BEKASI // MEDIATNI-POLRI.COM/ Dalam upaya memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta meningkatkan peran aktif warga dalam menjaga lingkungan, Polsek Cikarang Pusat Polres Metro Bekasi melaksanakan kegiatan sambang Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling) dan pengamanan swakarsa (Pamswakarsa) di Kampung Sampora, Desa Pasirtanjung, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jumat (16/10/2026) dini hari.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 00.45 WIB tersebut dipimpin oleh Iptu J. Warman L. selaku Perwira Pengendali (Padal), bersama Aiptu Arief Cahyadi dari fungsi Samapta, Aipda Nurfriyono dari fungsi Binmas, serta Aipda Sehat Siregar.
Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Cikarang Pusat menyambangi pos keamanan lingkungan di RT 003/RW 002, Kampung Sampora, dan berdialog langsung dengan warga yang turut menjaga keamanan lingkungan.
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian untuk memperkuat koordinasi dengan masyarakat sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai potensi gangguan kamtibmas, khususnya pada malam hingga dini hari.
Melalui pendekatan dialogis dan humanis, petugas mengajak masyarakat untuk kembali menggiatkan kegiatan ronda malam, Satkamling, serta pengamanan swakarsa sebagai bentuk kepedulian bersama terhadap keamanan lingkungan.
Petugas menekankan bahwa keberadaan pos ronda dan partisipasi aktif warga memiliki peran penting dalam membantu mencegah tindak kriminalitas serta mempercepat penyampaian informasi apabila ditemukan aktivitas yang mencurigakan.
Selain mendorong peningkatan kegiatan ronda malam, personel kepolisian juga mengingatkan pentingnya pendataan penghuni rumah kontrakan melalui koordinasi dengan pengurus RT dan RW setempat.
Pendataan tersebut diharapkan dapat membantu pengurus lingkungan mengenali warga yang tinggal di wilayahnya serta mendukung tertib administrasi kependudukan dengan tetap menghormati privasi masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, personel Polsek Cikarang Pusat turut memberikan Himbauan agar warga meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Masyarakat diingatkan untuk memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan.
Perhatian khusus juga diberikan terhadap keamanan sepeda motor, termasuk kendaraan jenis matik, agar pemiliknya meningkatkan langkah pencegahan guna meminimalkan risiko pencurian.
Selain mengantisipasi kejahatan 3C, kepolisian mengajak warga dan para orang tua untuk bersama-sama mencegah serta menolak segala bentuk tawuran remaja yang dapat membahayakan keselamatan dan mengganggu ketenteraman lingkungan.
Orang tua diharapkan meningkatkan komunikasi dan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama pada malam hari, serta mengarahkan mereka untuk mengikuti kegiatan yang positif dan bermanfaat.
Petugas juga menegaskan pentingnya kesadaran hukum masyarakat, termasuk larangan melakukan tindakan main hakim sendiri apabila menemukan atau mengamankan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.
Warga diimbau agar tidak melakukan kekerasan terhadap terduga pelaku, melainkan segera menghubungi kepolisian untuk mendapatkan penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Melalui kegiatan sambang tersebut, Polsek Cikarang Pusat berupaya memperkuat hubungan kemitraan dengan masyarakat serta membangun sistem keamanan lingkungan yang mengedepankan komunikasi, kewaspadaan, dan kepedulian bersama.
Kehadiran polisi pada dini hari juga menjadi bentuk dukungan kepada warga yang aktif melaksanakan ronda malam, sekaligus menunjukkan pentingnya kerja sama antara petugas kepolisian dan masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas.
Polsek Cikarang Pusat Polres Metro Bekasi terus berkomitmen meningkatkan kegiatan sambang Satkamling, patroli dialogis, serta pembinaan masyarakat sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi berbagai bentuk kejahatan dan gangguan keamanan.
Langkah tersebut sejalan dengan semangat Kerja Melayani Masyarakat, melalui kehadiran Polri yang profesional, responsif, dan humanis serta mengedepankan sinergi bersama warga dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan tindak pidana maupun potensi gangguan keamanan dapat menghubungi Layanan Polisi 110 atau Layanan Kepolisian Polres Metro Bekasi di nomor 0811-1939-110.
(*)



























