Sampit // mediatni-polri.com / Mediatni-polri.com – Kapolres Kotim jajaran Polda Kalteng hasil Operasi Antik Telabang 2025 yang digelar Polres Kotim dan Polsek selama 25 hari dari tanggal 16 Juni s.d 10 Juli 2025.
“Kita sudah mengamankan 34 pelaku yang terdiri dari 29 laki-laki dan 5 perempuan, total barang bukti yang berhasil disita dari operasi selama tahun 2025 ini adalah narkotika jenis sabu sebanyak 184 bungkus dengan berat keseluruhan 2.705,82 gram atau 2,7 kg, uang tunai sebanyak Rp.12.235.000, dan handphone berbagai jenis merk 25 unit, kendaraan 7 unit, dan mobil 2 unit,”kata kapolres jum, at (11/7/2025)
“Dari sabu yang kita dapatkan ini kita bisa menyelamatkan sebanyak 13.530 orang apabila dihitung 5 gram dikonsumsi perorang,” terangnya
Kegiatan ini menjadi agenda bagi kita semua bahwasanya sampai saat ini Polres Kotawaringin Timur melakukan kegiatan pemberantasan narkoba dengan masif dan kita berupaya tidak hanya pemberantasan tetapi juga pencegahan, kami bekerjasama dengan BNK untuk melakukan kegiatan prefentiv baik dikalangan ASN, pelajar dengan beberapa sekolah yang kita lalukan sosiaslisasi terkait penyalahgunaan narkoba,
Ada kalanya pemberantasan narkoba melalui penindakan adalah hal yang penting tetapi yang lebih penting adalah kita mencegah remaja untuk menjauhi narkoba, beberapa barang bukti yang akan kami musnahkan setelah dilakukan penangkapan sebanyk 2.650,75 gram atau 2,65 kilogram
“Pasal yang di sangkakan adalah Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman pidana Minimal 4 (empat) dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati’Katanya
“Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman pidana : Minimal 4 (empat) dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” Tutup Kapolres (Ariyanto)




























