BANDAR LAMPUNG // MEDIATNI-POLRI.COM / Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf S.I.K., M.H., secara resmi memimpin kegiatan rilis pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menargetkan kendaraan bermotor (ranmor).
Kasus ini menjadi perhatian serius lantaran aksi kejahatan tersebut mengakibatkan gugurnya salah satu anggota kepolisian, Bripka (Anumerta) Arya Supena, S.H., yang gugur saat menjalankan tugas mulia menegakkan hukum dan melindungi masyarakat.
Berkat kerja keras, ketelitian, dan koordinasi yang solid antar jajaran, tim penyidik gabungan Polda Lampung bersama satuan wilayah terkait berhasil memecahkan kasus ini dan mengamankan dua orang tersangka utama, yakni Bahroni alias Bah alias Roni dan Hamli alias Ham.
Proses penegakan hukum ini dilakukan secara bertahap namun terarah. Langkah awal keberhasilan tercatat pada Senin, 11 Mei 2026, di mana tim operasi berhasil menangkap tersangka Hamli di wilayah Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
Dalam proses pengamanan tersebut, tersangka diketahui melakukan perlawanan aktif dan berusaha meloloskan diri.
Menghadapi situasi yang memanas dan membahayakan keselamatan umum maupun petugas, aparat kepolisian terpaksa mengambil tindakan tegas, terukur, dan sesuai aturan hukum yang berlaku guna melumpuhkan perlawanan tersangka.
Puncak keberhasilan operasi ini tercapai pada Jumat, 15 Mei 2026, saat pelaku utama sekaligus eksekutor penembakan terhadap almarhum Bripka Arya, yakni Bahroni alias Roni, berhasil dikepung dan diamankan di wilayah Teluk Hantu, Desa Pagar Jaya, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran.
Pelaku terbukti nekat dan berbahaya, saat akan diamankan ia melakukan perlawanan sengit dengan mengacungkan senjata api rakitan jenis revolver yang sangat membahayakan nyawa petugas di lokasi.
Berdasarkan prinsip pertahanan diri dan keselamatan operasi, petugas kembali melakukan tindakan tegas dan terukur hingga pelaku dapat dilumpuhkan, sebelum akhirnya dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis sekaligus proses hukum selanjutnya.
Dari hasil penggeledahan dan penyelidikan di lokasi kejadian maupun tempat persembunyian pelaku, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang sangat kuat dan relevan guna membuktikan kebenaran perkara di persidangan nanti.
Barang bukti tersebut meliputi: helm milik korban, kunci letter T yang digunakan sebagai alat bantu aksi pencurian kendaraan bermotor, sandal milik tersangka yang tertinggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP), senjata api jenis HS 9 mm milik korban, sejumlah amunisi, senjata api rakitan milik tersangka,
senjata tajam, sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi, perangkat telepon genggam, serta 13 file rekaman kamera pengawas (CCTV) yang menjadi saksi bisu dan bukti penting dalam mengungkap kronologi lengkap kejadian.
Atas rangkaian perbuatan pidana yang telah dilakukan dan merenggut nyawa seorang aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya, kedua tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis.
Penyidik menerapkan Pasal 458, Pasal 479, dan/atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman paling berat berupa penjara seumur hidup.
Kapolda Lampung menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen pihak kepolisian dalam memberantas segala bentuk kejahatan di wilayah hukum Lampung, terutama kejahatan yang meresahkan masyarakat dan berani melawan serta melukai aparat penegak hukum.
“Kami pastikan tidak ada kompromi bagi pelaku kejahatan, dan hukum akan ditegakkan seadil-adilnya sebagai bentuk penghormatan atas gugurnya saudara kami yang telah berkorban nyawa,” tegas Irjen Pol Helfi Assegaf dalam keterangannya.(*)



























