YOGYAKARTA // MEDIATNI-POLRI.COM / Operasi kepolisian kewilayahan keselamatan Progo 2026 dilaksanakan secara serentak oleh Polda DIY, dan seluruh jajaran Polres dan Polresta selama 14 hari kedepan mulai tanggal 2 hingga 15 Februari 2026.
Apel gelar pasukan yang di selenggarakan di halaman Mapolda DIY, serta masing – masing satuan wilayah ini bertujuan sebagai pengecekan akhir kesiapan personel dan sarana pendukung guna memastikan situasi lalu lintas tetap kondusif menjelang Idul Fitri 1447 H.
Operasi ini mengedepankan tindakan preemtif dan preventif melalui pendekatan yang humanis, serta persuasif untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
Dalam amanat Kapolda DIY, yang dibacakan oleh Wakapolda DIY saat memimpin apel Senin 2 Februari 2026.
Ia menekankan pentingnya profesionalisme dan integritas setiap anggota, selama menjalankan tugas di lapangan.
Laksanakan tugas secara profesional dan humanis serta hindari tindakan kontra produktif yang dapat merusak citra Polri, dan lakukan inovasi yang di sesuaikan dengan kondisi wilayah masing – masing,” pesannya.
Selain itu, petugas diingatkan untuk selalu menjaga kesehatan dan mengutamakan faktor keamanan dengan menerapkan buddy system demi keselamatan personel selama masa operasi berlangsung.
” Kapolda DIY mengajak seluruh elemen warga untuk menjadikan tertib berlalu lintas sebagai budaya mandiri, bukan sekadar untuk menghindari sanksi hukum. Dengan adanya Operasi Keselamatan Progo 2026 yang menjangkau hingga ke tingkat Polres dan Polresta, diharapkan kesadaran hukum masyarakat meningkat sehingga angka kecelakaan dapat ditekan secara signifikan.
Sinergi antara kepatuhan masyarakat dan kehadiran petugas di lapangan diharapkan mampu mewujudkan situasi Yogyakarta yang aman, nyaman, dan berkeselamatan, terutama dalam menyambut momentum mudik lebaran mendatang.
Lanjutnya, menambahkan bahwa Operasi Keselamatan Progo 2026 ini meliputi pelanggaran prioritas yaitu kendaraan tidak layak jalan,
kendaraan angkutan barang membawa orang atau penumpang, kendaraan untuk balap liar, kendaraan mengunakan sirine atau strobo bukan peruntukannya, kendaraan tidak standar merubah spektek tidak sesuai aturan,” ungkapnya.
(*)




























