Simalungun // mediatni-polri.com / Polres Simalungun, pada Minggu (29/10/2023) dinihari, melaksanakan kegiatan razia gabungan dalam rangka antisipasi peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. Razia ini didasari oleh Sprint Kapolres Simalungun Nomor : Sprint/1247/X/2023 Tanggal 20 Oktober 2023.
Dalam razia ini, hadir sejumlah petugas kepolisian seperti Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., Wakapolres Simalungun Kompol Efianto, SH., dan sejumlah perwira dan personil Polres Simalungun lainnya.
Rangkaian kegiatan razia dimulai sekitar pukul 00.00 WIB dengan apel di Halaman SATPAS, Satuan Lalu Lintas Polres Simalungun. Setelah itu, timbergegas menuju titik razia yakni Jln. Siantar – Asahan Km. 6, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
“Dalam operasi ini, kami melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 30 unit kendaraan, mulai dari truk, mobil, hingga sepeda motor. Namun, hasilnya, tak ditemukan barang bukti berupa narkotika,” ujar AKBP Ronald.
Meski demikian, Kapolres menegaskan bahwa razia ini penting sebagai upaya untuk mencegah peredaran gelap narkoba. Polisi juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban.
Kegiatan razia berakhir sekitar pukul 23.00 WIB dan dilanjutkan dengan apel konsolidasi. “Kami juga akan terus melakukan patroli rutin sebagai upaya antisipasi kerawanan kamtibmas,” tutup AKBP Ronald.(Leodepari)
(Red.)