Jakarta // mediatni-polri.com / Polisi menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka terkait aksi pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal seorang remaja yang terjadi di daerah Kp. Pedurenan Rawa Terate Cakung Jakarta Timur. Tawuran itu diketahui menyebabkan seorang remaja berinisial DS meregang nyawa, Jakarta 23/12/2023.
Kapolsek Cakung Kompol Panji Ali Candra mengatakan dari tigq tersangka, satu orang sudah ditangkap. Namun, dua tersangka berinisial RZ dan PN masih buron dan dalam pengejaran pihak kepolisian.
” Tiba-tiba Badan Korban di tubruk oleh 2 orang Tersangka PN & RZ. Saat Korban terjatuh Tersangka PN membacok paha kanan Korban dan Tersangka MR membacok bagian Lutut sebelah kanan Korban, dan terakhir Tersangka RZ membacok paha sebelah kiri Korban, sehingga Korban mengeluarkan banyak darah. Dan korban meninggal dunia di TKP ” kata Panji kepada awak media.
” setelah mengeroyok korban, para pelaku melarikan diri.” Tambah Kapolsek.
Disampaikan Panji, aksi pengeroyokan terjadi pada Sabtu (09/12) dini hari. Pengeroyokan ini melibatkan dua kelompok Geng remaja di wilayah Cakung.
Pengeroyokan ini bermula saat Tersangka MZ bersama dengan 2 temannya sedang nongkrong, kemudian dihampiri kawannya untuk mengajaknya tawuran bersama anak – anak kelompok RPZ untuk melawan Kelompok Anak Pedurenan atau KAIRO dengan titik kumpul nya didepan Pabrik Es Batu Kawasan Industri Pulo gadung Kec. Cakung.
Mendengar ajakan tersebut, kedua Geng remaja ini saling serang dengan menggunakan senjata tajam dan menewaskan remaja berinisial DS.
” Untuk Sajam (clurit ) yang digunakan pelaku MZ , berhasil diamankan petugas setelah jajaran Unit Reskrim Polsek Cakung berhasil meringkus pelaku yang bersembunyi di daerah Depok. ” Pungkas nya.
Pihaknya masih melakukan pencarian terhadap tersangka FT (DPO) yang saat ini sudah diketahui keberadaannya.
” Pelaku RZ dan PN sudah dilakukan pengejaran oleh anggota kami tapi masih belum ketemu. ” Ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 (3) KUHP dan atau pasal 351 (2) KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
(Restu Utomo)