbk atas Dugaan Keterlibatan Mega Korupsi Pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara

FPMPD-Sultra  Resmi Laporkan PT.Carsurin Tbk atas Dugaan Keterlibatan Mega Korupsi Pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara
by Yatimatul Hidayah
May 27, 2025
0
ShareTweetSend

Sekolah Sepak Bola Rakasa Muda Resimen Arhandud 2/SSM Menangkan Turnamen Sepak Bola Macan Asia

Sekolah Sepak Bola Rakasa Muda Resimen Arhandud 2/SSM Menangkan Turnamen Sepak Bola Macan Asia
by Yatimatul Hidayah
May 27, 2025
0
ShareTweetSend

Jamkeswatch KSPI Sambangi “Driver ” Ojol di Tasikmalaya

Jamkeswatch KSPI Sambangi “Driver ” Ojol di Tasikmalaya
by Yatimatul Hidayah
May 26, 2025
0
ShareTweetSend
Load More
Next Post
Dua Rumah Hangus Terbakar di Kedamaian Bandar Lampung, Polisi Imbau Warga Waspada

Dua Rumah Hangus Terbakar di Kedamaian Bandar Lampung, Polisi Imbau Warga Waspada

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tinjau Kesiapan Marselling Area Yonif TP 896/SP di Kabupaten Sarolangun

Tinjau Kesiapan Marselling Area Yonif TP 896/SP di Kabupaten Sarolangun

November 9, 2025
Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat Dengan UU ITE

Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat Dengan UU ITE

March 12, 2024
Polisi Baku Tembak dengan Penembak Bripka Anumerta Arya, Pelaku Tewas

Polisi Baku Tembak dengan Penembak Bripka Anumerta Arya, Pelaku Tewas

May 15, 2026
Junaidi Menuntut Kembalikan Lahan Perkebunan Karet yang dirusak dan di Serubut Oleh PT KPP

Junaidi Menuntut Kembalikan Lahan Perkebunan Karet yang dirusak dan di Serubut Oleh PT KPP

October 26, 2025

Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Mahfud MD di Bandara SIM

0

Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Mahfud MD di Bandara SIM

0

Owner Barometer99 Apresiasi Kegiatan Polda Sumsel

0

Owner Barometer99 Apresiasi Kegiatan Polda Sumsel

0
Polisi Sambangi Warga, Imbau Tidak Terprovokasi Isu Pemerasan oleh Premanisme

Polisi Sambangi Warga, Imbau Tidak Terprovokasi Isu Pemerasan oleh Premanisme

May 23, 2026
Antisipasi Kriminalitas, Polisi Sisir Pertokoan Saat Jam Aktivitas Siang

Antisipasi Kriminalitas, Polisi Sisir Pertokoan Saat Jam Aktivitas Siang

May 23, 2026
Personel Polsek Menjalin Laksanakan Pengamanan Sholat Jumat di Masjid Nurul Yaqin

Personel Polsek Menjalin Laksanakan Pengamanan Sholat Jumat di Masjid Nurul Yaqin

May 23, 2026
Pangkoops TNI Habema Tinjau Langsung Kesiapan Evakuasi Korban di Wilayah Korowai

Pangkoops TNI Habema Tinjau Langsung Kesiapan Evakuasi Korban di Wilayah Korowai

May 23, 2026

Recent News

Polisi Sambangi Warga, Imbau Tidak Terprovokasi Isu Pemerasan oleh Premanisme

Polisi Sambangi Warga, Imbau Tidak Terprovokasi Isu Pemerasan oleh Premanisme

May 23, 2026
Antisipasi Kriminalitas, Polisi Sisir Pertokoan Saat Jam Aktivitas Siang

Antisipasi Kriminalitas, Polisi Sisir Pertokoan Saat Jam Aktivitas Siang

May 23, 2026
Personel Polsek Menjalin Laksanakan Pengamanan Sholat Jumat di Masjid Nurul Yaqin

Personel Polsek Menjalin Laksanakan Pengamanan Sholat Jumat di Masjid Nurul Yaqin

May 23, 2026
Pangkoops TNI Habema Tinjau Langsung Kesiapan Evakuasi Korban di Wilayah Korowai

Pangkoops TNI Habema Tinjau Langsung Kesiapan Evakuasi Korban di Wilayah Korowai

May 23, 2026
Media TNI POLRI

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • TNI-POLRI
  • Uncategorized

Recent News

Polisi Sambangi Warga, Imbau Tidak Terprovokasi Isu Pemerasan oleh Premanisme

Polisi Sambangi Warga, Imbau Tidak Terprovokasi Isu Pemerasan oleh Premanisme

May 23, 2026
Antisipasi Kriminalitas, Polisi Sisir Pertokoan Saat Jam Aktivitas Siang

Antisipasi Kriminalitas, Polisi Sisir Pertokoan Saat Jam Aktivitas Siang

May 23, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak cipta mediatniI-polri.com © 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • TNI-POLRI

Hak cipta mediatniI-polri.com © 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb